lisensi

Kedungademmu.id
• WIB
Last Updated 2026-09-24T16:03:23Z
Anas UrbaningrumKeadilan SosialOpiniPertanahanPresidium PPIReforma Agraria

Anas Urbaningrum: Reforma Agraria Harus Jadi Jalan Menuju Keadilan Sosial

Advertisement

Anas Urbaningrum Koordinator PPI (Dok.PPI)

Oleh: Anas Urbaningrum, Koordinator Presedium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI)

Kedungademmu.id—Pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 membuka babak baru dalam perjalanan panjang kebijakan pertanahan di Indonesia. Regulasi tersebut tidak hanya berbicara mengenai tanah sebagai benda atau aset, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang mendapatkan akses terhadap tanah, bagaimana tanah dikuasai, untuk apa tanah dimanfaatkan, dan sejauh mana negara hadir memastikan sumber daya agraria dapat memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.

Bagi Indonesia, persoalan tanah bukanlah perkara sederhana. Tanah berkaitan dengan kehidupan petani, masyarakat adat, nelayan tradisional, buruh tani, masyarakat desa, pelaku usaha, pembangunan, investasi, lingkungan, hingga keberlanjutan generasi mendatang.

Karena itu, ketika negara kembali menegaskan reforma agraria melalui undang-undang, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah aturan tersebut telah lahir. Pertanyaan yang lebih besar adalah: apakah reforma agraria benar-benar mampu menghadirkan keadilan di lapangan?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin relevan setelah Koordinator Presidium Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), Anas Urbaningrum, memberikan pandangannya mengenai UU Reforma Agraria.
Anas melihat reforma agraria sebagai instrumen penting untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Ia juga mengaitkan agenda tersebut dengan nilai-nilai Pancasila, terutama sila kelima, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini beleid yang sangat Pancasilais. Tidak harus menjadi komunis untuk pro reforma agraria,” ujar Anas dalam keterangannya, Kamis (24/9/2026).

Pernyataan itu menarik karena reforma agraria selama ini tidak jarang ditempatkan dalam perdebatan ideologis. Padahal, apabila dilihat dari sisi kebijakan publik, reforma agraria pada dasarnya berkaitan dengan bagaimana negara mengatur sumber daya agraria agar dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Dengan demikian, reforma agraria semestinya tidak berhenti sebagai perdebatan mengenai label ideologi. Ia harus dilihat sebagai persoalan tata kelola negara dan keadilan sosial.

Tanah Bukan Sekadar Aset

Tanah mempunyai posisi yang berbeda dibandingkan banyak jenis aset lainnya. Tanah tidak dapat diproduksi ulang seperti barang industri. Luas daratan juga terbatas, sementara kebutuhan manusia terhadap ruang terus berkembang.

Tanah dibutuhkan untuk tempat tinggal, pertanian, perkebunan, peternakan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, jalan, kawasan industri, ruang publik, konservasi, hingga berbagai aktivitas ekonomi.
Di pedesaan, tanah bahkan memiliki hubungan yang sangat erat dengan identitas sosial masyarakat.

Bagi seorang petani, tanah bukan sekadar bidang dengan ukuran tertentu yang tercatat dalam dokumen administrasi. Tanah adalah tempat bekerja, sumber penghasilan, ruang kehidupan keluarga, sekaligus aset yang diharapkan dapat diwariskan kepada anak-anak.
Karena itu, persoalan penguasaan tanah mempunyai konsekuensi sosial dan ekonomi yang besar.

Ketika akses terhadap tanah sangat terbatas bagi sebagian masyarakat, persoalan tersebut pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan.
Di sinilah reforma agraria memperoleh relevansinya.
Reforma agraria bukan sekadar kegiatan administratif untuk menata sertifikat. Ia merupakan bagian dari upaya menata kembali hubungan manusia dengan tanah dan sumber daya agraria.

Dalam pandangan Anas, politik pertanahan yang baik tidak cukup hanya memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak atas tanah. Menurutnya, tata kelola pertanahan juga harus memperhatikan transparansi, akuntabilitas administrasi, keberlanjutan lingkungan, keadilan sosial, serta pemerataan penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Pandangan tersebut menunjukkan bahwa reforma agraria memiliki dimensi yang luas.
Ia menyangkut hukum.
Ia menyangkut ekonomi.
Ia menyangkut sosial.
Ia menyangkut lingkungan.
Dan pada akhirnya, ia menyangkut bagaimana negara mewujudkan keadilan.

