![]() |
Mendikdasmen RI, Abdul Mu'ti saat peluncuran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) (Istimewa/Kedungademmu.id) |
Kedungademmu.id—Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI, Abdul Mu’ti, hari ini secara resmi memperkenalkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kebijakan ini merupakan hasil kajian mendalam yang telah disepakati bersama melalui sidang Kabinet Merah Putih dan berlandaskan empat pilar utama: Pendidikan bermutu untuk semua, inklusi sosial, integrasi sosial, serta kohesivitas sosial.
Dalam penjelasannya, Abdul Mu’ti menyatakan bahwa SPMB merupakan wujud nyata upaya pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan berkualitas dengan prinsip keadilan bagi seluruh anak Indonesia.
“Melalui SPMB, setiap anak berhak memperoleh layanan pendidikan yang layak di sekolah negeri, sembari turut melibatkan serta mendukung peningkatan peran sekolah swasta yang telah banyak berkontribusi dalam memajukan pendidikan di tanah air,” ujarnya di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sejalan dengan semangat “Pendidikan Bermutu untuk Semua”, SPMB dirancang agar peserta didik dapat menempuh pendidikan di satuan pendidikan terdekat.
Selain itu, sistem ini juga mengakomodir kelompok masyarakat kurang mampu dan mereka yang memiliki kebutuhan khusus, sehingga istilah “murid” dipilih untuk menekankan inklusivitas yang mencakup beragam latar belakang pendidikan dan jalur penerimaan.
Abdul Mu’ti menambahkan bahwa SPMB tidak hanya mencakup proses penerimaan murid semata. Kebijakan ini juga mencakup program pembinaan, evaluasi, kurasi prestasi, serta fleksibilitas dalam pelibatan sekolah swasta di tingkat daerah, ditambah dengan integrasi teknologi sebagai penunjang pelaksanaan sistem.
Lebih jauh, Mendikdasmen menekankan peran strategis Pemerintah Daerah.
“Dengan tanggung jawab yang diemban oleh 38 Pemerintah Provinsi dan 514 Pemerintah Kabupaten/Kota—yang mengelola 51 juta murid, 3,4 juta guru, dan 440 ribu satuan pendidikan—kesuksesan SPMB sangat bergantung pada partisipasi seluruh pemangku kepentingan demi kemajuan pendidikan nasional,” terang menteri yang juga Sekretaris Umum PP Muhammadiyah ini.
Beberapa ketentuan penting dalam pelaksanaan SPMB antara lain: Sekolah negeri hanya melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. Kemudian, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan dikunci satu bulan sebelum pengumuman penerimaan.
Juga, Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) akan mengacu pada data Dapodik.
Selain itu, peserta didik yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri akan difasilitasi oleh pemerintah daerah untuk melanjutkan pendidikan di sekolah swasta terakreditasi sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Acara peluncuran SPMB juga dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, serta Pendidikan Layanan Khusus, beserta Inspektur Jenderal dan perwakilan dari Komisi X DPR RI.