Advertisement
![]() |
Masbuk Datang Saat Imam Rukuk, Apakah Tetap Wajib Membaca Al-Fatihah? (www.unsplash.com) |
Kedungademmu.id—Datang terlambat dalam salat berjamaah atau menjadi makmum masbuk merupakan keadaan yang cukup sering terjadi. Seseorang bisa saja baru tiba di masjid ketika imam sudah berdiri dalam rakaat tertentu, bahkan tidak jarang ketika imam telah memasuki gerakan rukuk.
Dalam kondisi seperti itu, muncul pertanyaan yang sering menjadi perhatian jemaah: apakah makmum yang baru masuk salat ketika imam sedang rukuk tetap wajib membaca Surah Al-Fatihah? Jika Al-Fatihah belum sempat dibaca, apakah rakaat tersebut tetap dihitung?
Dikutip dari Muhammadiyah.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah berpandangan bahwa membaca Al-Fatihah merupakan kewajiban dalam salat. Ketentuan ini berlaku bagi orang yang melaksanakan salat sendirian maupun bagi makmum yang mengikuti salat berjamaah.
Pandangan tersebut antara lain didasarkan pada sabda Nabi Muhammad saw.:
لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يَقْرَأْ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ
“Tidak ada salat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab.”
Hadis tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menetapkan kewajiban membaca Al-Fatihah dalam salat. Dengan demikian, seorang muslim yang melaksanakan salat pada dasarnya berkewajiban membaca surah tersebut pada setiap rakaat.
Dalam persoalan makmum, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama. Salah satunya adalah pendapat mazhab Hanafi yang berpandangan bahwa makmum tidak perlu membaca Al-Fatihah ketika berada di belakang imam. Pandangan ini antara lain dikaitkan dengan perintah untuk menyimak bacaan Al-Qur’an ketika dibacakan.
Allah Swt. berfirman dalam Surah Al-A'raf ayat 204:
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Dan apabila Al-Qur’an dibacakan, maka dengarkanlah dan diamlah agar kamu mendapat rahmat.”
Sementara itu, jumhur ulama berpandangan bahwa makmum tetap membaca Al-Fatihah. Majelis Tarjih memilih pendapat jumhur tersebut dengan mempertimbangkan adanya hadis khusus mengenai kewajiban membaca Al-Fatihah yang dapat menjadi penjelas terhadap ketentuan umum tentang menyimak bacaan Al-Qur’an.
Meski membaca Al-Fatihah merupakan kewajiban, pelaksanaannya tidak dapat dilepaskan dari kondisi makmum ketika bergabung dalam salat berjamaah.
Makmum yang datang sejak awal memiliki kesempatan untuk mengikuti salat dengan tertib, termasuk membaca Al-Fatihah. Demikian pula makmum yang datang ketika imam masih berdiri dan masih memungkinkan baginya membaca Al-Fatihah, ia tetap berkewajiban melaksanakannya.
Persoalannya berbeda ketika seseorang baru tiba dan mendapati imam sudah berada dalam posisi rukuk.
Dalam keadaan tersebut, makmum masbuk tidak memiliki cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah. Jika ia memaksakan diri menyelesaikan bacaan terlebih dahulu, justru dikhawatirkan kehilangan kesempatan mengikuti rukuk imam.
Karena itu, bagi makmum yang mendapati imam sedang rukuk, tuntunan yang diberikan adalah segera bertakbiratul ihram kemudian mengikuti rukuk imam. Jika ia berhasil melakukan rukuk bersama imam sebelum imam bangkit dari rukuk, rakaat tersebut tetap dihitung sebagai satu rakaat.
Ketentuan ini didasarkan pada hadis Nabi saw. yang menjelaskan kedudukan makmum ketika mendapatkan rukuk imam:
مَنْ أَدْرَكَ الرَّكْعَةَ فَقَدْ أَدْرَكَهَا
“Barang siapa mendapatkan rukuk, maka sungguh ia telah mendapatkan rakaat tersebut.”
Hadis mengenai makmum yang mendapatkan rukuk tersebut menjadi dasar adanya pengecualian bagi makmum masbuk. Artinya, ketentuan kewajiban membaca Al-Fatihah berlaku secara umum, sedangkan kondisi khusus makmum yang datang terlambat memiliki aturan tersendiri.
Dengan demikian, makmum yang datang terlambat dan hanya mendapati imam sedang rukuk tidak perlu memaksakan diri membaca Al-Fatihah sebelum mengikuti rukuk. Ia cukup melakukan takbiratul ihram, kemudian mengikuti gerakan imam.
Apabila rukuk bersama imam berhasil didapatkan dengan sempurna sebelum imam bangkit, rakaat tersebut dianggap telah diperoleh. Setelah imam mengucapkan salam, makmum menyempurnakan rakaat yang masih menjadi tanggungannya sebagaimana ketentuan bagi makmum masbuk.
Majelis Tarjih menjelaskan persoalan ini dengan pendekatan pengkhususan atau takhshish. Kewajiban membaca Al-Fatihah tetap berlaku bagi setiap rakaat, tetapi terdapat pengecualian khusus bagi makmum masbuk yang memang tidak memiliki kesempatan untuk membacanya karena mendapati imam sudah rukuk.
Pendekatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa dalil-dalil tentang salat perlu dipahami secara utuh. Hadis yang mewajibkan Al-Fatihah tidak serta-merta menghapus ketentuan lain mengenai makmum masbuk. Sebaliknya, hadis mengenai mendapatkan rukuk memberikan penjelasan mengenai keadaan khusus yang dialami orang yang terlambat mengikuti salat berjamaah.
Karena itu, jemaah yang terlambat tidak perlu panik ketika memasuki masjid dan melihat imam sudah rukuk. Yang perlu dilakukan adalah segera bergabung dalam salat sesuai gerakan imam, bukan berdiri terlebih dahulu untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah.
Prinsipnya, makmum mengikuti imam dan tidak mendahului gerakannya. Jika rukuk imam masih memungkinkan untuk diikuti dengan sempurna, maka kesempatan tersebut harus segera dimanfaatkan.
Penjelasan ini juga penting dipahami agar perbedaan pendapat mengenai bacaan makmum tidak membuat seseorang justru kehilangan ketenangan ketika melaksanakan salat berjamaah. Dalam pandangan Majelis Tarjih, membaca Al-Fatihah tetap merupakan kewajiban dalam salat, tetapi kewajiban tersebut memiliki pengecualian dalam kondisi khusus makmum masbuk yang mendapati imam sudah rukuk.
Dengan demikian, makmum masbuk yang baru datang ketika imam sedang rukuk dan berhasil mengikuti rukuk bersama imam tetap dianggap mendapatkan rakaat tersebut, meskipun tidak sempat membaca Al-Fatihah. Rakaat itu tidak perlu diulang setelah imam salam.
