Sholikin Jamik SH MH Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro (Istimewa/kedungademmu.id)
Kedungademmu.idPernikahan dalam Islam merupakan ikatan suci yang tidak hanya bernilai sosial, tetapi juga ibadah. Al-Qur’an menyebutnya sebagai mitsaqan ghalidzan (perjanjian yang sangat kuat), yang bertujuan mewujudkan keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam firman Allah Swt. dalam Surah Ar-Rum ayat 21, bahwa pasangan diciptakan agar manusia memperoleh ketenangan serta diliputi kasih dan sayang.

Dalam idealitasnya, pernikahan diharapkan berlangsung seumur hidup, hingga maut memisahkan. Suami dan istri dituntut memiliki komitmen yang sama untuk menjaga keutuhan rumah tangga. Sebab, pernikahan bukan sekadar perjanjian biasa, melainkan ikatan yang kokoh dan penuh tanggung jawab.

Namun, realitas kehidupan tidak selalu berjalan sesuai harapan. Perbedaan karakter, pandangan hidup, hingga perubahan perasaan dapat memicu konflik dalam rumah tangga. Ketika konflik tersebut tidak lagi dapat diselesaikan dan justru menimbulkan penderitaan, Islam memberikan jalan keluar berupa perceraian.

Meski demikian, perceraian bukanlah pilihan utama, melainkan pintu darurat yang hanya dibuka dalam kondisi mendesak setelah berbagai upaya perdamaian tidak membuahkan hasil. Islam menekankan bahwa perceraian harus dilandasi pertimbangan keadilan dan kemaslahatan, bukan sekadar pelampiasan emosi.

Dalam hukum Islam, perceraian dapat terjadi melalui beberapa cara. Pertama, talak, yaitu perceraian atas inisiatif suami. Talak berarti melepaskan ikatan perkawinan melalui ucapan atau pernyataan yang jelas dari suami. Kedua, khulu’, yaitu perceraian atas kehendak istri dengan memberikan tebusan (‘iwad) kepada suami. Ketiga, fasakh, yaitu perceraian melalui putusan hakim setelah adanya gugatan dari salah satu pihak karena alasan tertentu, seperti ditinggalkan tanpa kabar atau tidak diberi nafkah.

Khulu’ memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 229 serta hadis Nabi Muhammad saw. yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari. Dalam praktiknya, khulu’ menjadi solusi ketika istri tidak mampu lagi melanjutkan rumah tangga, sementara suami tidak berkenan menjatuhkan talak.

Sementara itu, fasakh menjadi jalan penyelesaian melalui pengadilan ketika persoalan rumah tangga membutuhkan pembuktian dan pertimbangan hukum yang lebih mendalam. Dalam hal ini, hakim berperan sebagai pihak yang menilai apakah pernikahan masih dapat dipertahankan atau harus diakhiri demi kemaslahatan kedua belah pihak.

Dalam perspektif fikih klasik, talak dan khulu’ dapat dilakukan tanpa melalui pengadilan. Namun, dalam konteks hukum modern, khususnya di Indonesia, perceraian dianjurkan bahkan diwajibkan melalui pengadilan guna menjamin kepastian hukum dan melindungi hak-hak pihak yang terlibat, terutama perempuan dan anak.

Pada akhirnya, Islam menempatkan perceraian sebagai solusi, bukan tujuan. Prinsip keadilan dan kemaslahatan harus menjadi landasan utama dalam setiap keputusan. Rumah tangga yang tidak lagi menghadirkan ketenangan justru berpotensi menimbulkan kemudaratan jika dipaksakan untuk bertahan.

Dengan demikian, menjaga keutuhan rumah tangga tetap menjadi prioritas, tetapi ketika perpisahan menjadi pilihan terbaik, Islam telah memberikan jalan yang adil, terukur, dan penuh tanggung jawab.