Rapat yang membahas realisasi Dana Desa tahap pertama dan kedua itu justru membuka fakta adanya sejumlah program hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbang) yang tidak terealisasi tanpa penjelasan yang transparan. Beberapa program yang dipertanyakan antara lain pengadaan tenda empat gawang dengan anggaran sekitar Rp80 juta, pembangunan jalan setapak senilai Rp45 juta, jalan tani sekitar Rp80 juta, serta pengadaan pakaian tokoh agama sebesar Rp10 juta.
Permasalahan juga mencuat dalam penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT). Dari 23 penerima yang tercatat, hanya 20 orang yang menerima bantuan. Lebih memprihatinkan, setiap penerima disebut mengalami pemotongan sebesar Rp200.000, yang dinilai menyalahi ketentuan penyaluran bantuan sosial.
Pada sektor ketahanan pangan, Dana Desa sebesar Rp80 juta diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sekitar Rp51 juta disebut dibawa oleh pihak ketiga, sebagaimana disampaikan oleh Sekretaris Desa dalam rapat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait mekanisme kerja sama maupun langkah hukum yang ditempuh.
Klaim alokasi dana sebesar Rp50 juta untuk Koperasi Merah Putih juga menuai bantahan. Ketua Koperasi, Nasarudin Rumuar, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana tersebut maupun dokumen resmi pencairan.
Tak hanya persoalan anggaran, lemahnya tata kelola birokrasi desa turut disorot. Sekretaris Desa dilaporkan sering tidak berada di tempat, sehingga berdampak pada terhambatnya pelayanan publik dan administrasi pemerintahan.
Kritik keras juga datang dari masyarakat. Ketua BPNA Salagor Kota, Sofyan Rumuar, menyebut pengelolaan Dana Desa saat ini sebagai salah satu yang terburuk. Pernyataan tersebut diakui oleh Sekretaris Desa dalam forum rapat. Sementara itu, Kepala Dusun Bahtiar Rumuar menekankan pentingnya pembenahan pemerintahan desa agar berjalan sesuai aturan dan mekanisme hukum.
Menanggapi kondisi tersebut, Yusran Rumuar menegaskan bahwa audit Dana Desa oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, dengan melibatkan lembaga independen serta masyarakat sipil, merupakan langkah yang tidak bisa ditunda.
“Audit bukan untuk mengkriminalisasi aparat desa, melainkan sebagai upaya pencegahan agar Dana Desa benar-benar dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga mendorong keterlibatan aktif pemuda desa dalam pengawasan Dana Desa melalui literasi anggaran, forum diskusi publik, serta dokumentasi digital kegiatan desa.
“Dana Desa adalah amanah rakyat. Ketika kepercayaan publik mulai goyah, maka audit bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan,” pungkas Yusran.

