![]() |
| Satu orang untuk banyak orang? Muhammadiyah tegaskan badal haji tidak bisa dikolektifkan (www.unsplash.com) |
Kedungademmu.id—Fenomena badal haji atau menghajikan orang lain terus menjadi pembahasan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Di tengah semakin maraknya praktik jasa badal haji, muncul pertanyaan penting: apakah satu orang dapat melakukan badal haji untuk banyak orang sekaligus dalam satu pelaksanaan ibadah haji?
Pertanyaan tersebut dijawab tegas oleh Muhammadiyah. Dalam pandangan tarjih Muhammadiyah, badal haji merupakan ibadah yang bersifat sangat personal sehingga tidak dapat dikolektifkan. Satu orang hanya dapat menghajikan satu orang dalam satu pelaksanaan haji.
Melalui artikel yang dimuat di situs resmi Muhammadiyah, dijelaskan bahwa ibadah haji pada dasarnya adalah ibadah syakhshiyyah atau ibadah personal yang harus dilakukan langsung oleh orang yang berkewajiban. Karena itu, badal haji bukan aturan umum, melainkan pengecualian yang hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu.
Kondisi tertentu yang dimaksud misalnya ketika seseorang mengalami uzur permanen, sakit yang tidak memungkinkan untuk berhaji, atau telah meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji wajib. Dalam keadaan demikian, syariat memberi ruang bagi keluarga dekat untuk menggantikannya berhaji.
Muhammadiyah menegaskan bahwa konsep badal haji tidak boleh dipahami secara bebas hingga menghilangkan prinsip utama ibadah haji sebagai bentuk penghambaan individu kepada Allah SWT. Karena itu, praktik satu orang menghajikan banyak nama sekaligus dinilai tidak memiliki dasar kuat dalam syariat.
Dasar utama argumentasi tersebut merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw. tentang Syubrumah. Dalam hadis yang diriwayatkan Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, dan Ibnu Hibban, Rasulullah mendengar seseorang mengucapkan talbiyah:
لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ
Nabi kemudian bertanya siapa Syubrumah tersebut. Orang itu menjawab bahwa Syubrumah adalah saudaranya atau kerabatnya. Rasulullah lalu bertanya apakah ia sudah berhaji untuk dirinya sendiri. Ketika dijawab belum, Nabi bersabda agar ia terlebih dahulu berhaji untuk dirinya sendiri, kemudian baru menghajikan Syubrumah.
Menurut Muhammadiyah, hadis tersebut tidak hanya menegaskan syarat bahwa pelaku badal haji harus sudah menunaikan haji pribadi, tetapi juga menunjukkan bahwa niat badal haji bersifat spesifik dan tunggal. Talbiyah yang diucapkan hanya menyebut satu nama, bukan beberapa nama sekaligus.
Dalam teks talbiyah itu digunakan lafaz:
لَبَّيْكَ عَنْ شُبْرُمَةَ
“Ya Allah, aku memenuhi panggilan-Mu untuk menghajikan Syubrumah.”
Muhammadiyah menilai tidak ada indikasi kolektivitas dalam lafaz tersebut. Talbiyah itu tidak menyebut “untuk Syubrumah dan lainnya,” melainkan satu nama dan satu tujuan ibadah. Karena itu, badal haji dipahami harus ditujukan secara khusus kepada satu orang tertentu.
Dalil lain yang digunakan adalah hadis tentang seorang laki-laki yang bertanya kepada Rasulullah saw. mengenai ayahnya yang sudah renta dan tidak mampu berhaji. Nabi kemudian mengqiyaskan kewajiban haji dengan utang. Rasulullah bertanya, “Bagaimana jika ayahmu memiliki utang, apakah engkau akan melunasinya?” Orang itu menjawab, “Ya.” Nabi kemudian bersabda, “Maka hajikanlah dia.”
Muhammadiyah menilai analogi tersebut menunjukkan bahwa haji merupakan kewajiban personal sebagaimana utang. Setiap utang memiliki penanggung jawab tertentu dan penyelesaiannya juga spesifik. Karena itu, konsep melunasi banyak kewajiban berbeda dengan satu amal yang sama tanpa kejelasan peruntukan dinilai sulit diterima secara logika syariat.
Selain hadis, Muhammadiyah juga mengutip firman Allah Swt. dalam QS. An-Najm: 39.
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَىٰ
“Dan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”
Ayat tersebut dipahami sebagai penegasan bahwa pada dasarnya amal ibadah bersifat individual. Adapun badal haji hanyalah dispensasi terbatas yang diberikan syariat dalam kondisi darurat tertentu, bukan pintu untuk memperluas praktik perwakilan secara massal.
Muhammadiyah juga mengingatkan agar badal haji tidak berubah menjadi praktik komersialisasi ibadah. Dalam artikel lain yang masih berkaitan dengan tema tersebut, Muhammadiyah menilai fenomena jasa badal haji yang melibatkan orang asing tanpa hubungan keluarga perlu dikritisi.
Menurut Muhammadiyah, pelaksanaan badal haji idealnya dilakukan oleh pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan yang jelas, seperti anak kepada orang tua atau saudara kandung. Hubungan emosional dan tanggung jawab keluarga dipandang menjadi bagian penting dari ruh pelaksanaan badal haji.
Muhammadiyah khawatir apabila badal haji terlalu dibuka secara komersial, maka ibadah yang seharusnya sakral justru bergeser menjadi transaksi jasa semata. Padahal syariat memberikan rukhsah atau keringanan badal haji karena adanya kebutuhan syar’i, bukan untuk membentuk industri ibadah.
Dalam penjelasannya, Muhammadiyah juga menyinggung bahwa biaya badal haji pada prinsipnya ditanggung oleh orang yang dihajikan, baik dari hartanya semasa hidup maupun dari harta warisan setelah wafat dengan tetap memperhatikan hak ahli waris.
Kesimpulan akhirnya, Muhammadiyah menegaskan bahwa satu orang tidak dapat menghajikan banyak orang sekaligus dalam satu pelaksanaan haji. Setiap badal haji membutuhkan niat khusus, peruntukan yang jelas, serta memenuhi syarat-syarat syariat yang ketat.
Pandangan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa ibadah haji bukan sekadar ritual administratif yang bisa dipindahkan begitu saja kepada orang lain. Haji tetap merupakan ibadah personal yang menuntut kesiapan fisik, finansial, dan spiritual dari setiap muslim yang mampu menjalankannya sendiri.

