Dalam konsultasi tersebut, sang ibu menyampaikan bahwa menantunya kerap mengucapkan talak setiap kali terjadi pertengkaran dengan istrinya. Namun, setelah konflik mereda, keduanya kembali rukun seperti semula. Peristiwa ini disebut telah terjadi berulang kali hingga mencapai tiga kali ucapan talak.
Berdasarkan pemahaman yang diperoleh dari majelis taklim, sang ibu meyakini bahwa talak yang telah diucapkan sebanyak tiga kali tersebut telah menjatuhkan talak tiga (ba’in kubra). Ia pun khawatir apabila keduanya tetap hidup bersama dan melakukan hubungan suami istri, maka hal tersebut dianggap melanggar ketentuan agama.
Di sisi lain, sang istri justru menyatakan masih ingin mempertahankan rumah tangganya. Meskipun mengaku mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga menyebabkan luka memar dan telah melaporkannya kepada pihak kepolisian, ia belum memiliki niat untuk mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting di tengah masyarakat: apakah talak yang diucapkan di luar sidang pengadilan memiliki kekuatan hukum yang sah?
Menjawab persoalan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada tahun 2007 telah mengeluarkan fatwa terkait perceraian. Dalam fatwa tersebut ditegaskan bahwa perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan di pengadilan. Talak dinyatakan sah apabila diikrarkan oleh suami di hadapan sidang pengadilan, sedangkan cerai gugat diputuskan oleh hakim.
Dengan demikian, talak yang diucapkan di luar pengadilan dinyatakan tidak sah secara hukum formal di Indonesia. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam rumah tangga.
Meski demikian, pandangan ini tidak lepas dari perdebatan. Sebagian kalangan berpendapat bahwa talak merupakan hak suami yang dapat dijatuhkan kapan saja tanpa harus melalui pengadilan, sebagaimana praktik pada masa Nabi Muhammad saw. dan para sahabat. Mereka menilai bahwa syarat sah talak cukup terpenuhi melalui rukun dan ketentuan agama, tanpa harus melalui proses administratif negara.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya dinamika antara hukum fikih klasik dan sistem hukum positif di Indonesia. Dalam konteks kekinian, kehadiran pengadilan dipandang sebagai instrumen penting untuk memastikan keadilan, menghindari penyalahgunaan talak, serta mencegah dampak sosial yang lebih luas, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan ketidakjelasan status hukum pasangan.
Kasus yang terjadi di Bojonegoro ini menjadi pengingat bahwa persoalan rumah tangga tidak hanya menyangkut aspek emosional, tetapi juga berkaitan erat dengan hukum, agama, dan perlindungan hak asasi. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk memahami prosedur hukum yang berlaku serta mengedepankan penyelesaian yang bijak dan bertanggung jawab.

