Namun, Imam Al-Ghazali memberikan catatan penting: keutamaan seseorang ditentukan oleh kondisi dirinya. Apabila seorang hamba mampu menjaga dirinya dari dorongan hawa nafsu tanpa menikah dan dapat memaksimalkan waktunya untuk ibadah, maka hal itu diperbolehkan. Tetapi jika tidak, maka menikah menjadi sunnah muakkadah atau bahkan wajib baginya.
Dasar Al-Qur’an dan Hadis tentang Anjuran Menikah
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ
“Dan kawinkanlah orang-orang yang masih sendiri di antara kamu.” (Al-Quran Surah An-Nur ayat 32)
Ayat ini menunjukkan perintah (amar) yang menandakan dianjurkannya menikah bagi kaum muslimin.
Allah juga berfirman:
فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ
“Maka nikahilah wanita-wanita (yang kamu pilih)…”(Al-Quran Surah An-Nisa ayat 3)
Tidak hanya ayat-ayat Al-Qur’an, Rasulullah Saw juga menegaskan keutamaan menikah dalam sabdanya:
النِّكَاحُ سُنَّتِي
“Nikah itu bagian dari sunnahku.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hal Ini menunjukkan bahwa menikah bukan sekadar pilihan hidup, tetapi bagian dari ajaran Islam yang harus dihormati.
Kisah Para Ulama tentang Pernikahan
Dalam teks tersebut digambarkan kisah seorang lelaki ahli ibadah yang berkata kepada Rasulullah Saw:
“Aku tidak ingin menikah agar dapat memperbanyak ibadah.”
Namun Nabi Muhammad Saw menegurnya dan bersabda:
“Aku adalah orang yang paling takut kepada Allah, tetapi aku tetap menikah.”
Bahkan para ulama besar seperti Ahmad bin Hanbal, Bisyr al-Hafi, dan Sufyan bin Uyaynah memberikan pandangan bahwa menikah dapat menjadi bentuk kesempurnaan ibadah, bukan penghalang ibadah.
Sufyan berkata:
“Banyaknya perempuan (istri) tidak mengurangi ketakwaanku. Ali bin Abi Thalib yang lebih zuhud dari para sahabat pun menikah dan memiliki keluarga.”
Hakikat dan Hikmah di Balik Pernikahan
Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menikah memiliki banyak hikmah spiritual dan sosial, di antaranya:
Menjaga diri dari fitnah dan maksiat
Menyempurnakan agama
Melahirkan keturunan yang saleh
Menumbuhkan kesabaran dan tanggung jawab
Membangun peradaban Islam melalui keluarga
Karena itu, beliau menyimpulkan bahwa menikah adalah ibadah yang memiliki unsur fisik, emosional, sosial, sekaligus spiritual.
Pernikahan dalam Islam bukan sekadar kontrak duniawi, namun ibadah yang menghubungkan langit dan bumi. Menurut Imam Al-Ghazali, seseorang yang menikah dengan niat ibadah, mengikuti sunnah Rasulullah Saw, dan menjalankan hak serta kewajiban rumah tangga secara adil, maka rumah tangganya menjadi ladang amal dan jalan menuju ridha Ilahi.
Dengan demikian, menikah bukan hanya urusan cinta dan kehidupan bersama, tetapi sarana penyempurna iman dan bagian dari perjalanan menuju Allah.

