Ilustrasi (Unsplash.com/Kedungademmu.id)

Kedungademmu.id
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid kembali menegaskan sikap keagamaannya terkait hukum merokok. Penegasan ini menjadi penting terutama menjelang dan selama bulan Ramadan, ketika umat Islam menjalankan ibadah puasa secara penuh kesungguhan dan pengendalian diri.

Sebagaimana dikutip dari Muhammadiyah.or.id, dalam fatwa resmi Majelis Tarjih dan Tajdid Nomor 6/SM/MTT/III/2010, Muhammadiyah menetapkan bahwa merokok hukumnya haram. Tidak hanya itu, aktivitas merokok pada siang hari Ramadan juga dinyatakan membatalkan puasa karena termasuk perbuatan memasukkan zat ke dalam tubuh secara sengaja melalui rongga terbuka.

Keputusan ini bukanlah sikap baru, melainkan penegasan kembali atas pandangan Muhammadiyah yang telah disampaikan sejak lama. Dalam berbagai forum pengajian dan kajian tarjih, para ulama Muhammadiyah konsisten menempatkan rokok sebagai sesuatu yang termasuk kategori khabā’its (hal-hal buruk) yang dilarang dalam Islam.

Bagian dari Menjaga Jiwa dan Kesehatan
Muhammadiyah mendasarkan fatwa tersebut pada dalil-dalil syariat yang melarang umat Islam menjatuhkan diri pada kebinasaan serta melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Rokok dipandang memiliki dampak kesehatan yang serius, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

Dalam perspektif maqāṣid asy-syarī‘ah (tujuan syariat), merokok bertentangan dengan prinsip menjaga jiwa (hifz an-nafs) dan menjaga harta (hifz al-māl). Kandungan zat adiktif dan beracun di dalam rokok dinilai merusak tubuh secara perlahan, sekaligus membebani ekonomi keluarga.

Karena itu, hukum haram yang ditetapkan bukan semata-mata pertimbangan medis, tetapi juga pertimbangan moral dan spiritual. Islam tidak hanya mengatur ibadah ritual, tetapi juga menjaga kemaslahatan hidup manusia secara menyeluruh.

Merokok dan Keabsahan Puasa
Dalam kajian yang disampaikan oleh anggota Majelis Tarjih dan Tajdid, dijelaskan bahwa segala sesuatu yang secara sengaja dimasukkan ke dalam tubuh melalui mulut pada siang hari Ramadan dapat membatalkan puasa. Merokok termasuk dalam kategori tersebut.

Secara fikih, asap rokok yang dihirup dan masuk ke dalam rongga tubuh bukan sekadar aktivitas menghembuskan asap, melainkan memasukkan zat tertentu yang memiliki substansi dan efek fisik. Karena itu, praktik merokok saat berpuasa tidak hanya melanggar larangan syariat terkait keharaman rokok, tetapi juga membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan.

Ramadan sendiri adalah momentum latihan pengendalian diri, termasuk dari kebiasaan-kebiasaan yang merugikan. Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan hawa nafsu serta kebiasaan buruk. Dengan demikian, menjauhi rokok selama Ramadan seharusnya menjadi bagian dari semangat penyucian diri.

Konsistensi Sikap Keagamaan
Muhammadiyah menegaskan bahwa konsistensi dalam menjalankan fatwa merupakan bagian dari komitmen beragama yang utuh. Sesuatu yang telah dinyatakan haram tentu tidak bisa dipandang sebagai hal yang netral atau ringan, apalagi ketika berkaitan dengan ibadah wajib seperti puasa.

Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran umat Islam untuk tidak hanya memperhatikan aspek formal ibadah, tetapi juga substansi dan nilai-nilai yang melandasinya. Menghindari rokok bukan hanya soal kesehatan, melainkan juga wujud ketaatan kepada Allah Swt. dan kepedulian terhadap kemaslahatan bersama.