Advertisement
Sholikin Jamik dari Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro menjadi narasumber dalam pembahasan mengenai dugaan kekerasan yang melibatkan kakak kelas dan adik kelas tersebut. Persoalan ini juga memunculkan perhatian terhadap langkah penanganan sekolah, terutama terkait keterbukaan informasi dan upaya mencegah kejadian serupa terulang.
Laporan orang tua kepada kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anaknya merupakan langkah yang dapat ditempuh untuk memperoleh kejelasan hukum. Pelaporan tidak serta-merta berarti anak yang dilaporkan harus dipenjara. Proses penanganan tetap harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, termasuk aturan khusus mengenai perkara yang melibatkan anak.
Senioritas Tidak Boleh Menjadi Alasan Kekerasan
Lingkungan sekolah seharusnya menjadi tempat bagi peserta didik untuk belajar, berkembang, dan membangun karakter. Praktik kekerasan yang mengatasnamakan senioritas tidak boleh dianggap sebagai tradisi yang wajar.
Setiap peserta didik berhak memperoleh rasa aman selama mengikuti kegiatan pendidikan. Apabila dugaan kekerasan terbukti, penanganannya perlu disertai langkah pembinaan dan pencegahan agar perilaku serupa tidak berulang.
Persoalan ini juga menjadi pengingat bagi sekolah untuk memperkuat pengawasan, menyediakan mekanisme pengaduan yang aman, serta memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara proporsional.
Pelaporan Harus Diikuti Penanganan yang Tepat
Penanganan perkara yang melibatkan anak perlu mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam ketentuan tersebut dikenal mekanisme diversi bagi perkara yang memenuhi persyaratan hukum.
Diversi bertujuan mengupayakan penyelesaian perkara anak di luar proses peradilan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Namun, penerapannya tidak otomatis berlaku pada setiap perkara. Prosesnya harus mempertimbangkan ketentuan hukum, fakta kejadian, serta kepentingan terbaik bagi anak.
Karena itu, perlindungan terhadap korban perlu berjalan beriringan dengan pemenuhan hak anak yang dilaporkan. Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa mengabaikan dampak yang dialami korban maupun hak setiap pihak untuk memperoleh proses yang adil.
Sekolah Perlu Terbuka dan Melakukan Evaluasi
Pihak SMPN 1 Sukosewu perlu memberikan klarifikasi mengenai dugaan kekerasan tersebut, termasuk langkah yang telah dilakukan untuk melindungi korban dan mencegah kejadian serupa.
Apabila muncul kesan bahwa kejadian tersebut ditutupi, klarifikasi diperlukan agar persoalan dapat dinilai berdasarkan fakta. Dugaan penutupan informasi tidak seharusnya dinyatakan sebagai fakta sebelum terdapat bukti dan konfirmasi yang memadai.
Evaluasi juga diperlukan terhadap pengawasan antarpelajar, mekanisme penanganan pengaduan, komunikasi dengan orang tua, dan penerapan kebijakan pencegahan kekerasan di sekolah.
Dewan Pendidikan Diharapkan Mendorong Lingkungan Aman
Dewan Pendidikan Kabupaten Bojonegoro diharapkan turut mendorong evaluasi terhadap penanganan kasus ini sesuai dengan kewenangannya. Koordinasi dengan sekolah, orang tua, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian secara kekeluargaan dapat dipertimbangkan apabila sesuai dengan prosedur hukum dan kepentingan terbaik bagi anak. Namun, langkah tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perlindungan korban atau menghalangi proses hukum yang seharusnya berjalan.
Kasus dugaan kekerasan antarpelajar bukan sekadar persoalan antara dua keluarga. Penanganannya harus menjadi momentum untuk memperkuat tanggung jawab sekolah dalam menciptakan lingkungan belajar yang aman, terbuka, dan bebas dari kekerasan.
