Delapan tahun berlalu, tetapi luka itu belum benar-benar sembuh. Hingga hari ini, lebih dari satu juta pengungsi Rohingya masih bertahan di kamp-kamp Cox’s Bazar, Bangladesh, dalam kondisi yang serba terbatas. Di tengah situasi tersebut, satu pertanyaan terus muncul: apakah para pelaku kekerasan terhadap Rohingya benar-benar bisa diadili?
Kasus Rohingya menjadi salah satu ujian paling berat bagi Hukum Humaniter Internasional (HHI), yaitu seperangkat aturan yang dibentuk untuk melindungi manusia di tengah konflik bersenjata. Dalam teori, hukum ini hadir untuk memastikan bahwa perang sekalipun tetap memiliki batas kemanusiaan. Namun dalam praktiknya, penegakan hukum internasional sering kali berbenturan dengan kepentingan politik dan kekuasaan negara.
Dua Kejahatan Perang yang Diduga Terjadi
Dalam kasus Rohingya, berbagai laporan internasional menunjukkan adanya dugaan pelanggaran berat terhadap hukum humaniter maupun hak asasi manusia. Salah satu yang paling banyak disorot adalah pembunuhan massal dan penghancuran desa-desa Rohingya di Rakhine. Misi Pencari Fakta Independen PBB untuk Myanmar dalam laporannya pada September 2018 menyimpulkan bahwa tindakan militer Myanmar telah mencapai tingkat kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dalam laporan itu disebutkan bahwa ratusan desa dihancurkan dan ribuan warga sipil menjadi korban kekerasan. Bahkan, mantan Komisioner Tinggi HAM PBB, Zeid Ra’ad al-Hussein, menyebut operasi tersebut sebagai “contoh paling jelas dari pembersihan etnis.”
Tindakan menyerang penduduk sipil secara sengaja merupakan pelanggaran serius dalam Konvensi Jenewa IV 1949. Pasal 3 Bersama dari Konvensi Jenewa juga secara tegas melarang kekerasan terhadap mereka yang tidak terlibat langsung dalam konflik bersenjata. Selain itu, Statuta Roma Pasal 8 memasukkan serangan terhadap warga sipil sebagai kejahatan perang.
Tidak hanya itu, dunia internasional juga menyoroti kekerasan seksual sistematis yang dialami perempuan Rohingya. Berbagai kesaksian menunjukkan adanya pola pemerkosaan dan kekerasan seksual yang dilakukan secara meluas. Ini bukan sekadar tindakan individual, melainkan dugaan penggunaan kekerasan seksual sebagai instrumen teror dalam konflik.
Laporan Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB (OHCHR) pada September 2019 menyebut bahwa masyarakat Rohingya masih hidup di bawah ancaman genosida dan terus mengalami diskriminasi sistematis. Dalam berbagai laporan lanjutan, perempuan Rohingya yang berada dalam tahanan juga dilaporkan tidak memperoleh akses kesehatan reproduksi maupun perlindungan dasar yang layak.
Dalam hukum internasional, pemerkosaan dalam konflik bersenjata telah lama diakui sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Statuta Roma secara eksplisit memasukkan pemerkosaan, perbudakan seksual, dan bentuk kekerasan seksual lainnya ke dalam kategori kejahatan internasional yang serius. Bahkan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menegaskan bahwa perempuan harus mendapat perlindungan khusus dari tindakan yang merendahkan martabat mereka.
Siapa yang Bisa Mengadili?
Persoalan terbesar dalam kasus Rohingya bukan hanya menemukan bentuk pelanggarannya, tetapi juga menentukan siapa yang memiliki kewenangan untuk mengadili para pelaku. Berbeda dengan sistem hukum nasional, hukum internasional tidak memiliki “polisi dunia” yang dapat langsung menangkap pelaku kejahatan.
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) memang memiliki kewenangan mengadili individu atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida. Akan tetapi, Myanmar bukan negara pihak Statuta Roma sehingga yurisdiksi ICC menjadi terbatas. Meski demikian, ICC tetap menemukan celah hukum karena sebagian pengusiran paksa Rohingya terjadi hingga wilayah Bangladesh yang merupakan anggota ICC. Atas dasar itu, ICC membuka penyelidikan pada 2019.
Perkembangan penting terjadi pada November 2024 ketika Jaksa ICC mengajukan permohonan surat perintah penangkapan terhadap Min Aung Hlaing atas dugaan keterlibatannya dalam kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Rohingya. Langkah ini memang belum menjadi akhir dari perjuangan panjang mencari keadilan, tetapi setidaknya menunjukkan bahwa tekanan hukum internasional masih berjalan.
Selain ICC, jalur hukum lain ditempuh melalui Mahkamah Internasional (ICJ). Pada 2019, Gambia menggugat Myanmar dengan tuduhan melanggar Konvensi Genosida. Menurut laporan Human Rights Watch pada Januari 2026, sidang pembuktian di Den Haag menjadi momentum penting karena untuk pertama kalinya bukti-bukti kekerasan terhadap Rohingya diuji secara mendalam di hadapan mahkamah internasional. Meski demikian, ICJ hanya dapat memutus tanggung jawab negara, bukan menghukum individu secara pidana.
Upaya lain muncul melalui prinsip yurisdiksi universal. Pada Februari 2025, pengadilan federal di Argentina mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap sejumlah pejabat Myanmar atas dugaan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Rohingya. Langkah ini menunjukkan bahwa kejahatan internasional tertentu dianggap begitu serius sehingga dapat diadili oleh negara lain, meskipun tidak terjadi di wilayah negara tersebut.
Antara Harapan dan Frustrasi
Meski berbagai langkah hukum telah ditempuh, perjalanan menuju keadilan bagi Rohingya masih dipenuhi hambatan politik dan operasional. Seruan agar Dewan Keamanan PBB merujuk Myanmar ke ICC berkali-kali terhambat oleh hak veto China dan Rusia. Di sisi lain, pengumpulan bukti di wilayah konflik juga tidak mudah karena akses internasional yang sangat terbatas dan kondisi para saksi yang hidup di pengungsian.
Kasus Rohingya pada akhirnya bukan hanya tentang Myanmar. Ini adalah ujian bagi kredibilitas hukum internasional itu sendiri. Dunia telah membangun berbagai instrumen hukum setelah tragedi Perang Dunia II dengan harapan kekejaman serupa tidak lagi terulang. Namun ketika pelanggaran besar tetap sulit dihentikan dan pelakunya belum sepenuhnya dihukum, maka pertanyaan besar muncul: seberapa kuat sebenarnya hukum internasional melindungi manusia?
Meski lambat dan penuh hambatan, berbagai proses hukum yang berjalan hari ini tetap memiliki arti penting. Sidang di ICJ, investigasi ICC, hingga surat perintah penangkapan dari Argentina menunjukkan bahwa suara para korban belum sepenuhnya dibungkam.
Bagi jutaan pengungsi Rohingya yang masih hidup di kamp-kamp pengungsian, keadilan bukan sekadar istilah hukum dalam dokumen internasional. Ia adalah harapan agar dunia tidak menutup mata terhadap penderitaan mereka.
Pada akhirnya, persoalan Rohingya bukan hanya tentang hukum, melainkan juga tentang kemanusiaan. Ketika hukum sudah berbicara, pertanyaannya sekarang adalah: apakah dunia sungguh mau mendengar?

