![]() |
| (www.unplash.com) |
Pada dasarnya, Islam membolehkan jual beli selama memenuhi syarat dan rukun, serta tidak mengandung unsur yang dilarang.
Allah SWT berfirman:
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al-Baqarah: 275)
Ayat ini menjadi dasar bahwa transaksi jual beli, termasuk sistem COD, diperbolehkan selama dilakukan secara benar.
Dalam praktik COD, transaksi dianggap sah apabila ada kejelasan antara penjual dan pembeli, baik dari segi barang, harga, maupun kesepakatan. Tidak boleh ada unsur gharar (ketidakjelasan) atau penipuan.
Rasulullah Saw bersabda:
الْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا بُورِكَ لَهُمَا فِي بَيْعِهِمَا، وَإِنْ كَذَبَا وَكَتَمَا مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا
“Penjual dan pembeli memiliki hak memilih selama belum berpisah. Jika keduanya jujur dan menjelaskan, maka diberkahi jual belinya. Jika keduanya berdusta dan menyembunyikan, maka dihapus keberkahan jual belinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadits ini menegaskan pentingnya kejujuran dalam transaksi.
Permasalahan yang sering terjadi dalam COD adalah pembeli membatalkan pesanan saat barang sudah sampai tanpa alasan yang jelas. Hal ini tentu merugikan penjual.
Padahal, dalam Islam, menepati janji adalah kewajiban. Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)
Maka, membatalkan pesanan secara sepihak tanpa alasan yang dibenarkan termasuk perbuatan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam.
Bagi pembeli, penting untuk memastikan keseriusan sebelum memesan. Jangan sampai hanya karena iseng, orang lain dirugikan.
Bagi penjual, wajib menjaga amanah dengan mengirim barang sesuai deskripsi, tidak melebih-lebihkan, dan tidak menipu.
Sistem COD pada dasarnya adalah kemudahan dalam muamalah modern. Namun, tanpa kejujuran dan tanggung jawab, kemudahan itu bisa berubah menjadi masalah.
Maka, dalam setiap transaksi, jangan hanya mencari keuntungan, tetapi juga keberkahan. Karena dalam Islam, yang dinilai bukan hanya hasil, tetapi juga cara mendapatkannya.