Ketimpangan Penguasaan Tanah

Salah satu alasan reforma agraria terus menjadi pembahasan adalah adanya persoalan ketimpangan dalam penguasaan dan pemanfaatan tanah.
Ketimpangan tersebut tidak selalu terlihat dalam kehidupan sehari-hari. Di satu sisi terdapat masyarakat yang mengandalkan lahan yang sangat terbatas untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Di sisi lain terdapat penguasaan lahan dalam skala yang lebih besar untuk berbagai kepentingan.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai besar atau kecilnya bidang tanah.

Yang juga penting adalah bagaimana tanah tersebut dimanfaatkan dan siapa yang memperoleh manfaat dari pemanfaatannya.
Tanah yang produktif dapat menciptakan pekerjaan, menghasilkan pangan, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menggerakkan ekonomi daerah.
Sebaliknya, persoalan dapat muncul ketika masyarakat yang hidup di sekitar suatu kawasan justru tidak memperoleh akses yang memadai terhadap sumber daya ekonomi dari tanah tersebut.
Karena itu, reforma agraria perlu dipahami sebagai upaya membangun tata kelola yang membuat tanah dapat berfungsi secara sosial dan ekonomi tanpa mengabaikan aspek lingkungan.

Anas menyebut kehadiran UU Reforma Agraria sebagai “batu pijak kuat” untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan dan pemanfaatan tanah. Ia juga mendorong agar redistribusi tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki lahan dilakukan secara serius dan segera.

Dorongan tersebut memperlihatkan bahwa pengesahan undang-undang seharusnya bukan akhir dari reforma agraria.
Justru sebaliknya.
Pengesahan UU merupakan awal dari pekerjaan yang lebih besar.

Setelah UU Disahkan, Pekerjaan Belum Selesai

Sebuah undang-undang dapat memberikan dasar hukum, tetapi keberhasilan kebijakan ditentukan oleh implementasinya.
Dalam konteks reforma agraria, implementasi menjadi sangat penting karena persoalan pertanahan sering kali melibatkan banyak pihak dan kepentingan.
Pemerintah sendiri menyampaikan bahwa masih diperlukan berbagai aturan turunan untuk menjalankan UU Reforma Agraria. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan pemerintah menyiapkan sejumlah aturan, termasuk yang berkaitan dengan peta jalan reforma agraria dan aspek teknis penyelenggaraannya.

Artinya, setelah DPR mengetukkan palu pengesahan, pekerjaan pemerintah justru memasuki tahap yang sangat menentukan.
Aturan pelaksanaan harus mampu menerjemahkan prinsip besar reforma agraria menjadi prosedur yang jelas.

Siapa yang menjadi subjek reforma agraria?
Tanah seperti apa yang menjadi objek reforma agraria?
Bagaimana proses penetapannya?
Bagaimana penyelesaian konflik?
Bagaimana mekanisme redistribusi?
Bagaimana pengawasan?
Bagaimana masyarakat dapat mengajukan keberatan?
Bagaimana memastikan tanah hasil redistribusi benar-benar dimanfaatkan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban yang operasional.
Tanpa mekanisme yang jelas, reforma agraria berisiko berhenti pada dokumen kebijakan.

Sebaliknya, apabila aturan pelaksanaan disusun dengan baik dan dijalankan secara transparan, UU Reforma Agraria dapat menjadi instrumen penting dalam pembenahan tata kelola pertanahan.

Redistribusi Tanah Harus Diikuti Pemberdayaan

Salah satu hal penting dalam reforma agraria adalah redistribusi tanah.
Namun, redistribusi tidak boleh dimaknai sebatas memindahkan penguasaan tanah dari satu pihak kepada pihak lain.

Tanah harus dapat menjadi sumber kehidupan.
Seorang petani yang memperoleh tanah tetapi tidak memiliki modal, pengetahuan, akses pasar, teknologi, infrastruktur, dan pendampingan dapat menghadapi kesulitan dalam mengembangkan lahan tersebut.
Karena itu, reforma agraria perlu berjalan bersama pemberdayaan masyarakat.

