Advertisement
![]() |
| Tradisi Tahlilan di Indonesia (www.voi.id) |
Kedungademmu.id—Undangan tahlilan untuk mendoakan orang yang meninggal merupakan hal yang lazim dijumpai di tengah masyarakat Indonesia. Dalam sejumlah lingkungan, keluarga yang berduka biasanya menggelar acara doa bersama pada hari-hari tertentu setelah kematian, seperti hari ketujuh, ke-40, ke-100, hingga peringatan 1.000 hari.
Namun, bagaimana sikap seorang Muslim, khususnya warga Muhammadiyah, ketika menerima undangan tahlilan?
Dikutip dari www.fatwatarjih.or.id, Majelis Tarjih terlebih dahulu membedakan antara tahlil sebagai zikir dan tahlilan yang secara khusus diselenggarakan untuk orang yang telah meninggal.
Secara bahasa, tahlil berarti mengucapkan kalimat la ilaha illallah atau mengingat Allah. Membaca kalimat tauhid tersebut tentu merupakan amalan yang baik dan memiliki landasan dalam ajaran Islam. Persoalannya terletak pada praktik tahlilan kematian yang dikaitkan dengan waktu, pola bacaan, serta tujuan tertentu yang secara khusus diperuntukkan bagi orang yang telah meninggal.
Majelis Tarjih menjelaskan bahwa tradisi selamatan pada hari ketujuh, ke-40, ke-100, maupun ke-1.000 tidak memiliki sumber dari ajaran Islam. Dalam kajian tersebut juga disebutkan adanya pengaruh tradisi keagamaan dan perkembangan praktik tarekat dalam sejarah munculnya berbagai bentuk tahlilan di Indonesia.
Karena itu, persoalan tahlilan orang yang meninggal dipandang sebagai masalah khilafiyah. Sebagian kelompok Islam membolehkannya, sedangkan Muhammadiyah yang berorientasi pada pemurnian ajaran Islam memandang praktik tersebut tidak memiliki tuntunan dari Rasulullah saw. dan karena itu sebaiknya ditinggalkan.
Majelis Tarjih menegaskan bahwa persoalannya bukan pada membaca la ilaha illallah, membaca Al-Qur’an, atau berzikir. Hal yang menjadi perhatian adalah ketika bacaan-bacaan tersebut dirangkai dalam tata cara tertentu dan dikaitkan dengan peristiwa kematian serta keyakinan tentang penyampaian pahala bacaan kepada orang yang telah meninggal.
Salah satu dasar yang digunakan adalah sabda Nabi Muhammad saw.:
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ رَسُوْلَ اللّٰهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa mengerjakan suatu perbuatan dalam agama yang tidak ada perintahku untuk melakukannya, maka perbuatan itu tertolak.” (HR. Muslim dan Ahmad).
Selain itu, terdapat hadis yang menjelaskan bahwa setelah seseorang meninggal dunia, amalnya terputus kecuali tiga perkara, yakni sedekah jariah, ilmu yang bermanfaat, dan doa anak saleh.
Landasan lainnya terdapat dalam Al-Qur’an, antara lain Surah an-Najm ayat 39 yang menyatakan bahwa manusia tidak memperoleh selain apa yang telah diusahakannya. Ayat tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa persoalan menghadiahkan pahala bacaan kepada orang yang telah meninggal tidak memiliki tuntunan yang jelas dalam Al-Qur’an dan sunah.
Lantas, bagaimana jika seseorang menerima undangan tahlilan?
Majelis Tarjih memberikan ruang bagi seseorang untuk menyampaikan secara baik-baik bahwa dirinya tidak dapat mengikuti acara tahlilan karena memiliki pemahaman keagamaan yang tidak membolehkan praktik tersebut. Dalam konteks warga Muhammadiyah, sikap demikian dinilai sebagai pilihan yang ideal karena menunjukkan konsistensi terhadap paham keagamaan yang diyakini.
Namun, kondisi sosial setiap orang tentu berbeda. Ada kalanya seseorang berada di lingkungan yang memiliki ikatan sosial sangat kuat sehingga menolak undangan secara langsung dapat menimbulkan persoalan hubungan kemasyarakatan.
Dalam keadaan seperti itu, seseorang tetap dapat hadir untuk menghormati pihak yang mengundang, tetapi dianjurkan bersikap pasif ketika acara tahlilan berlangsung. Artinya, kehadiran tersebut tidak harus dimaknai sebagai keikutsertaan dalam ritual tahlilan.
Sikap tersebut sekaligus menunjukkan bahwa perbedaan dalam persoalan keagamaan tidak semestinya berujung pada putusnya hubungan sosial. Menghormati orang yang sedang berduka tetap menjadi bagian penting dari akhlak seorang Muslim.
Terlebih ketika seseorang berada di lingkungan yang mayoritas masyarakatnya masih menjalankan tradisi tahlilan, pilihan sikap perlu mempertimbangkan kondisi sosial setempat. Majelis Tarjih memberikan penekanan bahwa setiap orang tentu lebih memahami situasi lingkungan tempat tinggalnya sehingga dapat menentukan langkah yang paling tepat.
Dengan demikian, bagi warga Muhammadiyah, persoalan menghadiri undangan tahlilan tidak semata-mata menyangkut hadir atau tidak hadir. Ada prinsip yang perlu dijaga, yakni konsistensi terhadap tuntunan agama sekaligus tetap memelihara hubungan baik dengan sesama.
Perbedaan praktik keagamaan tidak seharusnya membuat seseorang kehilangan sikap santun kepada tetangga, kerabat, maupun masyarakat. Dalam situasi tertentu, menyampaikan alasan dengan cara yang baik dapat menjadi pilihan. Jika tetap harus hadir karena pertimbangan sosial, kehadiran dapat dilakukan tanpa mengikuti ritual yang diyakini tidak memiliki tuntunan.
Sikap tersebut menjadi penting agar komitmen terhadap prinsip keagamaan tetap berjalan beriringan dengan akhlak bermasyarakat. Sebab, menjaga keyakinan bukan berarti harus mengabaikan hubungan kemanusiaan, sebagaimana menghormati sesama juga tidak berarti harus mengikuti setiap praktik keagamaan yang berbeda dengan keyakinan yang dianut.
