(Facebook Ir. Soekarno)

Kedungademmu.id
Dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta, Ir. Soekarno menyampaikan pidato monumental yang kemudian dikenal sebagai momen kelahiran Pancasila (Arsip Nasional RI, 1945). Pidato ini menjadi landasan ideologis bangsa Indonesia dalam menyongsong kemerdekaan.

Soekarno memulai pidatonya dengan menyampaikan kegelisahan tentang dasar negara yang akan dibentuk:

Sekarang banyak sekali orang yang menanyakan kepada kita, dasar negara Indonesia merdeka itu apa?”
Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 (Arsip Nasional RI, 1945)

Ia lalu menawarkan lima prinsip dasar sebagai fondasi negara, yang kemudian disebut sebagai Pancasila:

Saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa—namanya bukan saya yang menciptakan—namanya ialah Pancasila. Sila artinya asas atau dasar. Dan di atas lima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.”
— Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 (Bung Karno, 1966)

Kelima sila yang diusulkan Soekarno antara lain:

Pertama Kebangsaan Indonesia


Kedua Internasionalisme atau perikemanusiaan


Ketiga Mufakat atau demokrasi


Keempat Kesejahteraan sosial


Kelima Ketuhanan yang berkebudayaan
(Risalah Sidang BPUPKI, Sekretariat Negara RI, 1995)

Dalam pidatonya yang berapi-api, Soekarno juga menekankan pentingnya persatuan nasional:

Kita mendirikan negara Indonesia, yang kita semua harus mendirikan satu nationalstaat, suatu negara kebangsaan Indonesia.
— Ir. Soekarno, 1 Juni 1945 (Arsip Nasional RI, 1945)

Pidato Soekarno disambut dengan antusias oleh para anggota BPUPKI dan menjadi dasar bagi perumusan konstitusi serta pembentukan negara Indonesia (Risalah Sidang BPUPKI, 1995). Namun, rumusan Pancasila belum final. Maka dibentuklah Panitia Sembilan, yang terdiri atas tokoh-tokoh seperti Soekarno, Mohammad Hatta, Mohammad Yamin, dan lainnya (Yamin, 1959).

Panitia ini menyusun Piagam Jakarta pada 22 Juni 1945, yang berisi rumusan Pancasila sebagai berikut:

Pertama Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya


Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab


Ketiga Persatuan Indonesia


Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan


Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
(Yamin, 1959)

Namun, demi menjaga persatuan nasional dan mengakomodasi keberagaman agama di Indonesia, pada 18 Agustus 1945, sila pertama dirumuskan ulang oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) menjadi:

 "Ketuhanan Yang Maha Esa"
(Risalah Sidang PPKI, Sekretariat Negara RI, 1995)

Dengan perubahan ini, rumusan final Pancasila seperti yang kita kenal dan amalkan hingga saat ini adalah:

Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa

Kedua Kemanusiaan yang adil dan beradab

Ketiga Persatuan Indonesia

Keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

Kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Pancasila menjadi dasar negara, falsafah hidup bangsa, dan pemersatu Indonesia yang majemuk. Sejak tahun 2016, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016, tanggal 1 Juni ditetapkan sebagai Hari Lahir Pancasila, guna memperingati tonggak sejarah penting lahirnya ideologi bangsa (Keppres No. 24 Tahun 2016).


Sumber:
 Arsip Nasional Republik Indonesia. Pidato Ir. Soekarno, 1 Juni 1945.

Sekretariat Negara RI. (1995). Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI. Jakarta: Sekretariat Negara RI.

Bung Karno. (1966). Di Bawah Bendera Revolusi. Jakarta: Panitya Penerbit.

Yamin, M. (1959). Naskah Persiapan Undang-Undang Dasar 1945. Jakarta: Yayasan Prapantja.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.