Ilustrasi (Unsplash.com/Kedungademmu.id)

Kedungademmu.id
Kewajiban puasa Ramadan merupakan salah satu rukun Islam yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan seorang Muslim. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit umat Islam yang meninggal dunia sementara masih memiliki utang puasa yang belum tertunaikan.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah utang puasa orang tua yang telah wafat dapat—atau bahkan harus—ditunaikan oleh ahli waris?

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid memberikan penjelasan bahwa utang puasa orang yang telah meninggal dunia tidak gugur dengan kematian, melainkan tetap menjadi kewajiban yang perlu diselesaikan.

Dalam pandangan syariat, utang puasa diposisikan sebagai kewajiban kepada Allah Swt. yang harus dilunasi, baik semasa hidup maupun setelah wafat melalui peran ahli waris.

Utang Puasa sebagai Kewajiban yang Harus Dilunasi
Muhammadiyah merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. yang menegaskan bahwa kewajiban puasa yang belum ditunaikan dapat digantikan oleh wali atau ahli waris. Beluau bersabda:

“Barang siapa meninggal dunia sementara ia masih memiliki hutang puasa, maka walinya berpuasa untuknya.” (Muttafaq Alaih).

Hadis ini menjadi dasar bahwa ahli waris memiliki legitimasi syari untuk menggantikan puasa orang tua atau kerabat yang telah wafat. Puasa pengganti tersebut dikenal sebagai qadha puasa, yang dilakukan sejumlah hari sesuai dengan jumlah puasa yang ditinggalkan almarhum.

Dalam hadis lain, Rasulullah saw. menjelaskan persoalan utang puasa dengan perumpamaan utang secara umum. Ketika seorang sahabat bertanya tentang ibunya yang meninggal dunia dan masih memiliki kewajiban puasa, Rasulullah saw. bersabda:

“Jika ibumu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya? Maka hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan.” (HR Bukhari).

Penegasan ini menunjukkan bahwa kewajiban kepada Allah Swt. memiliki prioritas yang sangat tinggi dan tidak boleh diabaikan, meskipun orang yang memiliki kewajiban tersebut telah meninggal dunia.

Skema Penyelesaian Utang Puasa
Muhammadiyah menjelaskan bahwa cara menunaikan utang puasa bergantung pada kondisi orang tua semasa hidup dan keadaan harta yang ditinggalkan.

Pertama, apabila orang tua semasa hidupnya sudah lanjut usia atau menderita sakit menahun sehingga tidak mampu lagi berpuasa, maka kewajiban puasa tersebut tidak diganti dengan qadha. Dalam kondisi ini, yang diberlakukan adalah fidyah, yaitu memberi makan orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Jika orang tua memiliki harta, fidyah diambil dari harta tersebut sebelum dibagikan sebagai warisan. Namun, apabila tidak meninggalkan harta, ahli waris dianjurkan untuk membayar fidyah sebagai bentuk bakti dan tanggung jawab moral kepada orang tua.

Kedua, apabila orang tua meninggal dunia sementara masih memiliki hutang puasa dan secara fisik semasa hidup sebenarnya mampu untuk berpuasa, maka ahli waris dianjurkan untuk mengganti puasa tersebut melalui qadha puasa.

Muhammadiyah menilai bahwa qadha puasa dalam kondisi ini merupakan pilihan yang paling utama, karena secara langsung menggantikan ibadah yang ditinggalkan.

Jika almarhum meninggalkan harta warisan, maka penyelesaian hutang puasa—baik melalui qadha maupun fidyah—perlu diprioritaskan sebelum harta tersebut dibagikan kepada ahli waris.

Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa penyelesaian kewajiban kepada Allah Swt. harus didahulukan dibandingkan hak-hak lainnya.

Dimensi Etika dan Spiritualitas
Penjelasan ini menegaskan bahwa hubungan antara anak dan orang tua dalam Islam tidak terputus oleh kematian. Tanggung jawab spiritual tetap berlanjut, salah satunya melalui upaya menyempurnakan kewajiban ibadah yang belum tertunaikan.

Muhammadiyah memandang bahwa menunaikan hutang puasa orang tua bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bagian dari nilai birrul walidain—yaitu berbakti kepada orang tua.

Dengan melaksanakan qadha puasa atau membayar fidyah, ahli waris tidak hanya menjalankan tuntunan syariat, tetapi juga merawat ikatan etis dan spiritual dalam keluarga Muslim.

Melalui penjelasan ini, Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk lebih cermat dan bertanggung jawab dalam memahami kewajiban ibadah, serta memastikan bahwa amanah ibadah yang belum tertunaikan dapat diselesaikan secara benar dan penuh kesadaran.