![]() |
| Terdakwa Sujito saat menjalani proses rekonstruksi kasus pembunuhan dua jemaah salah Subih di Musala Muhammadiyah Al-Manar Kedungadem, Bojonegoro (Radar Bojonegoro/Kedungademmu.id) |
Kedungademmu.id—Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Sujito (65), terdakwa kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Muhammadiyah Al-Manar Kedungadem, Bojonegoro.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang yang digelar pada Kamis (11/12/2025), dengan amar putusan lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas dasar itu, majelis hakim menjatuhkan pidana paling berat berupa hukuman mati.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan dengan kesadaran penuh, persiapan matang, serta menimbulkan akibat yang sangat serius, yakni hilangnya nyawa dua orang dan luka berat pada satu korban lainnya.
Selain itu, tindakan tersebut dilakukan di tempat ibadah saat korban sedang melaksanakan salat Subuh, sehingga dinilai telah mencederai rasa aman dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga menimbulkan ketakutan kolektif dan trauma mendalam di lingkungan masyarakat. Tempat kejadian perkara yang merupakan rumah ibadah menjadi faktor pemberat dalam putusan,” ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Kasus ini bermula pada Selasa (29/04/2025). Saat itu, terdakwa secara tiba-tiba menyerang jemaah yang sedang melaksanakan salat Subuh berjemaah di Musala Al-Manar, Kedungadem, menggunakan senjata tajam jenis parang.
Akibat serangan tersebut, dua jemaah, Abdul Aziz (63) meninggal dunia di lokasi kejadian, dan Cipto Rahayu (65) meninggal setelah dilarikan ke rumah sakit. Sementara seorang jemaah lainnya, Arik Wijayanti, mengalami luka berat saat berusaha melindungi suaminya, Abdul Aziz.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa terdakwa datang ke musala dengan membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan secara membabi buta. Fakta-fakta persidangan menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan perencanaan, yang menguatkan dakwaan pembunuhan berencana.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Bojonegoro menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Namun, majelis hakim memiliki pandangan berbeda dan menilai bahwa tuntutan tersebut belum sebanding dengan tingkat kesalahan dan dampak perbuatan terdakwa, sehingga menjatuhkan hukuman mati.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Sunaryo Abuma’in, menyatakan bahwa kliennya masih menyatakan pikir-pikir. Pihaknya diberikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau menerima putusan majelis hakim.
Kasus pembunuhan ini sejak awal menyita perhatian publik karena terjadi di lingkungan yang selama ini dikenal aman dan religius. Vonis mati yang dijatuhkan PN Bojonegoro pun menjadi sorotan, sekaligus menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap tindak kejahatan berat yang dilakukan di tempat ibadah dan mengancam rasa aman masyarakat.

