Allah Swt. berfirman:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya (puasa), wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.” (Q.S. Al-Baqarah: 184)
Ayat tersebut menunjukkan bahwa Islam tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Ketika kondisi fisik tidak memungkinkan seseorang untuk berpuasa, Allah membuka pintu ibadah melalui fidyah.
Fidyah sebagai Bukti Kemudahan Islam
Fidyah menjadi bukti bahwa Allah tidak pernah membebani hamba-Nya melebihi kemampuannya. Ketika tubuh tidak lagi kuat menahan lapar dan dahaga, hati tetap dapat mendekat kepada Allah melalui kepedulian terhadap sesama.
Fidyah bukan sekadar pengganti kewajiban puasa. Lebih dari itu, fidyah menjadi sarana menumbuhkan empati sosial. Dengan memberi makan kepada orang miskin, ibadah yang bersifat pribadi berubah menjadi amal yang membawa manfaat bagi orang lain.
Dalam konteks ini, terlihat bahwa setiap ibadah dalam Islam selalu memiliki dimensi sosial yang indah.
Hikmah Spiritual di Balik Fidyah
Ada banyak hikmah yang dapat dipetik dari kewajiban fidyah.
Pertama, fidyah menunjukkan bahwa ibadah tidak hanya diukur dari kekuatan fisik, tetapi juga dari keikhlasan hati.
Kedua, fidyah mengajarkan bahwa keterbatasan manusia tidak menjadi penghalang untuk tetap berbuat kebaikan.
Ketiga, fidyah menjadi sarana berbagi rezeki kepada orang-orang yang membutuhkan.
Setiap butir makanan yang diberikan melalui fidyah bukan sekadar bantuan materi, tetapi juga mengandung doa dan harapan dari orang-orang yang menerimanya.
Fidyah bagi yang Memiliki Uzur
Para ulama menjelaskan bahwa fidyah dapat ditunaikan oleh orang-orang yang memiliki uzur tertentu, seperti orang tua yang tidak lagi mampu berpuasa dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya.
Dalam beberapa pendapat ulama, ketentuan fidyah juga berlaku bagi perempuan hamil dan menyusui apabila mereka khawatir terhadap kondisi dirinya atau keselamatan anaknya.
Ibnu Abbas r.a. menjelaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui yang khawatir terhadap dirinya atau anaknya diperbolehkan tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah. Pendapat ini diriwayatkan dalam hadis yang dicatat oleh Imam Abu Dawud.
Ketika Fisik Tak Mampu, Hati Tetap Beribadah
Allah Swt. juga berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ
“Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya, maka wajib baginya membayar fidyah, yaitu dengan berpuasa, bersedekah, atau berkurban.” (Q.S. Al-Baqarah: 196)
Ayat ini menegaskan bahwa ketika tubuh tidak mampu menjalankan suatu ibadah, Islam tetap menyediakan alternatif agar seseorang tetap dapat meraih pahala.
Fidyah menjadi jembatan bagi jiwa untuk tetap mendekat kepada Allah meskipun raga memiliki keterbatasan.
Menunaikan Fidyah dengan Keikhlasan
Bagi mereka yang memiliki kewajiban fidyah, hendaknya segera menunaikannya dengan hati yang lapang. Harta yang dikeluarkan untuk fidyah tidak akan berkurang, bahkan akan menjadi amal yang menolong seseorang pada hari perhitungan kelak.
Jangan biarkan utang ibadah menumpuk tanpa diselesaikan. Menunaikan fidyah dengan penuh keikhlasan merupakan wujud ketaatan sekaligus harapan akan ampunan Allah Swt.
Jumlah Fidyah
Dalam pandangan Muhammadiyah, fidyah dibayarkan dengan cara memberi makan kepada fakir atau miskin sebagai pengganti satu hari puasa yang ditinggalkan.
Berdasarkan ketentuan yang dirujuk dalam keputusan Majelis Tarjih Muhammadiyah, besaran fidyah adalah satu porsi makanan pokok untuk satu orang miskin setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Makanan tersebut dapat berupa bahan makanan pokok, seperti beras, atau makanan siap santap yang layak dikonsumsi.
Sebagian ulama juga mengukur fidyah setara dengan sekitar satu mud atau kurang lebih 0,6–0,75 kilogram bahan makanan pokok, seperti beras. Dengan demikian, jika seseorang meninggalkan puasa selama sepuluh hari dan tidak mampu menggantinya, maka ia berkewajiban memberikan makanan kepada sepuluh orang miskin atau setara dengan jumlah tersebut.
Dalam praktiknya, fidyah dapat disalurkan secara langsung kepada fakir miskin atau melalui lembaga amil zakat yang terpercaya agar penyalurannya lebih tepat sasaran.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa syariat Islam tidak hanya memberikan keringanan bagi orang yang memiliki uzur, tetapi juga menghadirkan manfaat sosial bagi masyarakat yang membutuhkan.
Penutup
Pada akhirnya, fidyah mengajarkan bahwa ibadah tidak selalu berbentuk aktivitas fisik. Terkadang, ia hadir dalam bentuk kerelaan hati untuk berbagi rezeki kepada sesama.
Ketika seseorang tidak mampu berpuasa karena uzur yang dibenarkan syariat, fidyah menjadi jalan agar ia tetap dapat meraih pahala dan keberkahan.
Melalui fidyah, keterbatasan manusia justru berubah menjadi keberkahan bagi orang lain.
Wallahu a’lam bish-shawab.

