![]() |
| Memahami Makna Ulil Amri dan Sikap Muhammadiyah tentang Perbedaan Hari Raya (Gambar: Unsplash.com) |
Kedungademmu.id—Perbedaan penetapan hari raya di kalangan umat Islam Indonesia kerap memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Salah satu isu yang sering diangkat adalah kewajiban menaati ulil amri atau pemimpin. Dalam kondisi ketika pemerintah dan organisasi keagamaan menetapkan hari raya pada tanggal yang berbeda, muncul pertanyaan: siapakah sebenarnya ulil amri yang harus diikuti?
Hal ini menjadi pokok bahasan dalam sebuah kajian yang disampaikan oleh Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ali Yusuf. Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, ia mengajak umat Islam memahami kembali konsep ulil amri secara lebih komprehensif agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam menyikapi perbedaan penentuan hari raya.
Menurutnya, istilah ulil amri sering kali menjadi bahan perdebatan ketika terjadi perbedaan dalam penentuan Idulfitri atau Iduladha. Dalam situasi seperti itu, sebagian pihak kerap mengemukakan narasi bahwa seluruh umat Islam wajib mengikuti keputusan pemerintah. Bahkan tidak jarang muncul tudingan bahwa kelompok yang menetapkan hari raya berbeda dianggap tidak menaati ulil amri.
Ali Yusuf menilai pandangan tersebut sering kali disampaikan secara tidak konsisten. Ia mencontohkan adanya kelompok tertentu yang menolak sistem demokrasi atau tidak mau berpartisipasi dalam pemilihan umum, tetapi di sisi lain menuntut ketaatan penuh kepada pemerintah ketika menyangkut penentuan hari raya.
Menurutnya, sikap seperti itu menunjukkan bahwa pemahaman mengenai konsep ulil amri belum sepenuhnya utuh. Karena itu, diperlukan penjelasan yang lebih mendalam mengenai makna ulil amri sebagaimana dijelaskan dalam ajaran Islam.
Penetapan Idulfitri dalam Muhammadiyah
Dalam kajian tersebut, Ali Yusuf juga menyinggung penetapan awal Syawal oleh Muhammadiyah. Organisasi ini telah menetapkan bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan metode hisab dengan menggunakan kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Metode hisab memungkinkan penentuan awal bulan Hijriah dilakukan jauh hari sebelumnya karena posisi bulan dapat dihitung secara astronomis. Dengan pendekatan ini, umat Islam tidak perlu menunggu sidang isbat untuk mengetahui kapan awal bulan dimulai.
Ia menjelaskan bahwa jika di suatu wilayah di permukaan bumi hilal telah memenuhi kriteria tertentu—misalnya ketinggian minimal lima derajat sesuai standar KHGT—maka bulan baru dianggap telah dimulai.
Karena perbedaan metode penetapan kalender, kemungkinan terjadinya perbedaan hari raya antara pemerintah dan Muhammadiyah tetap terbuka. Namun menurutnya, perbedaan tersebut tidak seharusnya menjadi sumber konflik selama masing-masing memiliki dasar ilmiah dan argumentasi keagamaan yang jelas.
Dalam perspektif fikih, selama seseorang memiliki dasar dalil dan keyakinan ilmiah terhadap suatu metode, maka pelaksanaan salat Id pada hari yang berbeda tetap sah. Dengan demikian, tidak ada alasan untuk saling menyalahkan atau menuduh pihak lain tidak taat kepada pemimpin.
Ulil Amri dalam Perspektif Al-Qur’an
Ali Yusuf kemudian menjelaskan bahwa konsep ulil amri bersumber dari firman Allah dalam Surah An-Nisa: 59 yang memerintahkan orang beriman untuk menaati Allah, Rasul, dan ulil amri di antara mereka. Namun struktur ayat tersebut memberikan penegasan penting mengenai sifat ketaatan kepada masing-masing pihak.
Dalam ayat tersebut, kata “taatilah” disebut dua kali ketika merujuk kepada Allah dan Rasul. Akan tetapi, kata tersebut tidak diulang ketika menyebut ulil amri. Para ulama menafsirkan bahwa hal ini menunjukkan perbedaan karakter ketaatan: ketaatan kepada Allah dan Rasul bersifat mutlak, sedangkan ketaatan kepada ulil amri bersifat bersyarat.
Artinya, umat Islam tetap diperintahkan untuk menaati pemimpin, tetapi ketaatan tersebut hanya berlaku dalam perkara yang makruf atau tidak bertentangan dengan ajaran agama.
