Advertisement
Langkah tersebut dibahas dalam Workshop Penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang digelar Pimpinan Daerah ‘Aisyiyah (PDA) Bojonegoro melalui Program INKLUSI di Balai Desa Karangsono, Senin (22/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Desa Karangsono Sutrisno, Ketua BPD Karangsono, Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes., jajaran perangkat desa, serta perwakilan pemuda dan masyarakat.
Kepala Desa Karangsono Sutrisno menyampaikan bahwa Perdes yang tengah disiapkan diharapkan menjadi landasan bersama dalam melakukan pencegahan sekaligus penanganan perkawinan anak di tingkat desa.
Menurutnya, keberadaan regulasi desa diperlukan agar upaya pencegahan tidak hanya dilakukan melalui kegiatan sosialisasi, tetapi memiliki arah dan acuan yang dapat dipahami bersama oleh masyarakat.
Harapan serupa disampaikan BPD Karangsono. Regulasi tersebut diharapkan dapat memperkuat komitmen desa untuk mempertahankan kondisi nol kasus perkawinan anak.
Pendampingan INKLUSI Dorong Perubahan
Koordinator Program INKLUSI, Ina Afrina Faiqotun Nisa, menjelaskan bahwa workshop tersebut merupakan tahap kedua setelah sebelumnya dilakukan brainstorming untuk memetakan berbagai persoalan terkait perkawinan anak di Desa Karangsono.
Karangsono dipilih sebagai salah satu lokasi kegiatan karena Kecamatan Dander masih menghadapi persoalan perkawinan anak.
Namun, pendampingan yang telah dilakukan menunjukkan perkembangan positif. Berdasarkan penyampaian Ketua BPD Karangsono dalam kegiatan tersebut, sebelumnya sempat terdapat dua kasus perkawinan anak. Setelah mendapatkan pendampingan melalui Program INKLUSI, jumlah kasus yang dilaporkan tersebut kini menjadi nol.
Capaian tersebut menjadi modal penting untuk membangun sistem pencegahan yang lebih berkelanjutan melalui regulasi desa.
Perdes Diharapkan Menjadi Contoh
Kepala Dinas P3AKB Kabupaten Bojonegoro dr. Ahmad Hernowo Wahyutomo, M.Kes., menyambut baik inisiatif Desa Karangsono dalam menyusun Perdes pencegahan perkawinan anak.
Ia berharap regulasi tersebut dapat segera diselesaikan dan nantinya menjadi salah satu contoh bagi desa lain di Kabupaten Bojonegoro.
“Angka pernikahan anak di Bojonegoro masih cukup tinggi, hampir setiap desa ada. Dampaknya bisa ke jumlah anak putus sekolah yang hampir menyentuh 6.000 anak. Dengan adanya Perdes, upaya promotif dan preventif bisa dijalankan juga,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan lingkungan dan orang tua dalam melakukan pencegahan. Masyarakat perlu peka apabila menemukan tanda-tanda yang mengarah pada perkawinan anak.
Di sisi lain, remaja perlu terus mendapatkan dukungan agar dapat melanjutkan pendidikan dan memiliki kesempatan untuk mempersiapkan masa depan dengan lebih baik.
Libatkan Organisasi Kepemudaan
Dalam sesi materi yang dipandu Endah Susilorini, peserta turut memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat rancangan Perdes.
Tokoh agama Malkan, misalnya, mengusulkan agar sosialisasi Perdes nantinya turut melibatkan organisasi kepemudaan. Menurutnya, pendekatan melalui kelompok pemuda dapat menjadi salah satu cara untuk menyampaikan pesan pencegahan kepada remaja.
Masukan tersebut menunjukkan bahwa pencegahan perkawinan anak membutuhkan keterlibatan berbagai unsur masyarakat, mulai dari pemerintah desa, keluarga, tokoh agama, pemuda hingga masyarakat secara luas.
Dilanjutkan Konsultasi Publik
Setelah workshop, rancangan Perdes akan disampaikan kepada Pemerintah Desa Karangsono untuk dibahas oleh tim penyusun. Tahap berikutnya, rancangan tersebut akan disosialisasikan kembali melalui konsultasi publik dengan melibatkan lebih banyak unsur masyarakat.
Penyusunan Perdes ini diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi menjadi pijakan bersama untuk memperkuat upaya promotif dan preventif serta mempertahankan capaian nol kasus perkawinan anak di Desa Karangsono.
Dengan demikian, regulasi desa dapat berjalan seiring dengan pendampingan keluarga, penguatan pendidikan, keterlibatan masyarakat, dan pemberdayaan remaja.
