Masjid Nabawi (Unsplash.com/Kedungademmu.id)

Kedungademmu.id
Pelaksanaan salat Tarawih di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram pada Ramadan 1447 H/2026 M menjadi perhatian umat Islam di berbagai negara. Otoritas pengelola Dua Masjid Suci menetapkan bahwa Tarawih tahun ini dilaksanakan sebanyak 10 rakaat dan dilanjutkan dengan 3 rakaat Witir, sehingga totalnya 13 rakaat—barangkali 13 rakaat itu terdiri dari 2 rakaat iftitah, 8 rakaat qiyam Ramadan, dan 3 rakaat witir setiap malam.

Keputusan tersebut dinilai sebagai langkah yang mengarah pada praktik salat malam Rasulullah saw. sebagaimana terekam dalam hadis-hadis sahih. Bagi kalangan Muhammadiyah, pola ini bukanlah sesuatu yang baru, melainkan memiliki landasan kuat dalam tradisi ibadah yang bersumber dari Sunnah Nabi.

Landasan Hadis tentang Salat Malam Nabi
Salah satu rujukan utama dalam pembahasan jumlah rakaat salat malam adalah hadis riwayat ‘Aisyah r.a. Ia menuturkan bahwa Rasulullah saw. tidak pernah menambah salat malamnya lebih dari sebelas rakaat, baik pada bulan Ramadan maupun di luar Ramadan.

“Rasulullah saw tidak pernah menambah salat malamnya, baik di bulan Ramadan maupun di bulan lainnya, lebih dari 11 rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Inilah dasar utama qiyam Ramadan Nabi, yang kemudian dikenal sebagai salat Tarawih. Riwayat ini menjadi dasar penting dalam memahami praktik qiyamul lail Nabi, termasuk dalam pelaksanaan Tarawih.

Dalam praktiknya, pada masa Rasulullah saw., salat malam Ramadan pernah dilakukan berjamaah di masjid, meskipun tidak berlangsung setiap malam. Rasulullah saw. kemudian tidak melanjutkannya secara rutin karena khawatir akan diwajibkan kepada umatnya.

Namun demikian, jumlah rakaat yang dikerjakan tetap dalam batas yang sama sebagaimana salat malam beliau pada umumnya.

Dinamika Sejarah Pelaksanaan Tarawih
Pada masa Khalifah Umar bin Khattab r.a., pelaksanaan Tarawih berjamaah kembali ditertibkan di Masjid Nabawi. Umar mempersatukan kaum Muslimin di bawah satu imam agar pelaksanaannya lebih teratur. Dalam sejumlah kajian, tidak ditemukan riwayat sahih yang menunjukkan bahwa Umar mengubah praktik pokok salat malam yang telah dicontohkan Nabi.

Perkembangan berikutnya menunjukkan adanya variasi jumlah rakaat Tarawih di berbagai wilayah Islam. Dalam perjalanan sejarah, jumlah rakaat pernah bertambah sesuai kebijakan dan kondisi sosial masyarakat saat itu.

Pada masa tertentu, pelaksanaan 20 rakaat menjadi praktik yang luas dikenal, termasuk di berbagai negeri Muslim.

Karena itu, perbedaan jumlah rakaat dalam salat Tarawih pada hakikatnya merupakan bagian dari dinamika ijtihad umat Islam sepanjang sejarah.

Praktik Tarawih Muhammadiyah
Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah menegaskan pentingnya kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah dalam praktik ibadah. Dalam pelaksanaan Tarawih, Muhammadiyah umumnya melaksanakan 8 rakaat Tarawih dan 3 rakaat Witir, sehingga berjumlah 11 rakaat. Praktik ini dipahami sebagai bentuk ittiba’ kepada contoh Nabi Muhammad saw. berdasarkan hadis-hadis sahih.

Dengan ditetapkannya pelaksanaan Tarawih 13 rakaat di Masjid Nabawi dan Masjidil Haram, banyak warga Muhammadiyah memandangnya sebagai kebijakan yang semakin mendekati praktik salat malam Rasulullah saw.

Bagi warga Muhammadiyah, hal ini memperkuat komitmen untuk terus meneguhkan ibadah berdasarkan tuntunan Sunnah, dengan tetap menjaga sikap saling menghormati terhadap perbedaan praktik yang memiliki landasan dalam khazanah fikih Islam.