lisensi

Kedungademmu.id
WIB
Last Updated 2026-09-18T06:37:19Z
Amizy Nova Airul Ayunda KurniawanKajianKhutbahRedaksiSalamSalatTarjih

Lafal Salam Penutup Salat dan Salam dalam Khutbah Menurut Tarjih Muhammadiyah

Advertisement
Lafal Salam Penutup Salat dan Salam dalam Khutbah Menurut Tarjih Muhammadiyah (www.unsplash.com)

Kedungademmu.id
Salam merupakan bagian penting dalam pelaksanaan salat. Ucapan salam menjadi penanda berakhirnya rangkaian ibadah salat setelah seorang muslim menyelesaikan tasyahud akhir, selawat, dan doa. Dalam praktiknya, terdapat lebih dari satu lafal salam yang memiliki landasan hadis. Karena itu, penggunaan lafal yang berbeda tidak serta-merta menunjukkan adanya perbedaan tuntunan yang harus dipertentangkan.

Dikutip dari www.fatwatarjih.or.id, Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa terdapat dua lafal salam yang dapat digunakan untuk mengakhiri salat. Pertama, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.” Kedua, “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.” Kedua bentuk tersebut memiliki dasar dari hadis Nabi Muhammad saw. dan sama-sama dapat digunakan dalam pelaksanaan salat.

Dalam buku Fikih Kebencanaan dan Tuntunan Salat yang memuat penjelasan mengenai putusan Tarjih, disebutkan bahwa dua bentuk salam tersebut merupakan bagian dari keragaman yang dibenarkan dalam ibadah (tanawuk). Lafal yang lebih panjang didasarkan antara lain pada hadis Wa’il bin Hujr yang diriwayatkan Abu Dawud. Sementara itu, salam dengan lafal tanpa tambahan wa barakatuh memiliki landasan dalam hadis Jabir bin Samurah yang diriwayatkan Imam Muslim dan Abu Dawud.

Lafal pertama berbunyi:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh.
Artinya: “Semoga keselamatan, rahmat Allah, dan keberkahan-Nya tercurah kepada kalian.”

Adapun lafal kedua adalah:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ

Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah.
Artinya: “Semoga keselamatan dan rahmat Allah tercurah kepada kalian.”

Dalam tuntunan salat, salam tersebut diucapkan dengan menoleh ke kanan dan kemudian ke kiri. Putusan Tarjih yang dikutip dalam buku tersebut menegaskan penggunaan salam ke kanan dan ke kiri sebagai penutup salat. Pada saat yang sama, salam dengan lafal yang lebih pendek juga dinyatakan masyruk, yakni memiliki dasar pensyariatan, sehingga keduanya dapat digunakan.

Dengan demikian, jamaah tidak perlu memandang perbedaan lafal salam sebagai persoalan yang harus diperdebatkan. Keragaman tersebut justru menunjukkan bahwa dalam beberapa bagian ibadah terdapat bentuk-bentuk amalan yang sama-sama memiliki dasar. Sikap yang perlu dikedepankan adalah memahami landasan masing-masing dan menjalankannya dengan keyakinan serta ketenangan.

Salam dalam Khutbah

Selain membahas salam sebagai penutup salat, penjelasan Tarjih juga menyinggung persoalan salam yang berkaitan dengan khutbah. Khutbah merupakan bagian dari rangkaian ibadah tertentu, terutama salat Jumat dan salat Id. Karena itu, tata cara dan bacaan yang dilakukan di dalamnya perlu dilihat berdasarkan tuntunan yang memiliki dasar.

Dalam tradisi khutbah, salam dikenal terutama pada bagian pembukaan. Sejumlah riwayat menyebutkan bahwa Nabi Muhammad saw. memberikan salam ketika naik ke mimbar. Hal ini menjadi salah satu dasar yang digunakan dalam pembahasan mengenai salam dalam khutbah.

Adapun mengenai salam yang secara khusus dijadikan penutup khutbah, perlu dibedakan antara kebiasaan yang berkembang di masyarakat dan amalan yang secara jelas memiliki tuntunan dari Nabi saw. Prinsip dalam ibadah adalah mengikuti tuntunan yang memiliki dasar, bukan sekadar mempertahankan suatu kebiasaan karena telah dilakukan secara turun-temurun.

Karena itu, pembahasan mengenai salam dalam khutbah tidak semestinya disamakan begitu saja dengan salam yang menjadi penutup salat. Salam dalam salat mempunyai kedudukan yang jelas sebagai bagian dari rangkaian untuk mengakhiri salat, sedangkan salam dalam khutbah memiliki pembahasan tersendiri berkaitan dengan praktik Nabi saw. ketika menyampaikan khutbah.

Keragaman Lafal Tidak Perlu Dipertentangkan

Penjelasan Tarjih tersebut sekaligus memberikan pelajaran penting dalam memahami persoalan fikih. Tidak semua perbedaan dalam praktik ibadah menunjukkan adanya pertentangan. Ada perbedaan yang muncul karena terdapat beberapa riwayat yang sama-sama dapat dijadikan dasar.

Dalam persoalan salam penutup salat, misalnya, Muhammadiyah mengakui dua bentuk lafal yang dapat digunakan. Lafal “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh” dan “Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah” sama-sama memiliki dasar hadis. Karena itu, seseorang dapat menggunakan salah satu di antaranya tanpa harus menganggap pilihan lainnya sebagai sesuatu yang keliru.

Pemahaman semacam ini penting agar praktik ibadah tidak berubah menjadi ruang untuk saling menyalahkan. Perbedaan yang memiliki dasar dalil semestinya ditempatkan sebagai bagian dari keluasan ajaran Islam. Seorang muslim dapat mengikuti salah satu tuntunan yang memiliki landasan, sembari tetap menghormati orang lain yang memilih bentuk tuntunan berbeda.

Pada akhirnya, salam bukan sekadar ucapan yang mengakhiri salat. Di dalamnya terkandung doa keselamatan, rahmat, dan keberkahan. Ketika salam diucapkan dengan penuh kesadaran, seorang muslim tidak hanya menyelesaikan rangkaian gerakan salat, tetapi juga mengakhiri ibadah dengan doa kebaikan bagi orang-orang di sekitarnya.

Dengan demikian, lafal salam penutup salat dapat menggunakan “Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh” maupun “Assalamu ‘alaikum warahmatullah”. Keduanya mempunyai dasar dan dapat diamalkan. Sementara itu, salam dalam khutbah perlu ditempatkan sesuai konteks dan tuntunan yang menjadi landasannya. Penjelasan tersebut memperlihatkan pentingnya memahami ibadah berdasarkan dalil sekaligus menyikapi keragaman praktik keagamaan dengan bijaksana.