Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid: Penyembelihan Dam Haji Boleh Dialihkan ke Tanah Air (Gambar: Unsplash.com)

Kedungademmu.id
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terbaru mengenai kebolehan pengalihan penyembelihan dam haji dari Tanah Suci ke tanah air. Fatwa ini merupakan respons atas pertanyaan yang sejak beberapa tahun terakhir diajukan oleh berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum, kelompok bimbingan ibadah haji (KBIH), pimpinan Muhammadiyah di berbagai tingkatan, hingga unsur pemerintah.

Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia diperbolehkan secara syariat, dengan sejumlah syarat dan pertimbangan tertentu. Kebolehan ini didasarkan pada realitas penyelenggaraan ibadah haji modern yang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari aspek lingkungan, efektivitas distribusi manfaat, hingga pertimbangan kemaslahatan sosial yang lebih luas.

Pengertian dan Jenis-Jenis Dam
Secara bahasa, dam berarti “darah”. Dalam istilah fikih, dam merujuk pada penyembelihan hewan ternak seperti kambing, sapi, atau unta yang diwajibkan kepada seseorang yang melaksanakan ibadah haji atau umrah karena sebab-sebab tertentu. Penyembelihan ini dapat menjadi bagian dari rangkaian manasik atau sebagai tebusan atas pelanggaran dalam ibadah tersebut. Dalam tradisi fikih, dam juga dikenal dengan istilah hadyu, yaitu hewan yang dipersembahkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah dan dagingnya dibagikan kepada fakir miskin.

Majelis Tarjih dan Tajdid menjelaskan bahwa dalam literatur fikih terdapat beberapa jenis dam. Pertama, dam ihshar, yaitu dam yang wajib ditunaikan oleh jamaah yang terhalang menyelesaikan ibadah haji atau umrah karena hambatan tertentu seperti sakit atau gangguan di perjalanan. Kedua, dam fidiah atau dam jabrān, yaitu dam yang dikenakan karena pelanggaran terhadap larangan ihram atau meninggalkan kewajiban dalam manasik.

Ketiga, dam tamattu’ dan qiran, yaitu dam yang diwajibkan bagi jamaah yang menjalankan haji dengan cara tamattu’ atau qiran. Keempat, dam jazā’, yakni dam yang dikenakan karena pelanggaran berupa membunuh hewan buruan saat sedang berihram.

Penjelasan mengenai jenis-jenis dam ini menjadi landasan untuk memahami persoalan utama yang dipertanyakan masyarakat, yakni mengenai tempat pelaksanaan penyembelihan dam. Apakah penyembelihan tersebut harus selalu dilakukan di Tanah Suci atau dapat dialihkan ke tempat lain demi kemaslahatan yang lebih luas.

Pertimbangan Konteks dan Realitas Zaman
Majelis Tarjih dan Tajdid menilai bahwa hukum asal penyembelihan dam memang dilakukan di Tanah Suci. Namun, perkembangan zaman menghadirkan realitas baru yang memerlukan peninjauan kembali melalui ijtihad. Beberapa faktor kontekstual menjadi dasar pertimbangan dalam fatwa ini.

Salah satu pertimbangan penting adalah masalah lingkungan. Penyembelihan hewan dalam jumlah sangat besar selama musim haji di kawasan Mina dan sekitarnya menimbulkan persoalan ekologis, seperti pencemaran tanah dan sumber air serta emisi gas dari limbah peternakan. Kondisi ini dinilai bertentangan dengan prinsip menjaga lingkungan yang juga menjadi bagian dari nilai-nilai syariat.

Selain itu, Majelis Tarjih dan Tajdid menyoroti persoalan distribusi manfaat. Secara tradisional, daging dam diberikan kepada fakir miskin di Tanah Suci. Namun dalam kondisi saat ini, kesejahteraan masyarakat di Arab Saudi relatif lebih baik dan distribusi daging bahkan sering dialihkan ke negara lain. 