Petani membutuhkan akses pembiayaan.
Mereka membutuhkan irigasi.
Mereka membutuhkan teknologi.
Mereka membutuhkan benih dan sarana produksi.
Mereka membutuhkan akses pasar.
Mereka juga membutuhkan kepastian harga dan perlindungan dari berbagai risiko produksi.
Dengan demikian, reforma agraria semestinya tidak berhenti pada pertanyaan “siapa mendapatkan tanah”.

Pertanyaan berikutnya adalah “apa yang dapat dilakukan masyarakat dengan tanah tersebut”.
Di sinilah kebijakan pertanahan harus terhubung dengan kebijakan pertanian, ekonomi desa, koperasi, UMKM, pangan, lingkungan, dan pembangunan daerah.

Jika tanah diberikan tanpa ekosistem ekonomi yang mendukung, tujuan redistribusi dapat tidak tercapai secara optimal.
Sebaliknya, jika redistribusi disertai pemberdayaan, tanah dapat menjadi modal produktif bagi keluarga dan masyarakat.

Reforma Agraria dan Petani Kecil

Petani kecil menjadi salah satu kelompok yang sangat berkaitan dengan agenda reforma agraria.
Bagi petani dengan lahan terbatas, setiap perubahan produktivitas memiliki arti besar bagi pendapatan keluarga.

Karena itu, kebijakan reforma agraria perlu ditempatkan dalam kerangka peningkatan kesejahteraan petani.
Pemerintah menyatakan UU Reforma Agraria diharapkan memberikan manfaat bagi petani gurem, petani penggarap, buruh tani, nelayan tradisional, masyarakat adat, serta kelompok masyarakat rentan dan berpenghasilan rendah.

Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa sasaran reforma agraria bukan hanya pemilik tanah dalam pengertian administratif.
Ada masyarakat yang bekerja di atas tanah tetapi tidak memiliki tanah.

Ada masyarakat yang tinggal di kawasan tertentu tetapi menghadapi persoalan legalitas ruang hidup.
Ada masyarakat adat yang memiliki hubungan historis dan sosial dengan wilayah tertentu.
Ada pula kelompok masyarakat rentan yang membutuhkan perlindungan agar tidak semakin terpinggirkan dalam proses pembangunan.
Reforma agraria harus mampu menjawab kompleksitas tersebut.

Kepastian Hukum dan Keadilan Harus Berjalan Bersama

Dalam persoalan pertanahan, kepastian hukum merupakan hal penting.
Masyarakat membutuhkan kepastian mengenai status tanah yang mereka tempati dan manfaatkan.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian agar investasi dapat berjalan sesuai aturan.
Pemerintah membutuhkan basis data pertanahan yang akurat.

Namun, kepastian hukum tidak boleh dipisahkan dari keadilan.
Kepastian hukum harus memastikan bahwa hak masyarakat terlindungi.
Di sinilah transparansi menjadi penting.
Data pertanahan harus semakin terbuka sesuai ketentuan hukum.

Proses administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.
Masyarakat harus mengetahui prosedur yang harus ditempuh.

Jika terjadi sengketa, tersedia mekanisme penyelesaian yang dapat diakses.
Anas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas administrasi dalam politik pertanahan.
Poin tersebut sangat relevan karena persoalan pertanahan sering kali tidak hanya disebabkan oleh perebutan hak, tetapi juga dapat berkaitan dengan persoalan administrasi, tumpang tindih data, perbedaan klaim, dan ketidakjelasan status penguasaan.

Karena itu, pembenahan administrasi pertanahan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reforma agraria.

Konflik Agraria Tidak Bisa Diabaikan

Pembicaraan mengenai reforma agraria juga tidak dapat dipisahkan dari konflik agraria.
Konflik tanah dapat terjadi antara masyarakat dengan badan usaha, antara masyarakat dengan pemerintah, antarwarga, maupun karena persoalan batas dan status penguasaan.

