Puasa Tarwiyah 8 Zulhijah, Adakah Tuntunan Khusus? Ini Penjelasan Lengkapnya (www.magnific.com)

Kedungademmu.id
Menjelang datangnya Iduladha, umat Islam dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah, khususnya pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Di antara amalan yang paling dikenal adalah puasa sunnah, terutama puasa Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Namun, di tengah masyarakat juga berkembang praktik puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Zulhijah. Lantas, apakah puasa Tarwiyah memiliki dasar yang kuat dalam syariat Islam?

Pembahasan mengenai puasa Tarwiyah memang kerap menjadi perbincangan di kalangan umat Islam. Sebagian mengamalkannya sebagai bagian dari ibadah sunnah, sementara sebagian lainnya memandang bahwa tidak ada dalil khusus yang secara tegas mensyariatkannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami persoalan ini secara lebih jernih dan proporsional berdasarkan penjelasan para ulama.

Dalam ajaran Islam, puasa sunah yang secara jelas dianjurkan pada bulan Zulhijah adalah puasa Arafah, yaitu pada tanggal 9 Zulhijah. Puasa ini memiliki keutamaan yang sangat besar. Dalam hadis sahih disebutkan bahwa puasa Arafah dapat menghapus dosa setahun yang telah lalu dan setahun yang akan datang. Hal ini sebagaimana hadis Rasulullah saw.

صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ اَحْتَسِبُ عَلَى اللّهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِيْ بَعْدَهُ، وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُوْرَاءَ اَحتَسِبُ عَلَى اللّهِ اَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِيْ قَبْلَهُ

“ … Dan puasa pada hari Arafah –aku mengharap dari Allah- menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang. Dan puasa pada hari ‘Asyura’ (tanggal 10 Muharram) –aku mengharap dari Allah menghapuskan (dosa) satu tahun yang telah lalu.” (HR Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Baihaqi).

Keutamaan tersebut menjadikan puasa Arafah sebagai salah satu ibadah sunah yang sangat dianjurkan bagi umat Islam yang tidak sedang menunaikan ibadah haji. Para ulama pun sepakat mengenai kesunnahan puasa ini, sehingga tidak terdapat perbedaan pendapat yang berarti dalam hal tersebut.

Berbeda halnya dengan puasa Tarwiyah yang dilaksanakan pada tanggal 8 Zulhijah. Para ulama memiliki pandangan yang beragam terkait keberadaan dan status hukumnya. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa Tarwiyah termasuk amalan sunnah, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa tidak ada dalil yang sahih yang secara khusus menganjurkannya.

Dalil yang sering dijadikan landasan bagi mereka yang mengamalkan puasa Tarwiyah adalah sebuah hadis yang menyebutkan bahwa puasa pada hari Tarwiyah dapat menghapus dosa satu tahun, sedangkan puasa Arafah menghapus dosa dua tahun. Namun, hadis ini dinilai lemah bahkan dikategorikan sebagai hadis palsu (maudhu’).

صَوْمُ يَوْمِ التَّرْوِيَةِ كَفَّارَةُ سَنَةٍ، وَصَوْمُ يَوْمِ عَرفَةَ كَفَّارَةُ سَنَتَيْنِ

“Puasa pada hari tarwiyah menghapuskan (dosa) satu tahun, dan puasa pada hari Arafah menghapuskan (dosa) dua tahun”.

Sejumlah ulama hadis, termasuk Syaikh Al-Albani, menegaskan bahwa hadis tersebut tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum. Bahkan, terdapat kritik terhadap perawi hadis tersebut yang dianggap meriwayatkan hadis-hadis yang tidak dapat dipercaya. Oleh karena itu, menjadikan hadis tersebut sebagai dalil utama untuk mensyariatkan puasa Tarwiyah dinilai tidak tepat.

Meski demikian, ada pula pendapat lain yang mencoba mengaitkan puasa Tarwiyah dengan keumuman anjuran beramal saleh pada sepuluh hari pertama bulan Zulhijah. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan bahwa tidak ada hari-hari yang lebih dicintai oleh Allah untuk melakukan amal saleh selain sepuluh hari pertama Zulhijah.

Dalam konteks ini, sebagian ulama berpendapat bahwa berpuasa pada tanggal 8 Zulhijah boleh dilakukan sebagai bagian dari rangkaian puasa sunah di awal bulan Zulhijah, bukan karena adanya keutamaan khusus pada hari Tarwiyah itu sendiri. Artinya, puasa tersebut tidak dikhususkan karena tanggalnya, melainkan karena termasuk dalam hari-hari utama untuk beramal saleh.

Pandangan ini memberikan jalan tengah bagi umat Islam. Mereka yang ingin berpuasa pada tanggal 8 Zulhijah tetap diperbolehkan, selama niatnya adalah untuk memperbanyak ibadah di sepuluh hari pertama Zulhijah, bukan karena keyakinan adanya keutamaan khusus yang tidak memiliki dasar kuat.

Selain itu, terdapat pula riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. biasa berpuasa pada sembilan hari pertama bulan Zulhijah. Hadis ini dinilai sahih oleh sebagian ulama, sehingga menjadi salah satu dasar bahwa berpuasa di awal Zulhijah—termasuk tanggal 8, merupakan bagian dari amalan yang dianjurkan secara umum.

Namun demikian, penting untuk dicatat bahwa tidak ada nash yang secara spesifik menyebutkan keutamaan puasa Tarwiyah secara tersendiri. Oleh karena itu, sikap yang lebih hati-hati adalah tidak mengkhususkan puasa tersebut sebagai ibadah yang memiliki keutamaan tertentu sebagaimana puasa Arafah.

Dalam praktiknya di masyarakat, puasa Tarwiyah sering dilakukan sebagai bagian dari rangkaian ibadah menjelang Iduladha. Bahkan, dalam beberapa literatur populer disebutkan bahwa puasa ini memiliki keutamaan besar—seperti menghapus dosa satu tahun. Namun, klaim tersebut perlu disikapi secara kritis karena bersandar pada hadis yang tidak sahih.

Di sisi lain, semangat untuk memperbanyak ibadah di bulan Zulhijah tetap patut diapresiasi. Umat Islam dianjurkan untuk mengisi hari-hari tersebut dengan berbagai amalan seperti puasa, dzikir, sedekah, dan takbir. Hal ini sejalan dengan ajaran Islam yang mendorong umatnya untuk memanfaatkan momentum waktu-waktu mulia. Tetapi, tentu saja, pelaksanaan ibadah harus tetap berlandaskan pada rujukan Al-Qur'an dan sunah.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa puasa Tarwiyah pada tanggal 8 Zulhijah bukanlah ibadah yang memiliki dasar kuat secara khusus dalam syariat. Namun, berpuasa pada hari tersebut tetap diperbolehkan jika diniatkan sebagai bagian dari puasa sunnah di awal bulan Dzulhijjah secara umum.

Sikap bijak yang dapat diambil adalah tidak memperdebatkan secara berlebihan perbedaan pendapat ini, melainkan tetap berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam beribadah. Umat Islam dapat memilih untuk berpuasa atau tidak pada tanggal 8 Zulhijah, selama didasari dengan pemahaman yang benar dan tidak meyakini adanya keutamaan khusus tanpa dalil yang sahih.