![]() |
| Sholikin Jamik Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro (Istimewa/kedungademmu.id) |
Dalam tiga tahun terakhir, kasus perceraian yang melibatkan pasangan usia muda terus bermunculan. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 9 kasus, terdiri atas 5 pihak penggugat dan 4 pihak tergugat dengan usia termuda 17 tahun. Angka tersebut pada tahun 2025 mencapai 8 kasus, dengan rincian 7 penggugat dan 1 tergugat. Sementara itu, pada periode Januari hingga Maret 2026, telah tercatat 2 kasus perceraian dari kalangan usia tersebut.
Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Sholikin Jamik menyampaikan bahwa tingginya angka perceraian di usia sekolah bukan sekadar persoalan rumah tangga biasa, melainkan menunjukkan ketidaksiapan pasangan dalam menjalani kehidupan pernikahan.
“Data ini menunjukkan bahwa kesiapan menikah harus dilihat secara komprehensif. Banyak pasangan muda hanya siap secara biologis, tetapi belum memiliki kesiapan mental, ekonomi, dan pemahaman agama yang memadai,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagian besar pernikahan usia dini dipicu oleh kehamilan di luar nikah yang kemudian diselesaikan melalui pengajuan dispensasi kawin. Namun, solusi instan tersebut sering kali tidak diiringi dengan kesiapan membangun rumah tangga yang kokoh.
Dari sisi ekonomi, pasangan usia muda umumnya belum memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang cukup. Kondisi ini memicu tekanan dalam rumah tangga yang berujung pada konflik dan perceraian. Selain itu, ketidaksiapan mental juga menjadi faktor dominan.
“Pasangan usia dini belum memiliki kematangan emosional. Padahal, dalam rumah tangga, kemampuan mengelola konflik sangat diperlukan,” tambahnya.
Lebih lanjut, aspek pemahaman agama juga menjadi perhatian. Pernikahan yang dilandasi kondisi darurat dinilai tidak memiliki fondasi nilai yang kuat, sehingga rentan mengalami keretakan.
Fenomena ini turut membawa dampak sosial yang signifikan, seperti munculnya status janda dan duda di usia sangat muda. Hal tersebut tidak hanya berdampak secara psikologis, tetapi juga memengaruhi lingkungan sosial di sekitarnya.
Melihat kondisi ini, diperlukan upaya bersama dari keluarga, lembaga pendidikan, dan masyarakat untuk memberikan edukasi terkait kesiapan pernikahan serta pencegahan pernikahan usia dini. Dengan demikian, generasi muda dapat mempersiapkan diri secara matang sebelum memasuki jenjang kehidupan berumah tangga.

