(www.unplash.com)
Oleh: Ahyar Fauzan

Kedungademmu.idPerkembangan teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) telah membawa perubahan signifikan dalam dunia penulisan, termasuk dalam produksi berita. Dalam waktu singkat, AI mampu menghasilkan tulisan yang rapi, sistematis, dan menyerupai karya jurnalistik. Namun, di balik kemudahan tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah kecepatan ini sejalan dengan prinsip kebenaran dan etika jurnalistik?

Fenomena penggunaan AI dalam penulisan berita kian meluas di berbagai platform digital. Kondisi ini memungkinkan siapa saja memproduksi konten yang tampak kredibel, meskipun belum tentu melalui proses peliputan yang utuh. Akibatnya, muncul apa yang disebut sebagai “ilusi kebenaran”, yakni informasi yang terlihat benar secara struktur, tetapi belum tentu terverifikasi secara faktual.

Dalam praktik jurnalistik, proses tetap menjadi fondasi utama. Jurnalis dituntut melakukan observasi, wawancara, serta verifikasi data sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai yang dijaga Dewan Pers, yaitu akurasi, keberimbangan, dan independensi.

Menjawab tantangan tersebut, Dewan Pers telah menetapkan Peraturan Nomor 1/PERATURAN-DP/I/2025 tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik yang berlaku sejak 22 Januari 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa penggunaan AI harus berada dalam kendali manusia (human-in-the-loop), sehingga setiap hasil tetap melalui proses verifikasi oleh jurnalis.

Pedoman tersebut juga mewajibkan transparansi kepada publik. Konten yang diproduksi dengan bantuan AI harus diberi penjelasan yang jelas agar tidak menyesatkan pembaca. Selain itu, perusahaan pers tetap bertanggung jawab penuh terhadap seluruh konten yang dipublikasikan, termasuk yang melibatkan teknologi AI.

Lebih lanjut, penggunaan AI dilarang untuk memproduksi berita bohong, fitnah, serta konten yang melanggar privasi dan hak cipta. Hal ini menegaskan bahwa teknologi tidak boleh menjadi alat untuk mempercepat penyebaran informasi yang menyesatkan.

Di sisi lain, AI tetap memiliki potensi positif apabila dimanfaatkan secara bijak. Teknologi ini dapat membantu jurnalis dalam mengolah data, mempercepat penulisan, dan menjaga konsistensi penyajian informasi. Namun demikian, AI tidak memiliki kemampuan memahami konteks sosial, nilai moral, maupun tanggung jawab publik secara utuh.

Dengan demikian, kemudahan menulis di era AI bukanlah ancaman selama tetap diiringi dengan komitmen terhadap etika dan proses jurnalistik. Peran jurnalis sebagai penjaga kebenaran justru semakin penting di tengah derasnya arus informasi.

Pada akhirnya, kebenaran tidak hanya ditentukan oleh kecepatan, melainkan oleh proses verifikasi, ketelitian, dan tanggung jawab. AI dapat membantu menulis, tetapi hanya manusia yang mampu menjaga integritas informasi demi kepentingan publik.