Meski Bertepatan dengan Idulfitri, Salat Jumat Tetap Dianjurkan (Gambarr: Unsplash.com)

Kedungademmu.id
Dalam perjalanan kalender hijriah, tak jarang Idulfitri atau Iduladha jatuh bertepatan dengan hari Jumat. Situasi ini kerap memunculkan pertanyaan di tengah umat Islam: apakah setelah menunaikan salat Id pada pagi hari, kewajiban menghadiri salat Jumat pada siang harinya masih tetap berlaku?

Pertanyaan tersebut kembali mengemuka pada tahun ini. Berdasarkan penetapan kalender hijriah yang digunakan Muhammadiyah, 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Kondisi ini membuat sebagian masyarakat bertanya apakah salat Jumat masih perlu dilaksanakan setelah sebelumnya mengikuti salat Idulfitri pada pagi hari.

Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah memberikan penjelasan bahwa dalam kondisi seperti ini, umat Islam tetap dianjurkan untuk melaksanakan salat Jumat sebagaimana biasanya. Salat Id dan salat Jumat merupakan dua ibadah yang berdiri sendiri sehingga tidak saling menggugurkan satu sama lain.

Pandangan tersebut didasarkan pada sejumlah riwayat hadis yang menjelaskan praktik Rasulullah saw. ketika dua hari raya—yakni hari raya Id dan hari Jumat—bertemu dalam satu hari. Dalam sebuah hadis disebutkan:

حَدَّثَنِي وَهْبُ بْنُ كَيْسَانَ، قَالَ: اجْتَمَعَ عِيدَانِ عَلَى عَهْدِ ابْنِ الزُّبَيْرِ فَأَخَّرَ الْخُرُوجَ حَتَّى تَعَالَى النَّهَارُ، ثُمَّ خَرَجَ فَخَطَبَ فَأَطَالَ الْخُطْبَةَ، ثُمَّ نَزَلَ فَصَلَّى وَلَمْ يُصَلِّ لِلنَّاسِ يَوْمَئِذٍ الْجُمُعَةَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ: أَصَابَ السُّنَّةَ

Artinya: “Wahb bin Kaisan berkata: Pernah bertepatan dua hari raya pada masa Ibnu Zubair. Ia menunda keluar hingga matahari meninggi. Kemudian ia keluar lalu berkhutbah panjang, kemudian turun dan melaksanakan salat. Pada hari itu ia tidak melaksanakan salat Jumat bagi masyarakat. Hal itu kemudian diceritakan kepada Ibnu Abbas, lalu ia berkata: ‘Perbuatannya itu sesuai dengan sunnah.’” (HR. An-Nasa’i dan Abu Daud).

Hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah saw. tetap melaksanakan salat Id dan salat Jumat ketika keduanya terjadi pada hari yang sama. Para ulama memahami bahwa hal tersebut menjadi bukti bahwa Nabi menunaikan kedua salat tersebut secara terpisah pada hari yang sama.

Namun demikian, terdapat pula riwayat lain yang menjelaskan adanya keringanan bagi sebagian orang untuk tidak menghadiri salat Jumat setelah melaksanakan salat Id. Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda:

قَدِ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ، فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنَ الْجُمُعَةِ، وَإِنَّا مُجَمِّعُونَ

Artinya: “Pada hari ini telah berkumpul dua hari raya. Barang siapa yang menghendaki, maka salat Id telah mencukupinya dari salat Jumat. Namun kami tetap akan melaksanakan salat Jumat.” (HR. Abu Daud)

Hadis tersebut menunjukkan bahwa Nabi memberikan rukhsah atau keringanan bagi sebagian orang untuk tidak menghadiri salat Jumat setelah mengikuti salat Id. Meski demikian, Nabi sendiri tetap melaksanakan salat Jumat bersama para sahabat yang hadir.

Para ulama menjelaskan bahwa keringanan tersebut terutama berlaku bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota atau dari lokasi pelaksanaan salat Jumat. Pada masa Rasulullah saw., sebagian sahabat tinggal di daerah pinggiran yang cukup jauh dari Madinah. Untuk menghadiri salat Id di kota, mereka harus menempuh perjalanan sejak pagi hari. Jika setelah itu mereka juga diwajibkan kembali ke kota pada siang hari untuk salat Jumat, hal tersebut tentu akan menimbulkan kesulitan yang besar.

Karena itu Nabi memberikan kelonggaran bagi mereka yang menghadapi kondisi demikian. Akan tetapi keringanan tersebut tidak dimaksudkan sebagai ketentuan umum bagi seluruh umat Islam. Bagi masyarakat yang tinggal di kota atau yang mudah menjangkau masjid, anjuran untuk melaksanakan salat Jumat tetap berlaku sebagaimana biasanya.

Dalam konteks kehidupan masyarakat modern saat ini—terutama di wilayah perkotaan atau daerah yang memiliki banyak masjid, akses menuju tempat salat umumnya tidak lagi menjadi kendala. Oleh karena itu, bagi umat Islam yang tidak mengalami kesulitan untuk datang ke masjid, menghadiri salat Jumat tetap menjadi pilihan yang lebih utama.

Berdasarkan pemahaman tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menganjurkan warga Muhammadiyah untuk tetap menghadiri salat Jumat ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat. Setelah menunaikan salat Idulfitri pada pagi hari, umat Islam tetap dianjurkan datang ke masjid untuk melaksanakan salat Jumat pada siang harinya.

Anjuran ini sejalan dengan upaya untuk meneladani praktik Rasulullah saw yang tetap menunaikan kedua ibadah tersebut. Dengan melaksanakan salat Id dan salat Jumat sekaligus, umat Islam dapat menjalankan ibadah secara lebih sempurna sekaligus memperkuat semangat kebersamaan di tengah masyarakat.

Pertemuan antara hari raya dan hari Jumat pada dasarnya merupakan momentum spiritual yang sangat istimewa. Pada hari tersebut umat Islam memiliki kesempatan untuk menjalankan dua ibadah besar dalam satu waktu yang berdekatan. Salat Idulfitri menjadi simbol kemenangan setelah sebulan penuh menjalankan ibadah puasa Ramadan, sementara salat Jumat merupakan ibadah mingguan yang memiliki kedudukan penting dalam kehidupan umat Islam.

Dengan memanfaatkan momentum tersebut untuk memperbanyak ibadah, umat Islam diharapkan dapat meraih keberkahan yang lebih besar. Kehadiran jamaah di masjid pada hari Jumat setelah merayakan Idulfitri juga menjadi sarana untuk mempererat ukhuwah dan memperkuat ikatan sosial di tengah masyarakat.

Karena itu, ketika Idulfitri bertepatan dengan hari Jumat, umat Islam dianjurkan memanfaatkan kesempatan tersebut dengan memperbanyak amal saleh dan meningkatkan kualitas ibadah. Dengan pemahaman yang tepat mengenai persoalan ini, umat Islam tidak perlu merasa bingung ketika dua momentum penting dalam kalender Islam bertemu pada hari yang sama, melainkan dapat menjadikannya sebagai kesempatan untuk semakin mendekatkan diri kepada Allah Swt.