Di sisi lain, Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan dan kekurangan gizi, termasuk tingginya angka stunting pada anak. Dengan demikian, pengalihan penyembelihan dam ke Indonesia dinilai dapat memberikan manfaat sosial yang lebih besar karena daging tersebut dapat langsung disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pertimbangan lain adalah aspek efisiensi dan keamanan hayati. Pengiriman daging dam dari Arab Saudi ke Indonesia membutuhkan biaya logistik yang tinggi, mulai dari proses pemotongan, pembekuan, hingga pengiriman dengan kontainer berpendingin. Dalam praktiknya, biaya tersebut sering kali tidak sebanding dengan nilai manfaat yang diterima masyarakat. Selain itu, pengiriman produk hewan juga menghadapi risiko karantina karena kekhawatiran terhadap penyakit hewan seperti penyakit mulut dan kuku.

Pendekatan Dalil dan Tujuan Syariat
Dalam analisis hukumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid menilai bahwa ketentuan lokasi penyembelihan dam dalam Al-Qur’an tidak termasuk kategori ibadah yang bersifat murni ritual tanpa alasan rasional. Sebaliknya, ketentuan tersebut dipahami sebagai aturan yang memiliki tujuan sosial dan dapat dianalisis melalui pendekatan maqāṣid al-syarī‘ah atau tujuan-tujuan syariat.

Al-Qur’an sendiri menegaskan bahwa tujuan utama ibadah kurban bukanlah sekadar penyembelihan fisik, melainkan manfaat yang dihasilkan dari ibadah tersebut, terutama dalam bentuk distribusi pangan kepada masyarakat yang membutuhkan. Ayat-ayat Al-Qur’an juga menyebutkan perintah untuk memakan sebagian daging dan memberikan sebagian lainnya kepada fakir miskin. Hal ini menunjukkan bahwa dimensi kemanfaatan sosial merupakan bagian penting dari syariat dam.

Majelis Tarjih dan Tajdid juga menyoroti prinsip substitusi dalam syariat Islam. Dalam beberapa ayat Al-Qur’an disebutkan bahwa kewajiban dam dalam kondisi tertentu dapat diganti dengan bentuk lain, seperti memberi makan orang miskin atau berpuasa. Keberadaan pilihan ini menunjukkan bahwa syariat memberi ruang fleksibilitas selama tujuan ibadah tetap tercapai.

Selain itu, terdapat pula preseden dari praktik Nabi Muhammad saw. yang memperluas lokasi penyembelihan dam dari satu titik tertentu di sekitar Ka’bah ke seluruh kawasan Makkah demi memudahkan pelaksanaan ibadah. Prinsip perluasan ruang ini dinilai dapat dianalogikan dengan kondisi masa kini, di mana perluasan lokasi penyembelihan hingga ke tanah air dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi umat.

Dukungan dari Pendapat Ulama
Fatwa ini juga didukung oleh berbagai pandangan ulama klasik dari sejumlah mazhab fikih. Dalam mazhab Hanafi, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa penyembelihan dam di luar Tanah Haram tetap sah meskipun secara ideal dilakukan di sana. Mazhab Maliki bahkan membolehkan penyembelihan dam fidiah dilakukan di mana saja.

Dalam mazhab Syafi’i, meskipun pendapat utama mewajibkan penyembelihan di Tanah Haram, terdapat pandangan lain yang memperbolehkan penyembelihan di luar wilayah tersebut dengan syarat manfaat dagingnya sampai kepada penerima yang membutuhkan. Sementara dalam mazhab Hanbali juga ditemukan pandangan yang tidak secara mutlak melarang penyembelihan di luar Tanah Suci.

Dengan merujuk pada dalil Al-Qur’an, hadis, maqāṣid al-syarī‘ah, serta pandangan para ulama, Majelis Tarjih dan Tajdid menyimpulkan bahwa pengalihan penyembelihan dam ke tanah air merupakan langkah yang sah secara syariat. Kebijakan ini diharapkan dapat memperluas manfaat ibadah dam, tidak hanya sebagai ritual keagamaan, tetapi juga sebagai sarana memperkuat solidaritas sosial dan membantu masyarakat yang membutuhkan.

Fatwa tersebut sekaligus menegaskan bahwa tujuan utama syariat adalah menghadirkan kemaslahatan bagi umat. Dalam konteks penyembelihan dam, kemaslahatan itu diwujudkan melalui distribusi manfaat yang lebih tepat sasaran dan berdampak luas bagi masyarakat.

______________
Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Tentang Pengalihan Penyembelihan Dam ke Tanah Air dapat diunduh di sini.