Penjelasan ini juga diperkuat oleh riwayat yang menjelaskan sebab turunnya ayat tersebut. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, disebutkan bahwa ayat itu berkaitan dengan peristiwa ketika Nabi Muhammad menugaskan Abdullah bin Hudhafah bin Qais sebagai pemimpin pasukan dalam suatu ekspedisi.
Dalam perjalanan tersebut, sang pemimpin pernah memerintahkan pasukannya untuk masuk ke dalam api. Perintah itu menimbulkan perdebatan di antara para sahabat. Sebagian menganggap mereka wajib menaati perintah pemimpin, sementara sebagian lainnya menolak karena perintah tersebut membahayakan dan tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Perselisihan tersebut akhirnya dikembalikan kepada ajaran Allah dan Rasul. Dari peristiwa itu para ulama menyimpulkan bahwa ketaatan kepada pemimpin tidak bersifat mutlak dan hanya berlaku dalam perkara yang baik.
Ulil Amri Tidak Hanya Pemerintah
Ali Yusuf juga menekankan bahwa ulil amri tidak dapat dimaknai hanya sebagai pemerintah. Dalam khazanah tafsir Islam, terdapat beberapa pandangan mengenai siapa yang dimaksud dengan ulil amri.
Sebagian ulama menafsirkannya sebagai pemimpin pemerintahan atau penguasa yang mengatur urusan masyarakat. Sebagian lainnya memaknainya sebagai para ulama yang memiliki otoritas dalam menjelaskan hukum-hukum syariat. Ada pula pandangan yang menyebutkan bahwa ulil amri mencakup keduanya sekaligus, yaitu pemimpin pemerintahan dan para ulama yang menjadi rujukan dalam urusan agama.
Dengan pemahaman tersebut, konsep ulil amri dapat dipahami sebagai otoritas yang memiliki kewenangan dalam bidang tertentu. Dalam urusan sosial dan kenegaraan, pemerintah memiliki otoritas untuk menetapkan aturan yang wajib dipatuhi masyarakat. Namun dalam urusan ibadah dan penafsiran ajaran agama, ulama memiliki peran penting sebagai rujukan keilmuan.
Ali Yusuf mencontohkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari masyarakat juga menaati otoritas sesuai bidangnya. Aturan lalu lintas misalnya, harus dipatuhi karena menjadi kewenangan kepolisian. Demikian pula dalam perkara hukum, masyarakat mengikuti keputusan pengadilan. Sementara dalam urusan ibadah, umat Islam merujuk kepada para ulama yang memiliki kompetensi dalam bidang tersebut.
Sikap Muhammadiyah terhadap Negara
Dalam kajiannya, Ali Yusuf menegaskan bahwa Muhammadiyah tidak pernah menolak ketaatan kepada pemerintah. Sebagai organisasi Islam yang besar di Indonesia, Muhammadiyah memandang negara ini sebagai darul ahdi wa syahadah, yaitu negara hasil kesepakatan bersama yang harus dijaga dan dipelihara oleh seluruh warganya.
Dengan pandangan tersebut, warga Muhammadiyah tetap mematuhi berbagai aturan negara, termasuk kewajiban membayar pajak, menaati hukum, serta berpartisipasi dalam proses demokrasi seperti pemilihan umum.
Namun dalam persoalan ibadah yang berkaitan dengan penafsiran dalil-dalil agama, Muhammadiyah mengikuti keputusan ulama melalui Majelis Tarjih dan Tajdid. Lembaga ini menjadi otoritas keilmuan yang melakukan kajian terhadap dalil Al-Qur’an, hadis, serta perkembangan ilmu pengetahuan.
Karena itu, ketika Muhammadiyah mengikuti keputusan Majelis Tarjih dan Tajdid dalam menetapkan awal Ramadan atau hari raya, hal tersebut tidak berarti menolak ketaatan kepada pemerintah. Sebaliknya, hal itu merupakan bentuk mengikuti ulil amri dalam pengertian ulama yang memiliki otoritas dalam bidang keagamaan.
Melalui pemahaman ini, Ali Yusuf menegaskan bahwa perbedaan penetapan hari raya seharusnya tidak dijadikan alasan untuk saling menyalahkan. Yang lebih penting adalah menjaga sikap saling menghormati dan memahami bahwa perbedaan tersebut lahir dari metode ijtihad yang memiliki dasar ilmiah dan keagamaan.
Sehingga, umat Islam diharapkan dapat tetap menjaga persatuan dan keharmonisan, meskipun dalam beberapa hal terdapat perbedaan dalam praktik ibadah.

