Berdasarkan laporan resmi, permohonan dispensasi kawin didominasi oleh pihak perempuan dengan jumlah 88 perkara, sementara laki-laki tercatat sebanyak 3 perkara. Hal ini menunjukkan bahwa mayoritas pengajuan berkaitan dengan calon mempelai perempuan yang belum memenuhi batas usia pernikahan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari sebaran wilayah, Kecamatan Kedungadem menjadi salah satu daerah dengan angka pengajuan cukup tinggi, yakni mencapai 10 perkara. Selain Kedungadem, beberapa kecamatan lain yang juga mencatat angka signifikan antara lain Kepohbaru (6 perkara), Ngasem (6 perkara), dan Margomulyo (4 perkara).
Sholikin Jamik menjelaskan bahwa dispensasi kawin merupakan upaya hukum yang diajukan ke pengadilan agama ketika calon mempelai belum memenuhi batas usia minimal pernikahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkawinan.
“Permohonan dispensasi kawin harus melalui proses persidangan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kesiapan fisik, mental, serta kondisi sosial calon mempelai,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pengadilan tidak serta-merta mengabulkan setiap permohonan, melainkan melakukan pemeriksaan secara cermat demi melindungi hak-hak anak dan memastikan kemaslahatan di masa depan.
Fenomena tingginya angka dispensasi kawin ini menjadi perhatian bersama, terutama bagi orang tua, lembaga pendidikan, serta tokoh masyarakat. Edukasi tentang pentingnya pendewasaan usia perkawinan dinilai perlu terus digencarkan guna menekan angka pernikahan dini.
Dengan adanya data ini, diharapkan seluruh pihak dapat bersinergi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya kesiapan dalam membangun rumah tangga, baik dari segi usia, pendidikan, maupun kematangan emosional.