Setiap konflik mempunyai karakteristik yang berbeda.
Karena itu, penyelesaiannya tidak dapat dilakukan dengan satu pendekatan untuk semua kasus.
Diperlukan pemetaan masalah yang jelas.
Siapa pihak yang bersengketa?
Apa dasar penguasaan masing-masing?
Bagaimana sejarah penguasaan tanah tersebut?
Bagaimana status administrasinya?
Apa dampaknya terhadap masyarakat?
Apakah terdapat kepentingan lingkungan yang harus dilindungi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab melalui mekanisme penyelesaian yang adil dan transparan.
Substansi UU Reforma Agraria sendiri mencakup persoalan penataan agraria, termasuk penyelesaian konflik dan penguatan kelembagaan.
Ini penting karena konflik agraria yang tidak diselesaikan dapat menjadi persoalan sosial berkepanjangan.
Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan sekadar janji.

Tanah, Lingkungan, dan Masa Depan

Reforma agraria juga harus memperhatikan lingkungan.
Tanah bukan ruang kosong.
Di atas dan di bawah tanah terdapat ekosistem yang menopang kehidupan.
Hutan menyediakan fungsi ekologis.
Sawah menghasilkan pangan.
Sungai menyediakan air.
Pesisir menopang kehidupan nelayan.
Kawasan tertentu memiliki fungsi konservasi.

Karena itu, penataan penguasaan tanah tidak boleh hanya berorientasi pada nilai ekonomi.
Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan dapat menciptakan persoalan baru.
Anas secara eksplisit memasukkan keberlanjutan lingkungan sebagai salah satu unsur politik pertanahan yang baik.

Pandangan ini penting karena reforma agraria tidak seharusnya hanya menghasilkan perubahan kepemilikan atau penguasaan.
Reforma agraria juga harus menghasilkan tata ruang kehidupan yang lebih berkelanjutan.
Tanah yang diberikan kepada masyarakat harus dapat dimanfaatkan tanpa merusak sumber daya alam.
Begitu pula pemanfaatan tanah dalam skala besar harus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan lingkungan.

Reforma Agraria dan Pancasila

Perdebatan mengenai reforma agraria sering kali masuk ke wilayah ideologi.
Pernyataan Anas bahwa reforma agraria merupakan tindakan yang Pancasilais berangkat dari pandangan bahwa keadilan sosial merupakan bagian dari nilai dasar negara.

Sila kelima Pancasila berbunyi “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Dalam konteks pertanahan, keadilan sosial dapat dibaca sebagai prinsip bahwa kebijakan tanah harus memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat secara luas.

Tentu saja, penerjemahan prinsip tersebut ke dalam kebijakan tidak sederhana.
Keadilan bukan berarti semua orang mendapatkan tanah dalam jumlah yang sama.
Keadilan juga membutuhkan aturan mengenai hak, kewajiban, batas penguasaan, fungsi sosial tanah, produktivitas, perlindungan lingkungan, serta kepentingan umum.

Karena itu, reforma agraria membutuhkan keseimbangan.
Ada kepentingan individu.
Ada kepentingan masyarakat.
Ada kepentingan negara.
Ada kepentingan pembangunan.
Ada kepentingan lingkungan.
Tugas negara adalah memastikan berbagai kepentingan tersebut tidak menghasilkan ketimpangan yang merugikan kelompok masyarakat tertentu.

Jangan Sampai Reforma Agraria Berhenti pada Sertifikat

Sertifikat tanah memiliki fungsi penting.
Dokumen legal dapat memberikan kepastian mengenai hak atas tanah.
Namun, sertifikasi tidak otomatis menyelesaikan seluruh persoalan agraria.
Seseorang dapat memiliki sertifikat, tetapi tetap menghadapi persoalan ekonomi.
Seseorang dapat memiliki tanah, tetapi tidak mampu mengolahnya secara produktif.
Seseorang dapat memperoleh legalitas, tetapi kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.
Karena itu, reforma agraria tidak boleh dipersempit menjadi program sertifikasi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh berhenti pada redistribusi sertifikat atau formalitas kepemilikan tanah. Tanah dan sumber agraria lainnya diharapkan dapat menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Di sinilah ukuran keberhasilan reforma agraria harus lebih luas.
Bukan hanya berapa sertifikat yang diterbitkan.
Bukan hanya berapa hektare tanah yang ditata.
Tetapi juga berapa banyak keluarga yang kehidupannya menjadi lebih baik.
Berapa banyak petani yang memperoleh akses produktif.

