lisensi

Kedungademmu.id
• WIB
Last Updated 2026-09-19T11:28:06Z
BaurenoBojonegoroDispensasi KawinGerakanPencegahan Perkawinan AnakPengadilan Agama BojonegoroPenyuluhan HukumRedaksiSholikin JamikTP PKK

Pengadilan Agama Bojonegoro Dorong Pencegahan Diska melalui Penyuluhan Hukum di Baureno

Advertisement
Peserta mengikuti penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin bagi istri kepala desa dan Tim Penggerak PKK se-Kecamatan Baureno di Pendopo Kecamatan Baureno (Istimewa/kedungademmu.id)
Kedungademmu.id—Upaya mencegah perkawinan anak terus didorong melalui edukasi kepada masyarakat. Pemerintah Kecamatan Baureno menggelar penyuluhan hukum dan edukasi pencegahan dispensasi kawin (diska) di Pendopo Kecamatan Baureno, Jumat (18/9/2026).

Kegiatan tersebut diikuti para istri kepala desa serta Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) desa se-Kecamatan Baureno. Kegiatan ini menjadi ruang edukasi mengenai persoalan sosial yang berkaitan dengan perkawinan anak sekaligus memperkuat peran perempuan dalam menjaga ketahanan keluarga.


Acara dibuka oleh Camat Baureno, Dery Aprilian, Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterlibatan perempuan dan TP PKK dalam memberikan edukasi kepada masyarakat hingga tingkat keluarga.


Menurutnya, istri kepala desa dan kader PKK memiliki posisi strategis karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Melalui peran tersebut, informasi mengenai pendidikan anak, ketahanan keluarga, serta risiko perkawinan pada usia anak diharapkan dapat disampaikan secara lebih luas.


Dispensasi Kawin Disebut sebagai Akibat Persoalan Sosial


Salah satu narasumber dalam kegiatan tersebut adalah Sholikhin Jamik, dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.


Dalam pemaparannya, Sholikhin menjelaskan bahwa pengajuan dispensasi kawin tidak dapat dilihat sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Menurutnya, diska merupakan salah satu akibat dari berbagai persoalan sosial yang terjadi di masyarakat.


“Dispensasi kawin itu akibat, bukan sebab dari masalah sosial yang ada di masyarakat kita,” ujarnya.


Ia menyebut sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian, antara lain kondisi ekonomi keluarga, pendidikan, serta pemahaman mengenai kesehatan reproduksi.


Dalam materi yang disampaikan, disebutkan bahwa sekitar 70 persen pemohon dispensasi kawin merupakan mereka yang belum bekerja atau menganggur. Sementara itu, sekitar 66 persen di antaranya memiliki tingkat pendidikan SLTP ke bawah.


Data tersebut, menurut Sholikhin, menunjukkan bahwa upaya pencegahan perlu dilakukan sejak dari hulu. Penanganan persoalan dispensasi kawin tidak cukup hanya mengandalkan lembaga peradilan, tetapi membutuhkan keterlibatan pemerintah, keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan lingkungan sosial.


Pendidikan Menjadi Bagian Penting Pencegahan Perkawinan Anak


Sholikhin juga menyoroti hubungan antara tingkat pendidikan dan perkawinan anak di Bojonegoro.


Ia menjelaskan bahwa peningkatan pendidikan perlu menjadi salah satu bagian dari strategi pencegahan. Anak yang dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang yang lebih tinggi memiliki lebih banyak kesempatan untuk mempersiapkan masa depan sebelum memasuki kehidupan perkawinan.


“Tingkat pendidikan berpengaruh negatif dan signifikan, semakin tinggi pendidikan, semakin rendah angka pernikahan dini,” tegasnya.


Karena itu, para ibu yang tergabung dalam TP PKK didorong untuk ikut mengawal pendidikan anak di lingkungan keluarga. Upaya mencegah anak putus sekolah dinilai penting karena pendidikan berkaitan dengan kesiapan anak dalam menghadapi masa depan.


Selain faktor pendidikan, kondisi ekonomi keluarga juga menjadi perhatian. Tekanan ekonomi dapat memengaruhi keputusan keluarga dalam menghadapi persoalan anak, termasuk ketika muncul dorongan untuk menikahkan anak pada usia yang masih muda.


Edukasi Kesehatan Reproduksi dan Pengawasan Media Sosial


Penyuluhan tersebut juga membahas pentingnya edukasi kesehatan reproduksi bagi remaja. Pengetahuan yang memadai diharapkan dapat membantu anak memahami perubahan biologis, menjaga diri, serta memahami konsekuensi dari keputusan yang berkaitan dengan kehidupan reproduksi.


Sholikhin juga mengingatkan pentingnya pendampingan orang tua dalam penggunaan media sosial. Kemudahan memperoleh informasi melalui internet perlu diimbangi dengan komunikasi keluarga dan pengawasan yang sesuai.


Menurut materi yang disampaikan, sejumlah pengajuan dispensasi kawin berkaitan dengan upaya menghindari zina dan kehamilan di luar perkawinan.


Ia juga menekankan adanya risiko kesehatan ketika perkawinan dan kehamilan terjadi pada usia yang terlalu muda.


“Pernikahan dini tanpa kesiapan organ reproduksi yang matang sangat berisiko meningkatkan angka kematian ibu dan anak saat melahirkan,” jelasnya.


Wajib Belajar 12 Tahun Jadi Salah Satu Rekomendasi


Dalam penyuluhan tersebut, sejumlah langkah pencegahan juga menjadi bagian dari pembahasan. Salah satunya adalah penguatan program Wajib Belajar 12 Tahun, sehingga anak-anak di Bojonegoro memiliki kesempatan menyelesaikan pendidikan hingga jenjang SMA atau sederajat.


Selain pendidikan, penguatan ekonomi keluarga melalui pendidikan vokasi dan keterampilan kerja juga dipandang penting. Peningkatan kemampuan ekonomi diharapkan dapat membantu keluarga menghadapi tekanan ekonomi sekaligus membuka lebih banyak peluang bagi generasi muda.


Sholikhin menegaskan bahwa pencegahan dispensasi kawin membutuhkan kerja bersama dan tidak dapat dibebankan kepada satu lembaga saja.


“Solusi mendasar dari masalah ini adalah mewujudkan kemakmuran yang merata dan memastikan tingkat pendidikan masyarakat maju minimal tamatan SMA,” pungkasnya.


Melalui penyuluhan hukum tersebut, para istri kepala desa dan kader TP PKK diharapkan dapat menjadi bagian dari gerakan edukasi di tengah masyarakat. Pencegahan perkawinan anak membutuhkan perhatian sejak dini melalui keluarga, pendidikan, pemberdayaan ekonomi, serta komunikasi yang sehat antara orang tua dan anak.