![]() |
| Ibadah haji di Masjidilharam, Makkah (www.unsplash.com) |
Kedungademmu.id—Ibadah haji pada hakikatnya merupakan bentuk penghambaan personal seorang muslim kepada Allah Swt. Karena itu, pelaksanaannya pada dasarnya tidak dapat diwakilkan atau didelegasikan kepada orang lain secara bebas. Prinsip inilah yang kembali ditegaskan oleh Muhammadiyah dalam pembahasan mengenai praktik badal haji yang belakangan semakin marak diperbincangkan di tengah masyarakat.
Muhammadiyah mengingatkan agar praktik badal haji tidak berubah menjadi ajang komersialisasi ibadah. Sebab, syariat hanya memberikan ruang kebolehan badal haji dalam kondisi tertentu dan sangat terbatas, bukan untuk dijadikan layanan bisnis yang dapat diperjualbelikan secara bebas.
Dalam penjelasan yang dimuat di situs resmi Muhammadiyah, dijelaskan bahwa ibadah haji termasuk ibadah syakhshiyyah atau ibadah personal. Artinya, setiap muslim yang telah memenuhi syarat wajib haji, baik secara fisik, finansial, maupun keamanan, diperintahkan untuk menunaikannya sendiri sebagai bentuk penghambaan langsung kepada Allah Swt.
Karena itu, badal haji diposisikan sebagai pengecualian, bukan aturan umum. Kebolehan tersebut diberikan bagi orang yang memang sudah tidak mampu melaksanakan haji sendiri secara permanen atau telah meninggal dunia. Bahkan dalam kondisi tersebut pun, terdapat syarat-syarat yang ketat.
Muhammadiyah menjelaskan bahwa orang yang melaksanakan badal haji harus terlebih dahulu pernah menunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri. Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw. yang menceritakan tentang seseorang yang mengucapkan talbiyah atas nama Syubrumah. Rasulullah kemudian bertanya apakah orang tersebut sudah berhaji untuk dirinya sendiri. Ketika dijawab belum, Nabi memerintahkannya untuk berhaji bagi dirinya terlebih dahulu sebelum menghajikan orang lain.
Selain itu, praktik badal haji idealnya dilakukan oleh orang yang memiliki hubungan kekeluargaan dengan pihak yang dihajikan, seperti anak kepada orang tua atau kerabat dekat lainnya. Hal ini juga merujuk pada hadis Nabi tentang seorang laki-laki yang meminta izin menghajikan ayahnya yang sudah renta dan tidak mampu lagi melakukan perjalanan haji. Rasulullah membolehkannya dengan mengqiyaskan kewajiban haji seperti membayar utang orang tua.
Muhammadiyah menilai bahwa ketentuan tersebut menunjukkan adanya dimensi tanggung jawab keluarga dalam pelaksanaan badal haji. Karena itu, praktik penggunaan jasa orang asing tanpa hubungan keluarga dinilai perlu dikritisi, terlebih jika dilakukan secara massal dan berorientasi keuntungan ekonomi.
Fenomena “jasa badal haji” yang berkembang di sejumlah tempat dinilai berpotensi menggeser esensi ibadah dari bentuk pengabdian spiritual menjadi sekadar transaksi. Muhammadiyah menegaskan bahwa ibadah tidak boleh kehilangan ruh keikhlasan akibat dorongan komersial.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Ruslan Fariadi, bahkan menyoroti adanya praktik satu orang menghajikan banyak orang sekaligus dalam satu musim haji. Menurutnya, praktik tersebut tidak sesuai dengan spirit syariat Islam.
Dalam pandangan Muhammadiyah, satu orang hanya boleh menghajikan satu orang dalam satu pelaksanaan ibadah haji. Hal ini tercermin dalam lafaz talbiyah yang secara spesifik menyebut satu nama tertentu, sebagaimana dalam hadis tentang Syubrumah.
Muhammadiyah juga mengutip firman Allah dalam Surah An-Najm: 39.
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ (النجم: ٣٩)
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa pada dasarnya amal ibadah merupakan tanggung jawab pribadi masing-masing individu. Karena itu, kebolehan badal haji harus dipahami sebagai dispensasi syariat yang sangat terbatas, bukan sesuatu yang dapat dipraktikkan secara umum tanpa aturan.
Muhammadiyah juga menekankan pentingnya pemahaman yang benar tentang konsep istitha’ah atau kemampuan dalam ibadah haji. Selama ini, sebagian masyarakat hanya memahami istitha’ah dari aspek finansial atau kesehatan semata, padahal terdapat aspek administratif dan kemaslahatan yang juga harus diperhatikan.
Muhammadiyah mengembangkan konsep istitha’ah idariyah atau kemampuan administratif. Artinya, calon jemaah haji harus memenuhi seluruh prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah, termasuk memiliki visa haji yang sah.
Ibadah haji yang dilakukan melalui jalur nonprosedural berpotensi menimbulkan mafsadah atau kerusakan, baik bagi diri sendiri maupun orang lain. Risiko deportasi, pelanggaran aturan, hingga ketidakadilan bagi jemaah resmi menjadi bagian dari persoalan yang harus dihindari.
Karena itu, Muhammadiyah mendorong umat Islam untuk memahami ibadah haji secara lebih substantif. Haji tidak sekadar berangkat ke Tanah Suci, tetapi memastikan seluruh syarat syariat terpenuhi sehingga ibadah benar-benar bernilai di sisi Allah dan membawa kemaslahatan.
Pandangan tersebut sejalan dengan penekanan Muhammadiyah bahwa ibadah haji bukan hanya ritual spiritual individual, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan moral. Haji yang mabrur harus melahirkan dampak positif bagi kehidupan umat dan masyarakat luas.
Muhammadiyah pun mengajak umat Islam untuk menjaga kesucian ibadah haji dari berbagai praktik yang dapat mengaburkan tujuan utama ibadah. Spirit keikhlasan, kemampuan yang sah secara syariat, serta kepatuhan terhadap aturan menjadi bagian penting agar ibadah haji tetap berada pada jalur penghambaan kepada Allah Swt., bukan berubah menjadi aktivitas yang sarat kepentingan ekonomi maupun pencitraan.

