(www.unplash.com)

Oleh: Alisha Saffaj Mubeenah, Dkk

Kedungademmu.id
— Bayangkan sebuah kota yang dulu dipenuhi suara anak-anak bermain, kini hanya menyisakan reruntuhan bangunan dan sirene darurat yang terus berbunyi. Rumah sakit hancur, sekolah kosong, dan ribuan keluarga hidup tanpa kepastian. Inilah realitas yang dihadapi warga sipil Ukraina sejak Rusia melancarkan invasi penuh pada 24 Februari 2022.

Perang ini bukan hanya memicu krisis kemanusiaan besar, tetapi juga menimbulkan tuduhan serius mengenai pelanggaran Hukum Humaniter Internasional (HHI), yaitu seperangkat aturan yang dibentuk untuk melindungi manusia dalam konflik bersenjata. Menurut laporan Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR), hingga awal 2025 lebih dari 10.000 warga sipil terkonfirmasi tewas, meskipun jumlah sebenarnya diyakini jauh lebih besar. Ribuan fasilitas sipil seperti rumah sakit, sekolah, pasar, dan jaringan listrik juga dilaporkan rusak atau hancur akibat serangan perang.

Konflik Ukraina-Rusia kemudian menjadi ujian besar bagi hukum internasional: apakah aturan perang benar-benar mampu melindungi warga sipil ketika kepentingan politik dan kekuatan militer berbicara lebih keras?

Dua Dugaan Kejahatan Perang dalam Konflik Ukraina-Rusia

Salah satu dugaan pelanggaran paling serius adalah serangan terhadap objek sipil dan infrastruktur penting. Sejak awal invasi, berbagai laporan internasional menunjukkan adanya serangan terhadap pembangkit listrik, jaringan air bersih, hingga rumah sakit yang menjadi tumpuan masyarakat sipil. Amnesty International dalam laporannya tahun 2023 mendokumentasikan serangan rudal terhadap rumah sakit di Mariupol dan Mykolaiv, sementara Human Rights Watch melaporkan penggunaan senjata tandan (cluster munitions) di kawasan permukiman warga.

Dalam Hukum Humaniter Internasional, tindakan seperti ini tidak dapat dilepaskan dari prinsip distinction atau pembedaan antara target militer dan warga sipil. Pasal 48 Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 mewajibkan pihak yang bertikai untuk membedakan objek sipil dan sasaran militer. Selain itu, Pasal 54 Protokol Tambahan I juga melarang penghancuran objek yang dibutuhkan bagi kelangsungan hidup warga sipil, seperti listrik dan air bersih. Bahkan, Statuta Roma Pasal 8 ayat (2) huruf (b) memasukkan serangan yang secara sengaja ditujukan terhadap objek sipil sebagai kejahatan perang.

Dugaan pelanggaran berikutnya adalah perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang Ukraina. Berdasarkan laporan OHCHR dan berbagai organisasi HAM internasional, ditemukan dugaan penyiksaan, perlakuan yang merendahkan martabat, hingga eksekusi terhadap tawanan perang di sejumlah lokasi konflik. Selain itu, akses Komite Palang Merah Internasional (ICRC) terhadap para tahanan juga disebut sering terhambat.

Padahal, Konvensi Jenewa III Tahun 1949 secara tegas mengatur bahwa tawanan perang harus diperlakukan secara manusiawi. Pasal 13 melarang tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap tawanan, sedangkan Pasal 126 menjamin hak kunjungan ICRC ke tempat-tempat penahanan. Jika terbukti dilakukan secara sistematis, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai grave breaches atau pelanggaran berat dalam hukum humaniter internasional dan termasuk kejahatan perang menurut Statuta Roma.

Siapa yang Bisa Mengadili?

Di tengah besarnya dugaan pelanggaran tersebut, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang dapat meminta pertanggungjawaban para pelaku?

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menjadi salah satu jalur utama. Pada Maret 2023, ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin dan Komisaris Hak Anak Rusia Maria Lvova-Belova terkait dugaan deportasi ilegal anak-anak Ukraina. Jaksa ICC Karim Khan juga terus melakukan penyelidikan terhadap dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi dalam konflik ini.

Selain ICC, Ukraina juga aktif menggunakan pengadilan nasionalnya. Kejaksaan Agung Ukraina dilaporkan telah mendaftarkan puluhan ribu dugaan kasus kejahatan perang sejak invasi dimulai. Sejumlah negara Eropa seperti Jerman, Polandia, dan Swedia turut membuka investigasi berdasarkan prinsip yurisdiksi universal, yaitu prinsip yang memungkinkan suatu negara mengadili pelaku kejahatan internasional meskipun tindak pidana tersebut terjadi di luar wilayah negaranya.

Namun jalan menuju keadilan tidak mudah. Rusia tidak meratifikasi Statuta Roma dan tidak mengakui yurisdiksi ICC. Artinya, ICC tidak memiliki kekuatan untuk memaksa penyerahan tersangka selama mereka berada di wilayah Rusia atau negara sekutunya. Di sisi lain, posisi Rusia sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB membuat berbagai upaya internasional sering terbentur hak veto.

Tantangan lain juga muncul dalam proses pengumpulan bukti. Banyak wilayah konflik sulit dijangkau tim investigasi internasional karena situasi perang yang masih aktif. Bukti fisik dapat hancur sewaktu-waktu, sementara saksi hidup berada dalam kondisi traumatis dan tidak aman.

Ketika Hukum Berhadapan dengan Kepentingan Politik

Konflik Ukraina-Rusia bukan sekadar perang antarnegara. Ia menjadi ujian nyata bagi kredibilitas Hukum Humaniter Internasional yang dibangun setelah tragedi Perang Dunia II. Ketika rumah sakit diserang, warga sipil menjadi korban, dan tawanan perang diperlakukan secara tidak manusiawi, yang dipertaruhkan bukan hanya aturan hukum, tetapi juga nilai dasar kemanusiaan itu sendiri.

Berbagai langkah hukum memang telah dilakukan. ICC bergerak, negara-negara mulai membuka investigasi, dan dunia internasional terus menekan agar akuntabilitas ditegakkan. Namun kasus ini juga menunjukkan bahwa hukum internasional sering kali berjalan lambat ketika berhadapan dengan kepentingan politik negara besar.

Pada akhirnya, keadilan bagi korban perang bukan hanya persoalan moral, melainkan kewajiban hukum yang seharusnya tidak tunduk pada kekuasaan maupun kepentingan geopolitik. Sebab jika pelanggaran sebesar ini dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, maka hukum internasional akan kehilangan makna paling mendasarnya: melindungi manusia di tengah perang.