![]() |
| Pemateri Piet Hizbullah Khaidir (Kanan), menyampaikan materi pada kegiatan Kajian Ramadan di hadapan ratusan jamaah (Istimewa/kedungademmu.id) |
Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa manhaj tarjih merupakan suatu sistem yang memuat seperangkat wawasan atau semangat, sumber rujukan, pendekatan, serta prosedur teknis yang menjadi landasan dalam kegiatan ketarjihan Muhammadiyah.
Menurutnya, tarjih tidak hanya berbicara tentang penetapan hukum, tetapi juga mencerminkan cara pandang dan metodologi berpikir dalam memahami ajaran Islam secara komprehensif.
Berorientasi Tajdid dan Berwawasan Luas
Ia menegaskan bahwa wawasan atau semangat dalam manhaj tarjih Muhammadiyah berorientasi pada tajdid (pembaruan), berwawasan luas, toleran, terbuka, dan tidak berafiliasi pada mazhab tertentu. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah mengedepankan prinsip kembali kepada sumber ajaran Islam dengan tetap memperhatikan dinamika zaman.
“Tarjih Muhammadiyah mengedepankan sikap terbuka dan toleran dalam menyikapi perbedaan, tanpa kehilangan pijakan pada dalil yang kuat,” ujarnya.
Berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah Maqbullah
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sumber pokok dalam manhaj tarjih adalah Al-Qur’an dan Sunah Maqbullah. Kedua sumber tersebut menjadi rujukan utama dalam menetapkan pandangan keagamaan, sekaligus menjadi dasar dalam merespons berbagai persoalan kontemporer.
Pendekatan ini menegaskan komitmen Muhammadiyah untuk senantiasa berpegang pada ajaran Islam yang autentik, sekaligus relevan dengan perkembangan sosial kemasyarakatan.
Mengedepankan Toleransi dan Keterbukaan
Dalam penjelasannya, ia juga menyoroti pentingnya sikap toleransi dalam tarjih. Perbedaan pandangan tidak dipandang sebagai sumber perpecahan, melainkan sebagai dinamika intelektual yang harus dikelola dengan bijaksana.
Materi tersebut mendapat perhatian serius dari para peserta, karena dinilai mampu memperkuat pemahaman ideologis sekaligus memperjelas metode berpikir keagamaan dalam Muhammadiyah.
Melalui kajian ini, diharapkan para kader semakin memahami bahwa tarjih bukan sekadar produk fatwa, melainkan sistem metodologis yang menjaga keseimbangan antara kemurnian ajaran dan semangat pembaruan.