Berapa banyak konflik yang dapat diselesaikan.
Berapa banyak lahan yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.
Dan yang tidak kalah penting, apakah masyarakat memiliki posisi yang lebih kuat dalam menentukan masa depan ruang hidup mereka.

Desa Harus Menjadi Bagian Penting

Pembicaraan reforma agraria juga perlu membawa perspektif desa.
Sebagian besar persoalan pertanahan bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat desa.
Di desa, tanah tidak hanya menjadi faktor produksi.
Tanah juga berkaitan dengan hubungan sosial, sejarah keluarga, adat, ruang publik, fasilitas umum, pertanian, dan sumber ekonomi.

Karena itu, pemerintah desa perlu memiliki data dan pemahaman yang baik mengenai kondisi pertanahan di wilayahnya.

Namun, desa juga tidak boleh dibebani tanggung jawab yang melampaui kewenangannya.
Koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pemerintah desa, lembaga pertanahan, dan masyarakat menjadi penting.

Reforma agraria akan lebih efektif apabila kebijakan nasional dapat diterjemahkan dalam kebutuhan lokal.
Setiap daerah memiliki karakteristik berbeda.
Wilayah pertanian berbeda dengan kawasan pesisir.
Wilayah perkotaan berbeda dengan kawasan pedesaan.

Wilayah adat memiliki persoalan yang berbeda dengan kawasan transmigrasi.
Karena itu, pelaksanaan reforma agraria membutuhkan pendekatan yang sensitif terhadap karakteristik wilayah.

Masyarakat Harus Menjadi Subjek, Bukan Sekadar Objek

Salah satu prinsip penting dalam kebijakan publik adalah partisipasi masyarakat.
Masyarakat yang terdampak oleh kebijakan pertanahan seharusnya memiliki ruang untuk menyampaikan informasi, aspirasi, keberatan, maupun usulan.

Reforma agraria tidak akan berjalan baik jika masyarakat hanya ditempatkan sebagai penerima kebijakan.
Mereka harus menjadi subjek.
Masyarakat memiliki pengetahuan mengenai sejarah penguasaan tanah yang tidak selalu tersedia dalam dokumen formal.

Di banyak desa, informasi mengenai batas lahan, sejarah keluarga, penggunaan ruang, dan perubahan fungsi tanah tersimpan dalam ingatan masyarakat.
Pengetahuan tersebut dapat menjadi bahan penting dalam proses pemetaan dan penataan, tentu dengan tetap diverifikasi melalui mekanisme hukum dan administrasi.
Partisipasi juga dapat mencegah kebijakan yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan.

Peran Pemerintah Menjadi Penentu

Pengesahan UU Reforma Agraria memberikan pemerintah mandat sekaligus tanggung jawab.
Mandatnya adalah menjalankan reforma agraria.
Tanggung jawabnya adalah memastikan pelaksanaan tersebut transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemerintah perlu menyusun aturan turunan secara jelas.
Kelembagaan harus memiliki kewenangan yang tidak tumpang tindih.
Data pertanahan harus diperbaiki.
Mekanisme penyelesaian konflik harus diperkuat.
Redistribusi tanah harus memiliki target dan pengawasan.

Pemberdayaan penerima tanah harus diperhatikan.
Lingkungan harus menjadi bagian dari pertimbangan.
Semua itu membutuhkan koordinasi lintas sektor.
Tidak cukup hanya mengandalkan satu kementerian atau lembaga.

Persoalan tanah berkaitan dengan pertanian, kehutanan, kelautan, investasi, pekerjaan, perumahan, tata ruang, pemerintahan daerah, dan pembangunan desa.
Karena itu, reforma agraria pada dasarnya merupakan proyek lintas sektor.

Reforma Agraria Harus Diukur dari Dampaknya

Kebijakan publik perlu memiliki indikator keberhasilan.
Dalam reforma agraria, indikator tersebut sebaiknya tidak hanya berupa indikator administratif.
Jumlah bidang tanah yang ditata memang penting.
Jumlah konflik yang diselesaikan juga penting.
Tetapi indikator sosial dan ekonomi juga harus diperhatikan.
Apakah pendapatan penerima redistribusi meningkat?
Apakah produktivitas tanah meningkat?
Apakah masyarakat memiliki akses pasar?
Apakah konflik berkurang?
Apakah lingkungan tetap terjaga?
Apakah masyarakat memperoleh ruang hidup yang lebih aman?
Apakah perempuan dan kelompok rentan memperoleh akses yang setara?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk memastikan reforma agraria tidak menjadi sekadar program birokrasi.
Sebuah kebijakan disebut berhasil apabila memberikan perubahan nyata dalam kehidupan masyarakat.

