Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, ketentuan mengenai putusnya perkawinan diatur dalam Bab VIII, yang mencakup Pasal 38 hingga Pasal 41. Sementara itu, tata cara perceraian dijelaskan lebih rinci dalam PP Nomor 9 Tahun 1975, tepatnya pada Bab V, Pasal 14 sampai Pasal 36. Adapun dalam KHI, pembahasan mengenai perceraian termuat dalam Bab XVI, mulai Pasal 113 hingga Pasal 148, serta dilanjutkan dengan ketentuan mengenai akibat perceraian pada Pasal 149 sampai Pasal 162.
Secara umum, hukum positif Indonesia menyebutkan bahwa putusnya perkawinan dapat terjadi karena tiga hal, yaitu kematian, perceraian, dan keputusan pengadilan. Dalam konteks perceraian, terdapat dua bentuk yang diakui, yakni talak (atas kehendak suami) dan gugatan cerai (atas inisiatif istri). Ketentuan ini sejalan dengan konsep dalam fikih Islam, di mana talak dan khulu’ termasuk dalam kategori perceraian, sedangkan fasakh sepadan dengan perceraian melalui putusan pengadilan.
Salah satu prinsip penting dalam hukum positif Indonesia adalah bahwa perceraian tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa melalui proses hukum. Pasal 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menegaskan bahwa perceraian hanya sah apabila dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil. Ketentuan ini juga ditegaskan dalam Pasal 115 KHI yang menyebutkan bahwa perceraian bagi umat Islam harus diputuskan oleh Pengadilan Agama.
Selain itu, perceraian juga harus didasarkan pada alasan yang cukup. Artinya, hubungan suami istri telah mengalami keretakan yang tidak memungkinkan untuk dipertahankan. Alasan-alasan tersebut diatur lebih lanjut dalam Pasal 19 PP Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 KHI, yang mencakup berbagai kondisi, seperti perselisihan terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, hingga ditinggalkan pasangan.
Jika dibandingkan dengan fikih klasik, terdapat perbedaan mendasar dalam aspek prosedur. Dalam fikih, talak merupakan hak suami yang dapat dijatuhkan kapan saja dan di mana saja tanpa harus melalui pengadilan. Demikian pula dengan khulu’, yang dapat dilakukan atas kesepakatan suami dan istri. Namun, hukum positif Indonesia mengatur prosedur tersebut secara lebih ketat demi menjaga keadilan, kepastian hukum, serta melindungi hak-hak kedua belah pihak.
Dengan demikian, keberadaan pengadilan dalam proses perceraian bukan untuk membatasi hak, melainkan untuk memastikan bahwa perceraian benar-benar menjadi jalan terakhir setelah semua upaya damai tidak berhasil. Prinsip ini sejalan dengan tujuan utama pernikahan, yaitu membangun keluarga yang harmonis, serta menghindari terjadinya perceraian yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa pertimbangan matang.
Pada akhirnya, hukum positif Indonesia berupaya menghadirkan keseimbangan antara nilai-nilai syariat dan kebutuhan masyarakat modern. Perceraian tetap diperbolehkan, tetapi harus melalui proses yang adil, terukur, dan bertanggung jawab demi kemaslahatan bersama.

