Advertisement
![]() |
| Ketua Umum PP Muhammadiyah, Haedar Nashir pada Pembukaan Munas Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026) (www.muhammadiyah.or.id) |
Kedungademmu.id—Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir, menegaskan pentingnya pengembangan pemikiran keislaman Muhammadiyah agar senantiasa relevan dengan persoalan umat dan tantangan kehidupan modern. Warisan intelektual yang telah dirintis para pendiri Muhammadiyah perlu terus dikembangkan melalui proses ijtihad, tajdid, dan penguatan pemikiran keagamaan yang menyeluruh.
Pesan tersebut disampaikan Haedar saat membuka Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya (Umsura), Kamis (5/11/2026). Dalam kesempatan itu, Haedar menyampaikan sejumlah catatan penting mengenai fondasi pemikiran Islam Muhammadiyah, perkembangan konsep ketauhidan, pembaruan risalah akhlak, hingga pengembangan fikih yang mampu menjawab persoalan kehidupan kontemporer.
Menurut Haedar, Muhammadiyah perlu dipahami sebagai sebuah arsitektur gerakan yang memiliki keterkaitan antara tiga unsur utama, yakni agama, ideologi, dan sistem pergerakan. Ketiganya membentuk karakter Muhammadiyah sebagai gerakan Islam yang memiliki landasan keagamaan sekaligus orientasi perubahan sosial.
Pemahaman terhadap ketiga unsur tersebut penting agar pengembangan pemikiran keislaman Muhammadiyah tidak terlepas dari identitas dan cita-cita perjuangan persyarikatan.
Menelusuri Fondasi Pemikiran Islam Muhammadiyah
Haedar menjelaskan bahwa fondasi pemikiran Islam Muhammadiyah tidak dapat dilepaskan dari pemikiran dan perjuangan pendirinya, KH Ahmad Dahlan. Sejak awal berdiri, Muhammadiyah telah meletakkan dasar pembaruan Islam melalui pengajaran Al-Qur'an yang tidak berhenti pada pemahaman tekstual, tetapi diwujudkan dalam tindakan nyata.
Warisan pemikiran Ahmad Dahlan tersebut antara lain tercermin dalam tujuh ajaran Ahmad Dahlan, 17 kelompok ayat Al-Qur'an beserta pengamalannya, serta penekanan terhadap pemahaman QS. Al-Ma'un dan Al-'Ashr.
Selain itu, Haedar menyoroti landasan teologis pendirian Muhammadiyah yang merujuk pada Surah Ali Imran ayat 104 dan 110. Kedua ayat tersebut memberikan pijakan mengenai pentingnya gerakan dakwah, amar makruf nahi mungkar, serta tanggung jawab umat Islam untuk menghadirkan kemaslahatan bagi kehidupan masyarakat.
"Ini merupakan batu awal dari tonggak dan konstruksi pemikiran Islam Muhammadiyah yang di kemudian hari memudahkan para ahli untuk menjelaskan bahwa Muhammadiyah adalah gerakan Islam modern," jelas Haedar.
Fondasi tersebut kemudian berkembang melalui berbagai periode kepemimpinan Muhammadiyah. Haedar mencontohkan kontribusi KH Mas Mansur, tokoh Muhammadiyah kelahiran Surabaya, yang memberikan sumbangan penting bagi pembaruan pemikiran dan kehidupan keagamaan dalam persyarikatan.
Mas Mansur dikenal sebagai penggagas 12 Langkah Muhammadiyah yang dirumuskan pada 1938–1940. Sebelumnya, ia juga turut merumuskan Masalah Lima pada 1935. Berbagai rumusan tersebut menjadi bagian dari perjalanan intelektual Muhammadiyah dalam memperkuat kehidupan keagamaan, organisasi, dan praktik keberislaman.
Haedar juga mengutip pandangan Prof. Mukti Ali mengenai latar belakang kelahiran Majelis Tarjih pada 1928. Menurut pandangan tersebut, terdapat dua prinsip penting yang melatarbelakangi pembentukan lembaga tersebut.
