Yazid Mar'i (Kedungademmu.id)

Oleh: 
Yazid Mar'i; Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bojonegoro

Kedungademmu.id
Dikutip dari buku Seri Sungai Populer Nusantara karya Rara Maysa, (2021), Sungai Bengawan Solo merupakan sungai terbesar di Pulau Jawa. Secara geografis sungai ini terletak antara 6.48-8.07 LS dan 120.26-112.41 BT.

Sebagian besar daerah aliran sungai ini merupakan dataran rendah. Hal tersebut yang membuat bentuk aliran sungai ini berkelok-kelok supaya bisa mengalir dengan sempurna. Sungai ini terbentang mulai dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur yang memiliki panjang sekitar 548,53 kilometer.

Khusus Jawa Timur dari lima kabupaten yang dilalui; Ngawi, Magetan, Bojonegoro, Tuban, dan Gresik. Bojonegoro adalah Kabupaten yang dilalui Sungai Bengawan Solo terpanjang.

Jauh sebelum negeri ini merdeka, Belanda telah memulai dengan Solo Valey Warken sebagai upaya mengatasi banjir akibat luapan sejumlah sungai. Selain itu juga dapat dimanfaatkan sebagai irigasi pertanian. 

Maka selain mengembalikan hutan kembali, optimalisasi Solo Valey Warken juga sebagai salah satu solusi mengatasi banjir wilayah selatan akibat luapan sejumlah sungai terutama Bengawan Solo.

Tanah negara Solo Valey Werken mulai wilayah barat hingga ke timur  yang panjangnya 72 kilometer dengan lebar berkisar 200-300 meter mulai Desa Luwihaji, Kecamatan Margomulyo, hingga di Kecamatan Baureno, berdasarkan catatan baru sekitar 20 kilometer yang dimanfaatkan.

Pemanfaatannya, untuk penampung air seperti Waduk Pacal di Desa Kedungsumber, Kecamatan Temayang dan Waduk Leran I dan II di Desa Leran, Kecamatan Kalitidu. Sedangkan lainnya, sebagian besar dimanfaatkan untuk tanah pertanian, pemukiman warga, termasuk untuk sekolahan dan kantor desa.

Keberadaan waduk yang dibangun, paling tidak bisa mengantisipasi banjir bandang yang terjadi akibat meluapnya 10 sungai di Bojonegoro yang berpotensi menimbulkan banjir bandang. 

Catatan ini sekaligus memperjelas bahwa Kabupaten Bojonegoro masih belum serius dalam pemanfaatan Solo Valey Werken

Sementara di Lamongan, tanah Solo Valley Worken dimanfaatkan untuk sidatan atau fload way sebagai pengendali banjir Benggawan Solo sepanjang 13,5 km, mulai Desa Plangwot, Kecamatan Laren, sampai Laut Jawa di Desa Sedayu Lawas, Kecamatan Brondong.

Berdasarkan catatan sejarah, penertiban pemanfaatan tanah tersebut pernah dilakukan pemerintah Hindia Belanda yang memberi wewenang kepada residen untuk membuat perjanjian dengan penduduk pengguna tanah dengan sistim sewa.

Hal itu, diatur dalam "Gouvermen Besluit" tentang "Verhuvurregeling Van ten Behoeve v/d Solo Vallei Werken Ontei Grende Granden (Gouv Besh)" 28 April 1907, No.6 jo 8 Februari 1916, No.13.S. Tahun 2925-1934.

Di dalam ketentuan itu, masing-masing penggarap tidak diizinkan lebih dari 5 bau dengan jangka waktu lima tahun dan dipungut sewa. Sekarang ini diatur dengan Surat Gubernur Jawa Timur No. Gub/77/1977, tertanggal 19 Mei 1977, Penggarap dikenai sewa.

Tentu kedepan Bagaimana Sungai Bengawan Solo akan menjadi berkah, jika pemerintah Bojonegoro memiliki itikat baik untuk revitalisasi Solo Valey Werken, sekaligus solusi banjir, why not

Warung Ledok Kulon