![]() |
| Sejak 1 Zulhijah, Shahibul Kurban Dianjurkan Tidak Memotong Kuku dan Rambut (www.unsplash.com) |
Kedungademmu.id—Menjelang datangnya Iduladha, umat Islam yang berniat menunaikan ibadah kurban diingatkan untuk memperhatikan salah satu tuntunan syariat, yakni tidak memotong kuku dan rambut sejak masuk tanggal 1 Zulhijah hingga hewan kurban disembelih. Ketentuan ini berlaku khusus bagi shahibul kurban atau orang yang berkurban.
Penjelasan tersebut kembali ditegaskan oleh Muhammadiyah melalui kajian keislaman yang mengulas hadis-hadis Nabi Muhammad SAW terkait adab dan tuntunan ibadah kurban. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa larangan memotong kuku dan rambut memiliki dasar yang kuat dalam hadis riwayat Imam Muslim.
Hadis yang menjadi dasar tuntunan tersebut berbunyi:
إذا رأيتم هلال ذي الحجة، وأراد أحدكم أن يضحي، فليمسك عن شعره وأظفاره
“Jika kalian melihat hilal Zulhijah, dan di antara kalian ada yang ingin berkurban, maka hendaklah dia menahan (tidak memotong) sebagian rambutnya dan kukunya.” (HR. Muslim).
Hadis tersebut secara tegas ditujukan kepada shahibul kurban, bukan kepada hewan kurban sebagaimana masih dipahami sebagian masyarakat. Kata ganti dalam hadis itu merujuk kepada orang yang berniat berkurban, sehingga yang dianjurkan untuk menahan diri dari memotong rambut dan kuku adalah pelaksana kurban itu sendiri.
Penjelasan tersebut sekaligus meluruskan anggapan yang berkembang bahwa larangan itu berkaitan dengan kondisi fisik hewan kurban. Padahal, menurut penjelasan para ulama, makna hadis lebih mengarah kepada pembinaan spiritual shahibul kurban agar lebih siap secara lahir dan batin dalam menjalankan ibadah.
Selain hadis di atas, terdapat riwayat lain yang turut menguatkan anjuran tersebut. Dalam hadis itu dijelaskan bahwa memotong rambut, kuku, kumis, dan bulu lainnya setelah proses kurban merupakan bagian dari kesempurnaan ibadah di sisi Allah Swt.
Menjaga rambut dan kuku selama awal Zulhijah mengandung nilai spiritual yang mendalam. Shahibul kurban diajak untuk menumbuhkan kesadaran pengorbanan, kesabaran, serta ketundukan kepada Allah Swt. sebelum menyembelihkan hewan kurbannya.
Dalam praktiknya, larangan ini dimulai sejak terlihatnya hilal Zulhijah atau masuknya tanggal 1 Zulhijah dan berakhir setelah hewan kurban disembelih. Dengan demikian, seseorang baru diperbolehkan memotong rambut atau kukunya setelah proses penyembelihan selesai dilakukan.
Ibadah kurban sendiri merupakan salah satu syiar penting dalam Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah dan hari-hari tasyrik. Selain menjadi bentuk ketundukan kepada Allah Swt., kurban juga mengandung nilai sosial yang besar karena daging kurban dibagikan kepada masyarakat, terutama kaum dhuafa dan mereka yang membutuhkan.
Dengan memahami tuntunan syariat secara benar, umat Islam diharapkan dapat menjalankan ibadah kurban dengan lebih khusyuk dan sesuai ajaran Nabi Muhammad SAW. Menahan diri untuk tidak memotong kuku dan rambut bukan sekadar ritual lahiriah, melainkan bagian dari latihan spiritual dalam menyambut momentum pengorbanan dan ketakwaan kepada Allah Swt.