Pertama, kesadaran mengenai kenisbian kemampuan akal pikiran manusia ketika berhadapan dengan Al-Qur'an dan hadis. Kesadaran ini menjadi landasan penting bagi pelaksanaan ijtihad dalam menjawab persoalan keagamaan.
Kedua, prinsip nonmazhab. Muhammadiyah tidak mengikatkan diri pada satu mazhab tertentu, tetapi juga tidak menolak atau menafikan keberadaan mazhab-mazhab fikih yang telah berkembang dalam tradisi keilmuan Islam.
"Kedua hal tersebut menunjukkan bahwa Muhammadiyah sejak awal menempatkan Al-Qur'an dan hadis sebagai rujukan utama, sekaligus memberikan ruang bagi penggunaan akal dan ijtihad dalam memahami persoalan keagamaan," demikian penjelasan Haedar.
Tauhid Harus Melahirkan Kepedulian Sosial dan Ekologis
Catatan penting berikutnya yang disampaikan Haedar berkaitan dengan perkembangan pemahaman akidah Islam, khususnya konsep tauhid dalam pemikiran Muhammadiyah.
Ia menjelaskan bahwa tauhid tidak semestinya dipahami secara terbatas sebagai pengakuan atas keesaan Allah dan hubungan spiritual manusia dengan Sang Pencipta. Lebih dari itu, ketauhidan harus memiliki konsekuensi dalam kehidupan sosial dan hubungan manusia dengan alam semesta.
Dalam perspektif tersebut, tauhid mencakup tiga dimensi yang saling berhubungan, yakni dimensi ilahiah, insaniah, dan alamiah.
Dimensi ilahiah berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah atau hablum minallah. Sementara itu, dimensi insaniah berhubungan dengan tanggung jawab manusia terhadap sesama atau hablum minannas. Adapun dimensi alamiah berkaitan dengan kewajiban manusia menjaga dan mengelola lingkungan serta seluruh sumber daya alam.
Haedar menilai, pemahaman tauhid yang integratif akan mendorong umat Islam menghadirkan nilai-nilai keimanan dalam berbagai aktivitas kehidupan. Kesalehan seseorang tidak hanya tercermin dalam pelaksanaan ibadah personal, tetapi juga dalam kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan dan kelestarian lingkungan.
"Jadi, berangkat dari hablum minallah dalam banyak dimensinya, kemudian melahirkan hablum minannas dalam banyak dimensi, termasuk dalam mengolah kehidupan, menyelamatkan lingkungan, dan menjaga alam semesta sebagai fungsi manusia sebagai khalifah di bumi. Dari situ, mudah untuk melihat adanya transformasi ketauhidan yang lekat dengan Muhammadiyah," kata Haedar.
Pandangan tersebut memperlihatkan bahwa penguatan akidah harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab sosial. Umat Islam memiliki kewajiban untuk membangun kehidupan masyarakat yang lebih baik, menjaga keberlanjutan lingkungan, serta mengelola alam berdasarkan prinsip kemaslahatan.
Dengan demikian, tauhid menjadi landasan teologis yang mengarahkan manusia untuk menjalankan fungsi kekhalifahan secara bertanggung jawab.
Selain persoalan tauhid, Haedar juga menyoroti pentingnya pengembangan risalah akhlak Muhammadiyah. Menurutnya, Muhammadiyah sebelumnya telah memiliki rumusan risalah akhlak dalam perspektif filosofis. Namun, pengembangan ke depan perlu diarahkan pada perumusan akhlak yang lebih praktis dan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari.
Rumusan tersebut diharapkan mampu memberikan pedoman konkret bagi perilaku individu maupun kehidupan bermasyarakat. Dengan begitu, nilai-nilai akhlak Islam tidak berhenti sebagai konsep normatif, tetapi benar-benar menjadi pedoman dalam menghadapi berbagai persoalan sosial.
