![]() |
| Ilustrasi (www.unsplash.com) |
Kedungademmu.id—Ibadah kurban pada Iduladha tidak hanya dimaknai sebagai ritual penyembelihan hewan semata, melainkan juga wujud ketakwaan dan kepedulian sosial umat Islam. Di tengah pelaksanaan kurban yang melibatkan banyak panitia dan masyarakat, sering muncul pertanyaan tentang bagaimana hukum pemanfaatan bagian-bagian hewan kurban, khususnya kulit hewan kurban.
Pertanyaan yang kerap muncul di masyarakat adalah: apakah kulit hewan kurban boleh dijual, terutama jika hasil penjualannya digunakan untuk kepentingan umat atau kegiatan sosial?
Dalam penjelasan yang disampaikan melalui kajian fikih kurban, Muhammadiyah menegaskan bahwa persoalan ini memang telah lama menjadi pembahasan para ulama. Ada dalil-dalil yang secara tegas melarang penjualan bagian hewan kurban, namun dalam praktiknya juga terdapat pandangan yang memberi ruang pemanfaatan dengan tetap menjaga tujuan utama ibadah kurban.
Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah menjelaskan bahwa Rasulullah saw. pernah bersabda agar daging dan kulit hewan kurban tidak diperjualbelikan. Dalam hadis riwayat Ahmad disebutkan bahwa umat diperintahkan untuk memakan, menyedekahkan, serta memanfaatkan kulit hewan kurban, namun tidak menjualnya.
“Bahwa Qatadah Ibn Nu‘man memberitakan bahwa Nabi saw berdiri seraya bersabda: ‘Dulu saya memerintahkan kepada kamu sekalian agar kamu tidak makan daging kurban lebih dari tiga hari, untuk memberi kelonggaran kepadamu. Dan sekarang saya membolehkan kepada kamu sekalian, maka makanlah sekehendakmu; jangan kalian jual daging dam dan daging kurban. Makanlah dan shadaqahkanlah serta gunakanlah kulitnya dan jangan kalian menjualnya. Sekalipun sebahagian daging itu kamu berikan untuk dimakan orang lain, namun makanlah apa yang kalian sukai’.” (HR. Ahmad).
Larangan tersebut pada dasarnya bertujuan menjaga nilai ibadah kurban agar tidak berubah menjadi aktivitas komersial. Kurban adalah bentuk pendekatan diri kepada Allah Swt. yang dilandasi keikhlasan dan semangat berbagi kepada sesama.
Meski demikian, dalam perkembangan fikih Islam terdapat sejumlah perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai pemanfaatan kulit hewan kurban.
Sebagian besar ulama atau jumhur berpendapat bahwa kulit hewan kurban tidak boleh dijual dan sebaiknya dimanfaatkan secara langsung atau disedekahkan. Pendapat ini berangkat dari pemahaman literal terhadap hadis Nabi saw. tentang larangan menjual bagian hewan kurban.
Namun, ada pula pendapat yang memberi kelonggaran. Imam Abu Hanifah, misalnya, membolehkan kulit hewan kurban dijual selama hasilnya digunakan untuk kepentingan yang bernilai manfaat atau disedekahkan kembali kepada masyarakat. Pendapat serupa juga dijumpai dalam sebagian pandangan ulama Syafi’iyah yang membolehkan penjualan kulit kurban apabila hasilnya dipergunakan demi kepentingan ibadah kurban dan kemaslahatan umum.
Muhammadiyah memandang bahwa dalam kondisi tertentu, penjualan kulit hewan kurban dapat dilakukan sebagai bentuk solusi praktis, terutama ketika kulit tersebut sulit dimanfaatkan secara langsung. Di banyak daerah, kulit hewan kurban sering kali tidak terkelola dengan baik apabila hanya dibagikan begitu saja kepada masyarakat. Bahkan tidak jarang berakhir menjadi limbah yang mubazir.
Padahal Islam sangat menekankan prinsip kemanfaatan dan melarang pemborosan. Karena itu, jika kulit kurban dijual lalu hasil penjualannya dipergunakan untuk membeli daging tambahan, membantu fakir miskin, atau mendukung kegiatan sosial umat, maka hal itu dinilai lebih mendekati tujuan syariat.
Muhammadiyah juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip raf‘ul haraj atau menghilangkan kesulitan dalam agama. Dalam Al-Qur’an disebutkan bahwa Allah tidak menghendaki kesempitan bagi umat-Nya dan menginginkan kemudahan dalam menjalankan syariat. Prinsip inilah yang menjadi dasar fleksibilitas dalam beberapa persoalan fikih sosial.
Karena itu, yang menjadi titik perhatian bukan sekadar proses penjualannya, melainkan ke mana hasil penjualan tersebut digunakan.
Muhammadiyah menegaskan bahwa yang tidak diperbolehkan adalah apabila hasil penjualan kulit hewan kurban dipakai untuk kepentingan pribadi shahibul kurban ataupun panitia penyembelihan. Misalnya dijadikan honor, konsumsi eksklusif panitia, atau keuntungan tertentu yang bersifat pribadi. Hal demikian dianggap bertentangan dengan semangat utama ibadah kurban yang menitikberatkan pada sedekah dan kepedulian sosial.
Sebaliknya, jika hasil penjualan kulit dipergunakan untuk kepentingan umat, seperti membeli kambing tambahan untuk masyarakat miskin, membantu operasional sosial keagamaan, atau mendukung distribusi daging kurban kepada warga yang membutuhkan, maka hal itu dipandang memiliki nilai maslahat.
Dalam berbagai pengajian fikih kurban yang digelar Muhammadiyah menjelang Iduladha 1447 Hijriah, para pemateri juga kembali mengingatkan bahwa inti kurban bukan hanya pada penyembelihan hewan, tetapi pada nilai ketakwaan dan pengorbanan. Kurban merupakan sarana mendekatkan diri kepada Allah sekaligus memperkuat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Homaidi Hamid, menjelaskan bahwa hikmah kurban di antaranya adalah meneladani pengorbanan Nabi Ibrahim a.s., menunjukkan ketaatan kepada Allah, serta menjadi bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan.
Sementara itu, Muhammad Ichsan dari Majelis Tarjih PP Muhammadiyah menekankan bahwa kurban juga memiliki dimensi sosial yang kuat karena daging dan manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat luas, khususnya kaum dhuafa.
Karena itu, pengelolaan seluruh bagian hewan kurban, termasuk kulitnya, hendaknya tetap berada dalam koridor ibadah dan kemaslahatan umat. Prinsip kehati-hatian, amanah, dan transparansi menjadi hal penting agar pelaksanaan kurban tidak melenceng dari tujuan syariat.
Dalam praktiknya, panitia kurban juga dianjurkan untuk bermusyawarah dengan shahibul kurban terkait pemanfaatan kulit hewan kurban. Dengan demikian, proses pengelolaan dapat berjalan terbuka dan tidak menimbulkan prasangka di tengah masyarakat.
Muhammadiyah melalui berbagai fatwa dan kajiannya pada akhirnya memberikan pemahaman bahwa Islam adalah agama yang menjunjung kemudahan tanpa meninggalkan prinsip dasar syariat. Selama hasil penjualan kulit hewan kurban benar-benar digunakan untuk kepentingan umat dan bukan keuntungan pribadi, maka hal tersebut dapat dibenarkan dalam kerangka kemaslahatan bersama.

