Akikah dan Kurban Tak Bisa Digabung: Ini Penjelasan Muhammadiyah (www.unsplash.com)

Kedungademmu.id
Ibadah penyembelihan dalam Islam kerap menjadi perhatian umat, terutama ketika memasuki momentum Hari Raya Iduladha. Di tengah masyarakat, muncul pertanyaan yang cukup sering diajukan: apakah satu hewan bisa diniatkan sekaligus untuk akikah dan kurban? Pertanyaan ini menjadi relevan, khususnya bagi mereka yang ingin menunaikan dua ibadah sekaligus dalam satu waktu demi efisiensi biaya dan pelaksanaan.

Namun, berdasarkan penjelasan resmi dari Muhammadiyah, praktik tersebut tidak dibenarkan dalam syariat Islam. Kedua ibadah ini, meskipun sama-sama berbentuk penyembelihan hewan, memiliki perbedaan mendasar yang tidak bisa disatukan dalam satu niat.

Dikutip dari www.muhammadiyah.or.id, akikah dan kurban merupakan ibadah yang sama-sama bernilai sunnah dan menjadi bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. Akikah dilaksanakan sebagai ungkapan syukur atas kelahiran seorang anak, sedangkan kurban dilakukan setiap tahun pada Hari Raya Iduladha dan hari-hari tasyrik sebagai bentuk ketakwaan dan meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim a.s.

Dalam salah satu hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nabi Muhammad saw. bersabda:

“Barangsiapa yang dikaruniai anak dan ingin beribadah atas namanya, maka hendaklah ia beribadah (dengan menyembelih binatang akikah).”

Hadis tersebut menunjukkan bahwa akikah merupakan ibadah sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah), khususnya bagi orang tua yang memiliki kemampuan.

Lebih lanjut, waktu pelaksanaan akikah pun telah ditentukan secara spesifik dalam ajaran Islam, yaitu pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

“Setiap anak tergadai dengan akikahnya; disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.”

Ketentuan waktu ini menjadi salah satu pembeda utama antara akikah dan kurban. Akikah terkait erat dengan momen kelahiran, sementara kurban berkaitan dengan waktu tertentu dalam kalender hijriah, yakni Iduladha.

Perbedaan mendasar inilah yang menjadi alasan utama mengapa kedua ibadah tersebut tidak bisa digabungkan dalam satu hewan sembelihan. Dalam pandangan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, setiap ibadah memiliki sebab, tujuan, waktu, dan tata cara yang berbeda.

Akikah lahir dari peristiwa kelahiran seorang anak dan memiliki dimensi sosial serta spiritual sebagai bentuk rasa syukur. Di sisi lain, kurban merupakan ibadah tahunan yang memiliki makna pengorbanan dan ketaatan kepada Allah, sekaligus menjadi sarana berbagi kepada sesama.

Karena perbedaan tersebut, tidak ada dalil yang secara tegas membolehkan penggabungan niat antara akikah dan kurban dalam satu hewan sembelihan. Dalam prinsip ibadah mahdhah, umat Islam dituntut untuk mengikuti tuntunan yang telah ditetapkan, bukan sekadar mempertimbangkan aspek efisiensi atau kemudahan.

Muhammadiyah menegaskan bahwa satu kambing atau hewan sembelihan tidak dapat diniatkan sekaligus untuk dua ibadah tersebut.

Dalam praktiknya, jika seseorang belum sempat melaksanakan akikah hingga melewati hari ketujuh kelahiran, bahkan hingga anak beranjak dewasa, maka terdapat opsi yang lebih tepat secara syariat. Jika momen tersebut bertepatan dengan Iduladha, maka dianjurkan untuk mendahulukan ibadah kurban.

Hal ini bukan berarti akikah menjadi gugur, tetapi lebih kepada penyesuaian prioritas ibadah sesuai dengan momentum yang ada. Akikah tetap dapat dilaksanakan secara terpisah di waktu lain sesuai kemampuan.

Pendekatan ini menunjukkan bahwa Islam memberikan kemudahan, tetapi tetap menjaga ketertiban dalam beribadah. Setiap amalan memiliki aturan dan ketentuan yang tidak bisa dicampuradukkan tanpa dasar yang jelas.

Dalam konteks ini, menggabungkan niat akikah dan kurban dalam satu hewan tidak memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an maupun hadis. Oleh karena itu, praktik tersebut sebaiknya dihindari demi menjaga kemurnian ibadah.

Fenomena keinginan menggabungkan dua ibadah ini memang tidak lepas dari pertimbangan praktis, seperti efisiensi biaya dan kemudahan pelaksanaan. Namun, Islam tidak semata-mata menilai ibadah dari sisi praktis, melainkan dari kesesuaiannya dengan tuntunan syariat.

Kesimpulannya, meskipun secara lahiriah tampak serupa, akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berbeda secara prinsip. Karena itu, keduanya tidak dapat digabungkan dalam satu niat dan satu hewan sembelihan.

Memisahkan pelaksanaan kedua ibadah tersebut bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga bentuk kesungguhan dalam menjalankan ajaran Islam secara benar dan penuh kesadaran.