Fikih Kehidupan Harus Menjawab Persoalan Masyarakat
Dalam kaitannya dengan agenda Munas Tarjih XXXIII, Haedar memberikan perhatian khusus terhadap pengembangan fikih kontemporer. Salah satu tema yang disorot ialah Fikih Lansia, yang dinilai membutuhkan pendekatan inklusif agar mampu menjangkau seluruh kelompok lanjut usia.
Ia mengingatkan agar penyusunan Fikih Lansia tidak hanya berangkat dari kondisi kelompok masyarakat yang memiliki kemampuan ekonomi memadai. Realitas kehidupan lansia dari kalangan ekonomi menengah ke bawah juga harus menjadi pertimbangan utama.
"Hati-hati, jangan hanya berpikir lansia elite. Banyak lansia menengah ke bawah yang harus masuk dalam Fikih Lansia itu. Tolong ini diperhatikan supaya desain model untuk pengembangan lansia itu tidak elitis," tegasnya.
Pesan tersebut menekankan bahwa produk pemikiran keagamaan harus mempertimbangkan keragaman kondisi masyarakat. Fikih perlu memberikan panduan yang dapat diterapkan oleh berbagai kelompok, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi, akses pelayanan, maupun dukungan sosial.
Lebih jauh, Haedar mendorong Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah untuk mengembangkan gagasan fiqhul hayat atau fikih kehidupan. Menurutnya, cakupan fikih perlu terus diperluas sehingga tidak hanya membahas persoalan ibadah dan hubungan antarmanusia, tetapi juga berbagai aspek kehidupan yang berkaitan dengan pengelolaan dunia dan sumber daya alam.
Dalam menjelaskan gagasan tersebut, Haedar merujuk pada Surah Al-Baqarah ayat 29 yang menerangkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kepentingan manusia.
Ayat tersebut, menurutnya, mengandung perspektif kosmologi Al-Qur'an yang memandang kehidupan secara positif. Manusia diberikan mandat untuk memanfaatkan, mengelola, dan mengembangkan berbagai potensi alam dengan tetap memperhatikan tanggung jawabnya sebagai khalifah di bumi.
"Ini tafsirnya luar biasa bahwa ini merupakan kosmologi Al-Qur'an tentang kehidupan, di mana Islam memandang kehidupan secara positif dan imperatif. Termasuk untuk mengolah dunia dan isinya, mengolah sumber daya alam," pungkas Haedar.
Pengembangan fiqhul hayat menjadi penting karena persoalan kehidupan manusia terus berkembang seiring perubahan sosial, kemajuan ilmu pengetahuan, teknologi, dan dinamika lingkungan. Berbagai persoalan tersebut membutuhkan panduan keagamaan yang tidak hanya berorientasi pada ketentuan normatif, tetapi juga mempertimbangkan realitas dan kemaslahatan masyarakat.
Melalui Munas Tarjih XXXIII, Muhammadiyah diharapkan semakin memperkuat tradisi intelektual Islam yang berpijak pada Al-Qur'an dan hadis, sekaligus terbuka terhadap pengembangan ijtihad untuk menjawab persoalan zaman.
Pesan Haedar tersebut sekaligus menegaskan arah pengembangan pemikiran ketarjihan Muhammadiyah ke depan. Penguatan tauhid, pembaruan akhlak, serta pengembangan fikih kehidupan perlu berjalan secara beriringan agar ajaran Islam semakin membumi dalam kehidupan manusia.
Dengan landasan tersebut, Majelis Tarjih dan Tajdid memiliki peran strategis dalam memastikan pemikiran keislaman Muhammadiyah terus berkembang, memberikan pencerahan, dan menghadirkan solusi atas berbagai persoalan kemanusiaan maupun lingkungan.
Warisan pemikiran para pendahulu pun tidak hanya dijaga sebagai bagian dari sejarah persyarikatan, tetapi terus dihidupkan melalui pembaruan pemikiran yang memberikan manfaat nyata bagi umat, bangsa, dan kehidupan semesta.
