(www.unplash.com)


Oleh: Samsul Arifin

Kedungademmu.id— Qurban secara bahasa berasal dari kata qaruba-yaqrubu-qurbanan, yang berarti mendekatkan diri. Dalam istilah syariat, qurban adalah menyembelih hewan tertentu (onta, sapi, kambing, atau domba) pada hari Nahar (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyriq (11–13 Zulhijah) sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT dan ungkapan rasa syukur atas nikmat-Nya.

Hukum Qurban

Mayoritas ulama menyatakan bahwa hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, namun ada pula yang mewajibkannya berdasarkan hadis Rasulullah SAW:

Barang siapa yang memiliki kelapangan dan tidak berqurban, maka janganlah mendekati tempat salat kami.” (HR. Ibnu Majah)

Bagi yang bernazar, maka hukum qurban menjadi wajib. Adapun bagi yang tidak mampu, maka tidak ada kewajiban baginya.

Adab dan Tata Cara Penyembelihan

Dalam melaksanakan qurban, terdapat beberapa ketentuan penting:

Pertama Hewan harus sehat dan tidak cacat.

Kedua Disembelih dengan pisau yang tajam, tidak di depan hewan lain.

Ketiga Menghadap kiblat dan membaca basmalah serta takbir.

Keempat Shahibul qurban dianjurkan menyembelih sendiri atau menyaksikan.

Kelima Tidak boleh mematahkan leher sebelum hewan benar-benar mati.

Keenam Kulit dan bagian lain tidak boleh diperjualbelikan sebagai upah jagal.

Fungsi Qurban

Qurban memiliki berbagai fungsi:

Ritual: sebagai simbol penghambaan, ketakwaan, dan syukur.

Sosial: melatih kepekaan sosial, memperkuat solidaritas, dan menjadi bentuk tanggung jawab sosial kepada sesama.

Ekonomi: menggerakkan sektor peternakan dan distribusi kesejahteraan masyarakat.

Dakwah: menunjukkan nilai dan semangat Islam dalam bentuk nyata dan terorganisir.

Masalah Sosial dan Qurban

Dalam situasi darurat seperti bencana alam, umat Islam yang mampu diharapkan mempertimbangkan antara membantu korban bencana atau berqurban:

Bila memungkinkan, lakukan keduanya.

Bila harus memilih, menyelamatkan jiwa lebih utama dari ibadah qurban.

Jika dana sudah diserahkan ke panitia qurban, boleh dialihkan ke bantuan bencana dengan syarat kerelaan shahibul qurban.

Fatwa dan Permasalahan Seputar Qurban

Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah membahas beberapa problematika umum:

Qurban atas nama orang meninggal diperbolehkan bila bagian dari keluarga atau ada wasiat.

Tidak boleh memberikan daging qurban kepada non-Muslim untuk qurban wajib.

Daging boleh dikornetkan jika ada kebutuhan mendesak dan penyembelihan tetap dilakukan sebelum maghrib 13 Zulhijah.

Hal Lain yang Perlu Diperhatikan

Shahibul qurban disunnahkan tidak memotong rambut dan kuku sejak 1 Zulhijah.

Tidak diperkenankan memberi bagian qurban kepada jagal sebagai upah.

Tempat penyembelihan sebaiknya di domisili shahibul qurban agar ia bisa menyaksikan langsung, memakan sebagian, dan membagikannya.

Sumber:

Dr. Fuad Zein, M.A., Problematika Qurban dan Iduladha, Materi Pengajian Tarjih Muhammadiyah, Masjid Gedhe Kauman, 1 Zulhijah 1439 H / 15 Agustus 2018 M.

HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, dan sumber fikih