Momentum untuk Mengoreksi Tata Kelola

Pengesahan UU Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pertanahan.
Persoalan lama tidak dapat diselesaikan hanya dengan pendekatan baru di atas kertas.

Diperlukan keberanian untuk membangun sistem administrasi yang lebih terbuka.
Diperlukan koordinasi yang lebih kuat.
Diperlukan data yang akurat.
Diperlukan aparat yang profesional.
Diperlukan mekanisme pengawasan.
Dan yang paling penting, diperlukan keberpihakan kebijakan kepada prinsip keadilan tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Di sinilah pernyataan Anas mengenai reforma agraria sebagai jalan menuju keadilan sosial memperoleh konteks.
Ia tidak semestinya berhenti sebagai pernyataan politik.
Ia perlu diuji melalui pelaksanaan kebijakan.

Reforma Agraria dan Generasi Mendatang

Ada satu dimensi yang sering terlupakan dalam pembicaraan mengenai tanah, yaitu generasi mendatang.
Tanah yang dikelola hari ini akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
Jika tanah pertanian terus berkurang tanpa perencanaan, generasi mendatang dapat menghadapi persoalan pangan.

Jika lingkungan rusak, masyarakat di masa depan akan menanggung akibatnya.
Jika konflik pertanahan dibiarkan, persoalan tersebut dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Karena itu, reforma agraria harus mempunyai perspektif jangka panjang.
Keadilan tidak hanya berarti memenuhi kebutuhan masyarakat hari ini.
Keadilan juga berarti memastikan generasi mendatang memiliki kesempatan yang layak untuk hidup dan berkembang.

Antara Ide Besar dan Realitas Lapangan

Reforma agraria mempunyai gagasan besar.
Ia berbicara tentang keadilan.
Ia berbicara tentang pemerataan.
Ia berbicara tentang hak masyarakat.
Ia berbicara tentang produktivitas.
Ia berbicara tentang keberlanjutan lingkungan.
Tetapi gagasan besar selalu menghadapi realitas lapangan.

Di lapangan terdapat sertifikat yang bermasalah.
Ada tanah yang tumpang tindih.
Ada konflik lama.
Ada masyarakat yang tidak memiliki dokumen lengkap.
Ada perbedaan data antarinstansi.
Ada kepentingan ekonomi.
Ada perubahan fungsi lahan.
Ada persoalan tata ruang.

Karena itu, pelaksanaan UU Reforma Agraria membutuhkan kehati-hatian sekaligus keberanian.
Kehati-hatian diperlukan agar kebijakan tidak menciptakan persoalan baru.
Keberanian diperlukan untuk menyelesaikan persoalan lama yang selama ini tidak kunjung selesai.

Jalan Panjang Menuju Keadilan Agraria

Pada akhirnya, reforma agraria adalah perjalanan panjang.
Pengesahan UU pada 22 September 2026 dapat menjadi tonggak penting, tetapi keberhasilan sesungguhnya akan terlihat dari apa yang terjadi setelahnya.

Apakah petani kecil mendapatkan akses yang lebih baik?
Apakah masyarakat yang tidak memiliki tanah memperoleh kesempatan?
Apakah konflik agraria dapat diselesaikan?
Apakah administrasi pertanahan menjadi lebih transparan?
Apakah tanah dimanfaatkan secara produktif?
Apakah lingkungan tetap terlindungi?
Dan apakah masyarakat merasakan bahwa negara hadir?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menjadi ujian bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan.
Anas Urbaningrum menegaskan bahwa reforma agraria tidak semata-mata berbicara mengenai pembagian tanah. Menurutnya, reforma agraria juga berkaitan dengan kewajiban negara memastikan setiap warga memperoleh akses terhadap lahan, ruang hidup, serta kesempatan menjalani kehidupan yang layak.

