www.unplash.com
Oleh: Yanzhuril Ghulam Miraza

Kedungademmu.id
—Ada sebuah Pertanyaan yaitu Apa hukum membunuh seorang Muslim secara sengaja? Jawabanya ialah Membunuh seorang Muslim secara sengaja termasuk dosa besar yang paling besar. Perbuatan ini merupakan larangan yang tegas dalam Al-Qur'an, hadis Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam, serta ijma' ulama.

Allah Subḥānahu wa Ta‘ālā berfirman:

وَمَنۡ يَقۡتُلۡ مُؤۡمِنٗا مُّتَعَمِّدٗا فَجَزَآؤُهُۥ جَهَنَّمُ خَٰلِدٗا فِيهَا وَغَضِبَ ٱللَّهُ عَلَيۡهِ وَلَعَنَهُۥ وَأَعَدَّ لَهُۥ عَذَابًا عَظِيمٗا
"Dan barang siapa membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka Jahanam. Ia kekal di dalamnya, Allah murka kepadanya, melaknatnya, dan menyediakan baginya azab yang besar." (QS. An-Nisā’ [4]: 93)

Allah juga berfirman:

وَلَا تَقۡتُلُواْ ٱلنَّفۡسَ ٱلَّتِي حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلۡحَقِّۗ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan alasan yang benar."(QS. Al-Isrā’ [17]: 33)

Kedua ayat ini menunjukkan bahwa Allah mengancam pelaku pembunuhan dengan ancaman yang sangat berat, yaitu kekal di neraka, mendapat kemurkaan, laknat, dan azab yang besar. Hal ini menandakan betapa beratnya dosa menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan yang sah.

Nabi Muhammad shallallāhu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلَّا بِإِحْدَى ثَلَاثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ
"Tidak halal darah seorang Muslim kecuali karena salah satu dari tiga perkara: (1) pezina yang telah menikah, (2) membunuh jiwa dibalas dengan jiwa, dan (3) orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari jamaah."
(HR. Bukhārī dan Muslim)

Beliau juga bersabda:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَالَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ بَيْنَكُمْ حَرَامٌ عَلَيْكُمْ كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا، فِيْ شَهْرِكُمْ هَذَا، فِيْ بَلَدِكُمْ هَذَا
"Sesungguhnya darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian haram atas kalian, seperti haramnya (perbuatan) pada hari ini, bulan ini, dan di negeri ini (Makkah)." (HR. Bukhārī)

Nabi juga bersabda:

لَزَوَالُ الدُّنْيَا أَهْوَنُ عِندَ اللهِ مِنْ قَتْلِ رَجُلٍ مُسْلِمٍ
"Hancurnya dunia lebih ringan di sisi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang Muslim."
(HR. An-Nasā’i)

قَتْلُ الْمُؤْمِنِ أَعْظَمُ عِنْدَ اللَّهِ مِنْ زَوَالِ الدُّنْيَا
"Dosa membunuh seorang mukmin lebih besar di sisi Allah daripada hancurnya dunia." (HR. An-Nasā’i)

Rasulullah shallallāhu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

كُلُّ ذَنْبٍ عَسَى اللَّهُ أَنْ يَغْفِرَهُ إِلَّا مَنْ مَاتَ مُشْرِكًا أَوْ مُؤْمِنٌ قَتَلَ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا
"Setiap dosa mungkin diampuni Allah, kecuali orang yang meninggal dalam keadaan musyrik atau mukmin yang membunuh mukmin lainnya dengan sengaja." (HR. Abū Dāwud no. 4270)

Dan dalam riwayat Daruquthni disebutkan:

وَالَّذِي لَا إِلَٰهَ غَيْرُهُ، لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا ثَلَاثَةَ نَفَرٍ: التَّارِكُ لِلْإِسْلَامِ، الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ
"Demi Dzat yang tiada tuhan selain Dia, tidak halal darah seorang Muslim yang bersyahadat kecuali tiga orang: (1) orang yang murtad dan memisahkan diri dari jamaah, (2) pezina yang telah menikah, dan (3) pembunuh yang membunuh tanpa alasan yang dibenarkan."
(HR. Daruquthni no. 3071)

Para ulama sepakat bahwa membunuh jiwa tanpa hak merupakan pelanggaran berat terhadap hak Allah dan sesama manusia. Dalam Majmū‘ al-Fatāwā (jilid 28, hlm. 304), Syaikhul Islām Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata:

"لَا ذَنْبَ بَعْدَ الشِّرْكِ أَعْظَمُ مِنْ قَتْلِ النَّفْسِ بِغَيْرِ حَقٍّ"
"Tidak ada dosa setelah kesyirikan yang lebih besar daripada menumpahkan darah tanpa alasan yang benar."

Di dunia, pelaku pembunuhan dapat dikenai hukum qiṣāṣ (balasan nyawa dengan nyawa) apabila syarat-syarat terpenuhi, di antaranya:

Pertama Pembunuhan dilakukan dengan sengaja.

Kedua Pelaku adalah orang yang balig dan berakal.

Ketiga Pelaku bukan orang tua dari korban.

Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kaum Muslimin dan memberikan kesabaran serta pahala yang besar kepada keluarga korban. Āmīn.

Rujukan:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/109347
https://islamqa.info/ar/answers/132298