Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, maka hendaklah kamu menuliskannya.” (QS. Al-Baqarah: 282)
Ayat ini menunjukkan pentingnya kejelasan dalam hutang piutang, termasuk mencatatnya agar tidak terjadi perselisihan.
Dalam praktiknya, hutang sering menimbulkan masalah, baik karena tidak adanya kejelasan, maupun karena kurangnya tanggung jawab dari pihak yang berhutang.
Rasulullah ﷺ sangat menekankan pentingnya melunasi hutang. Beliau bersabda:
نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَىٰ عَنْهُ
“Jiwa seorang mukmin tergantung karena hutangnya sampai hutang itu dilunasi.”(HR. Tirmidzi)
Hadits ini menjadi peringatan bahwa hutang bukan perkara ringan.
Bagi yang berhutang, wajib memiliki niat kuat untuk melunasi. Jangan sampai sengaja menunda atau bahkan tidak berniat membayar.
Rasulullah Saw juga bersabda:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara itu, bagi yang memberi hutang, dianjurkan untuk bersikap lapang dan tidak mempersulit.
Allah SWT berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai dia lapang.”(QS. Al-Baqarah: 280)
Dengan demikian, hutang piutang dalam Islam bukan sekadar transaksi, tetapi juga bagian dari akhlak dan tanggung jawab.
Jika dijalankan dengan benar, hutang bisa menjadi ladang pahala. Namun jika disalahgunakan, bisa menjadi beban dunia dan akhirat.
Maka, berhati-hatilah dalam berhutang, dan bersikaplah bijak dalam memberi hutang. Karena setiap hak orang lain akan dimintai pertanggungjawaban.

