![]() |
Ilustrasi (www.unsplash.com) |
Kedungademmu.id—Puasa Ramadan tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, tetapi juga dari segala hal yang dapat membatalkannya, termasuk berhubungan suami istri di siang hari.
Hal ini disampaikan oleh Ustaz Zainal Abidin, guru fikih di MTs Muhammadiyah 2 Kedungadem, Bojonegoro dalam wawancara eksklusif bersama Kedungademmu.id (28/02/2025).
Menurutnya, Islam telah menetapkan bahwa hubungan suami istri hanya diperbolehkan pada malam hari selama bulan Ramadan. Jika dilakukan di siang hari, maka puasa batal dan pelakunya wajib membayar kafarat.
"Dalam hadis Nabi, disebutkan bahwa siapa pun yang berhubungan suami istri di siang hari Ramadan, maka ia harus menunaikan kafarat. Pertama, membebaskan seorang budak. Jika tidak mampu, maka harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Jika masih tidak mampu, maka wajib memberi makan 60 orang miskin," jelasnya.
Ustaz Zainal menegaskan bahwa aturan ini merupakan bentuk penghormatan terhadap kesucian Ramadan.
Ia juga mengingatkan bahwa hubungan suami istri bukan sekadar perkara fisik, tetapi juga harus dilandasi dengan pemahaman agama yang baik.
"Menjaga puasa bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu. Oleh karena itu, pasangan suami istri harus lebih memahami batasan ini agar ibadah puasanya tetap sah dan bernilai," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengajak umat Islam untuk terus memperdalam pemahaman tentang hukum-hukum puasa agar tidak terjerumus dalam kesalahan yang dapat membatalkan ibadah Ramadan.