Pandangan tersebut memperluas cara melihat reforma agraria.
Tanah bukan hanya benda.
Tanah adalah ruang hidup.
Tanah adalah sumber produksi.
Tanah adalah bagian dari kehidupan sosial.
Tanah juga berkaitan dengan martabat manusia.
Karena itu, kebijakan pertanahan harus diletakkan dalam kerangka yang lebih luas daripada sekadar administrasi kepemilikan.

Keadilan Sosial Harus Terasa

Pancasila memberikan arah normatif bagi kehidupan berbangsa.
Sila kelima menegaskan cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam konteks agraria, cita-cita tersebut dapat diterjemahkan melalui tata kelola tanah yang memberikan kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, mendorong produktivitas, mengurangi ketimpangan, menjaga lingkungan, serta membuka kesempatan bagi kelompok yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap sumber daya agraria.
Tetapi cita-cita tidak cukup.

Keadilan harus dapat dirasakan.
Petani harus merasakan manfaat.
Masyarakat desa harus merasakan manfaat.
Masyarakat adat harus mendapatkan perlindungan sesuai ketentuan hukum.
Nelayan tradisional harus memiliki ruang hidup yang aman.

Kelompok masyarakat rentan harus mendapatkan akses yang layak.
Jika manfaat tersebut benar-benar hadir, maka reforma agraria bukan hanya menjadi sebuah kebijakan negara, tetapi menjadi proses sosial yang memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.

Menunggu Bukti di Lapangan

Setelah UU Reforma Agraria disahkan, perhatian publik tentu akan beralih kepada implementasi.
Masyarakat akan menunggu aturan turunannya.
Masyarakat akan melihat bagaimana pemerintah menetapkan prioritas.
Masyarakat akan menilai bagaimana konflik diselesaikan.

Masyarakat akan melihat apakah redistribusi tanah benar-benar berjalan.
Dan pada akhirnya, masyarakat akan menilai apakah reforma agraria memberikan perubahan terhadap kehidupan mereka.
Karena itu, ukuran keberhasilan reforma agraria bukan hanya berada di ruang sidang parlemen.
Keberhasilannya akan terlihat di sawah.
Di kebun.
Di desa.
Di kawasan pesisir.
Di ruang hidup masyarakat adat.
Di wilayah yang selama ini menghadapi konflik tanah.
Di sana kebijakan akan diuji.
Di sana keadilan harus hadir.

Penutup

Pernyataan Anas Urbaningrum mengenai reforma agraria menempatkan persoalan tanah dalam kerangka yang lebih luas: keadilan sosial.
Ia menilai reforma agraria tidak semestinya dipahami sebagai gagasan yang eksklusif bagi kelompok atau ideologi tertentu. Dalam pandangannya, reforma agraria dapat menjadi bagian dari upaya mewujudkan nilai Pancasila, terutama keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Namun, setelah undang-undang disahkan, tantangan sesungguhnya baru dimulai.
Negara harus membuktikan bahwa reforma agraria bukan sekadar perubahan regulasi.
Ia harus menjadi perubahan dalam tata kelola.
Bukan hanya perubahan dokumen.
Bukan hanya perubahan status tanah.
Bukan hanya redistribusi bidang lahan.

Lebih dari itu, reforma agraria harus membuka akses, menciptakan kesempatan, memperkuat kehidupan masyarakat, menjaga lingkungan, dan mengurangi ketimpangan.

Reforma agraria pada akhirnya akan menemukan maknanya ketika masyarakat yang selama ini memiliki akses terbatas terhadap tanah memperoleh ruang hidup yang lebih layak.
Ketika petani memiliki kesempatan meningkatkan kesejahteraannya.

Ketika konflik pertanahan dapat diselesaikan melalui mekanisme yang adil.
Ketika tanah dimanfaatkan secara produktif tanpa merusak lingkungan.
Dan ketika hukum tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga menghadirkan keadilan.

Itulah sebabnya, pengesahan UU Reforma Agraria perlu dilihat bukan sebagai garis akhir, melainkan sebagai awal dari pekerjaan panjang.
Sebab tanah bukan sekadar soal siapa yang memiliki.
Tanah adalah soal bagaimana negara mengelola sumber daya untuk kehidupan bersama.
Dan pada titik itulah reforma agraria diuji: apakah ia benar-benar mampu menjadi jalan menuju keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.