Dalam pandangan mayoritas ulama fikih, bunuh diri termasuk dosa besar yang sangat dilarang dalam Islam. Perbuatan ini bahkan digolongkan sebagai tindakan yang membinasakan diri sendiri dan mendapatkan ancaman keras dalam Al-Qur’an maupun hadis. Allah Swt. berfirman dalam Surah An-Nisa ayat 29 dan Al-Isra ayat 33 yang secara tegas melarang manusia menghilangkan nyawa, baik orang lain maupun dirinya sendiri.
Meski demikian, para ulama Ahlus Sunnah sepakat bahwa pelaku bunuh diri tidak serta-merta keluar dari Islam. Ia tetap berstatus sebagai seorang muslim, meskipun melakukan dosa besar. Ibnu Baththal dalam Syarh Shahih Bukhari menegaskan bahwa para fuqaha bersepakat pelaku bunuh diri tetap dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dimakamkan di pemakaman kaum muslimin.
Pandangan ini juga diperkuat oleh Ar-Ramli dalam Nihayah al-Muhtaj yang menyatakan bahwa seluruh proses pengurusan jenazah, termasuk menyalatkan, merupakan fardu kifayah yang tetap berlaku bagi setiap muslim, tanpa terkecuali, termasuk bagi pelaku bunuh diri.
Namun demikian, terdapat sebagian ulama seperti Umar bin Abdul Aziz dan Al-Auza‘i yang memilih untuk tidak menyalatkan jenazah pelaku bunuh diri. Sikap ini bukan karena menganggap pelakunya kafir, melainkan sebagai bentuk peringatan keras (ta’dib) kepada masyarakat agar tidak meremehkan dosa besar tersebut. Dalam mazhab Hanbali, bahkan disebutkan bahwa tokoh atau pemimpin dapat tidak menyalatkannya sebagai bentuk edukasi, sementara masyarakat umum tetap melaksanakannya.
Perbedaan pendapat ini menunjukkan keluasan khazanah fikih Islam dalam merespons persoalan sosial-keagamaan. Akan tetapi, para ulama sepakat bahwa memperlakukan jenazah pelaku bunuh diri secara tidak manusiawi, seperti menolak penguburan atau melakukan tindakan kasar, tidak memiliki dasar dalam syariat dan tidak dibenarkan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa meskipun bunuh diri merupakan dosa besar dengan ancaman berat, pelakunya tetap diperlakukan sebagai muslim dalam hal pengurusan jenazah. Perbedaan praktik di kalangan ulama lebih bersifat metode edukatif, bukan penetapan status keimanan.
Pemahaman yang utuh terhadap persoalan ini menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada sikap berlebihan, baik dalam bentuk penghakiman maupun pengabaian nilai-nilai kemanusiaan. Islam, pada akhirnya, tetap menempatkan keadilan, kasih sayang, dan hikmah sebagai landasan dalam menyikapi setiap persoalan.
Wallahu a‘lam.

